JAKARTA, PANJIRAKYAT: Penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, menyerahkan tunadaksa tersangka pelecehan seksual, Iwas (Agus Buntung) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Hari ini 9 Januari 2024 kita sepakati lakukan penyerahan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol Syarif melansir Antara, Kamis (09/01/2025).
Penyidik menyerahkan Agus Buntung ke JPU beserta barang bukti perkara. Syarif memastikan, penyerahan itu sebagai tindak lanjut penelitian jaksa, yang menyatakan berkas perkara milik bersangkutan pada 7 Januari 2025.
“Tanggal 7 Januari kami menerima surat pemberitahuan dari Kajati NTB bahwa proses penyidikan itu telah rampung dan lengkap, dan penyerahan ini tindak lanjutnya,” katanya.
Lebih lanjut, jaksa menyatakan, kasus pelecehan seksual Agus Buntung telah memenuhi sangkaan pidana, merujuk Pasal 6 huruf A dan/atau huruf C juncto Pasal 15 ayat (1) huruf E Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Selain itu, kata Syarif, pemenuhan berkas perkara itu, penyidik melibatkan keterangan 14 saksi, baik dari kalangan saksi korban maupun ahli pidana dan psikologis.
“Dalam proses penanganan, kami juga membangun koordinasi dengan KDD (Komisi Disabilitas Daerah) NTB untuk penilaian personal tersangka maupun korban,” tambahnya.
(Saepul)