• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 10 Februari 2026
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Nasional

UU Pers Dianggap Multi Tafsir, Minta MK Perjelas untuk Wartawan

Penulis Saepul
7 September 2025
A A
uu pers (2)

(Pixabay)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

BACAJUGA

Otorita IKN Buka Lelang Hunian ASN

Kasus Dugaan Mark-Up Whoosh Masuk Penyelidikan KPK, Luhut Berpeluang Dipanggil?

ADVERTISEMENT

JAKARTA, PANJIRAKYAT: Anggota Dewan Pers, Abdul Manan menilai, uji materi terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bermakna ganda terkait perlindungan hukum bagi wartawan. Pasal 8 dalam UU Pers berbunyi: “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum”.

“Pasal 8 UU Pers, menurut saya memang sangat multitafsir karena hanya mengatakan bahwa wartawan dalam menjalankan profesinya mendapatkan perlindungan hukum, tetapi perlindungan hukum seperti apa yang bisa dilakukan? Nah itu kan terlalu abstrak,” ujar Abdul dalam sebuah diskusi yang dipantau secara daring dari Jakarta, mengutip Antara, Minggu (7/9/2025).

Ia menekankan, redaksi pasal tersebut masih terbaca abstrak sehingga sulit dipahami secara langsung oleh berbagai pihak.

Misalnya, menurut Abdul, aparat kepolisian seharusnya bisa memberikan perlindungan hukum ketika ada wartawan yang dihalangi bekerja, dilarang meliput, atau bahkan dirampas alat kerjanya.

Menurutnya, bentuk perlindungan ini wajib diberikan, sebab profesi wartawan sejatinya mendapat jaminan dari negara.

“Namun, yang lebih ironis malah kadang-kadang polisi yang melakukan kekerasan. Jadi, bukannya melindungi, tetapi malah menjadi pelaku,” ucap Abdul.

Ia berharap, uji materi Pasal 8 UU Pers yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) dapat mendorong Mahkamah Konstitusi memberikan tafsir lebih rinci mengenai perlindungan hukum wartawan.

“Tafsir lebih detail dari yang di Pasal 8 itu saya kira itu akan memperjelas bagi aparat penegak hukum, atau bagi negara baik eksekutif, yudikatif, dan legislatif tentang apa yang harusnya dia lakukan untuk melindungi wartawan,” jelasnya.

Sebelumnya, Iwakum resmi mendaftarkan uji materi Pasal 8 UU Pers ke Mahkamah Konstitusi pada 19 Agustus 2025.

Dalam permohonannya, Iwakum meminta MK menafsirkan pasal tersebut menjadi: “Tindakan kepolisian dan gugatan perdata tidak dapat dilakukan terhadap wartawan dalam melaksanakan profesinya berdasarkan kode etik pers” atau “Pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Dewan Pers.”

(Saepul)

Tag: Dewan persPerswartawan

Artikel Terkait

lapor mas wapres
Nasional

Gibran Buka ‘Lapor Mas Wapres’, Perhatikan Tahapan Daftar Ini!

11 November 2024
bahlil gelar doktor
Nasional

Bahlil Sabet Gelar Doktor dari UI, Netizen Skeptis karena Singkat!

17 Oktober 2024
pelecehan seksual
Nasional

Pemilik Ponpes di Jaktim Diduga Predator Anak, Korban 7 Santri!

16 Januari 2025
Kades Kohod latter C
Nasional

Soal Kasus SHM Pagar Laut, Kades Kohod Disebut Belum Serahkan Letter C

6 Februari 2025
Nasional

Disuruh Tunggu Reshuffle yang Dilakukan Jokowi

24 Januari 2023
penyedia alat kontrasepsi
Nasional

Pemerintah Harus Getol Edukasi Aturan penyediaan alat kontrasepsi Pelajar

8 Agustus 2024
Artikel Selanjutnya
reshuffle kabinet (4)

Prabowo Reshuffle Kabinet, 1 Menteri dari Geng Solo Tinggalkan Jabatan!

Artikel Terpopuler

  • CUSTOM ROM

    Cara Custom ROM HP Android jadi Iphone, Catat!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Sebelum Pakai, Kenali Perbedaaan ChatGPT dan META AI!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Daftar Kader PDIP Kasus Korupsi, Bukan Hanya Hasto!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 12 Custom ROM untuk Gaming, Performa Tanpa Beban!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Beragam Mitos Burung Tekukur, Kebaikan hingga Mistis!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Momentum HUT PSI ke-11, Kaesang Tekankan Pembuktian ke Kader untuk Jadi Partai Besar

Momentum HUT PSI ke-11, Kaesang Tekankan Pembuktian ke Kader untuk Jadi Partai Besar

17 November 2025
Lelang IKN

Otorita IKN Buka Lelang Hunian ASN

17 November 2025
prabowo raja yordania

Ketika Prabowo Ditabur Pujian oleh Raja Yordania

15 November 2025
cita cita gus dur

PKB Sebut Cita-cita Besar Gus Dur Belum Terwujud untuk Bangsa

13 November 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat