• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 23 Agustus 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Opini

Saat Menjabat Kepala Desa Harus Bermanfaat, Jangan Malah Ngelunjak

Penulis Saepul
26 Januari 2023
A A

foto///Antara

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJI RAKYAT: Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan, mengenai jabatan Kepala Desa(Kades), harus disertai dengan pertimbanganefek manfaat yang berdampak bagi Desa.

BACAJUGA

Walau Bebas, Setya Novanto Masih Punya Kewajiban Hukum

Analisa Refly Harun: Pemakzulan Gibran Tak Sulit, Prabowo Punya Kuasa

BACA JUGA: Gibran Ngobrol Sama Prabowo, Obrolannya Dibocorin Sedikit, Nggak Jauh Dari Pemilu 2024?

“Untuk kepala desa itu yang pas betul, apa mau disamakan dengan presiden, gubernur dan bupati, atau bagaimana itu nanti akan ada pemerintah dan DPR membicarakan yang tepat dan maslahat, yang baik supaya desa itu bisa dibangun menjadi desa yang maju nantinya,” kata Ma’ruf Amin di Jakarta, Rabu (25/1/2023).

Sebelumnya, para Kades di Indonesia tengah melakukan unjuk rasa dalam tuntutan perpanjangan masa jabatan di depan gerbang Gedung DPR RI.

ADVERTISEMENT

Para Kades mengajukan masa jabatan dalam kurun 9 tahun,  dan dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan.

“Yang sedang kita pikirkan itu bagaimana membuat desa itu sejahtera, bagaimana desa itu punya fungsi yang bisa membangun desanya. Karena itu, kita ingin memperbanyak desa mandiri, desa maju, itu, bagaimana kepala desa mampu mengendalikan desanya, ini yang sedang kita pikirkan,” tambah Wapres.

BACA JUGA: Ada Kode dari Airlangga, Menunjuk Seseorang untuk Dijadikan Nomor 1 di Banten

Ditegaskan kembali oleh Wapres Ma’ruf Amin, dalam menerima usulan tersebut perlu melalui pemikiran dan pertimbangan. “Nanti akan dipikirkan apakah rasional atau tidak, maslahat apa tidak, yang jelas bahwa presiden, gubernur, wali kota itu memang ada waktunya, 5 tahun, jadi dua periode itu 10 tahun, jadi ada batasannya,” tegas Wapres.

Perihal dalam tuntutan Kades di Jakarta pada beberapa hari lalu, masa jabatan selama 6 tahun  sangat kurang dan membuat persaingan politik antara figur calon kades ketat. Dengan perpanjangan 9 tahun masa jabatan, dapat membuat persaingan politik bisa dikurangi sehingga para figur calon kepala desa ini bisa saling bekerja sama membangun desa.

Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani, dalam hal ini menindaklanjuti tuntutan para kepala desa sesuai mekanisme penyusunan peraturan perundang-undangan di DPR RI.

 

Tag: jabatanKadesma'ruf amin

Artikel Terkait

Hasto KPK
Politik

Surat Pemeriksaan Hasto Dilayangkan KPK, Akankah Ada Sanksi Jika Mangkir Lagi?

18 Februari 2025
Umum

Jokowi Tunggu Yasin Limpo di Istana Besok Malam

7 Oktober 2023
Hukum

Andi Samsan Nganro Urung Diperiksa KPK Karena Mangkir dari Panggilan

24 Februari 2023
Umum

Pasca Kericuhan di Semarang, Semua Pihak Harus Berpikir Jernih

18 Februari 2023
coblos-pilkada-jakarta (2)
Politik

Penurunan Coblos di Pilkada DKI Jakarta 2024, Pakar Ungkap Penyebabnya!

28 November 2024
rocky gerung silfester
Politik

Viral Ngamuk ke Rocky Gerung, Masa Kelam Silfester Dikuliti

5 September 2024
Artikel Selanjutnya

Pimpinan DPR Sampe Anak Buah Gubernur Jatim Dicecar KPK Terkait Dana Hibah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terpopuler

  • pajak kendaraan 2025

    Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Daftar Pinjol Ilegal 2025, Lengkap dengan Ciri-cirinya!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

setya novanto bebas

Walau Bebas, Setya Novanto Masih Punya Kewajiban Hukum

19 Agustus 2025
pemakzulan gibran

Analisa Refly Harun: Pemakzulan Gibran Tak Sulit, Prabowo Punya Kuasa

19 Agustus 2025
bupati pati

Gerindra Sanksi Tegas Bupati Pati: Harus Berbakti pada Rakyat

16 Agustus 2025
prabowo megawati

SBY dan Jokowi Kompak Hadir, di Mana Megawati saat Sidang Tahunan MPR 2025?

15 Agustus 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat