• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 2 Juli 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Pemerintah Keluarkan Ribuan Sertifikat Tanah Wakaf, Wujud Serius untuk Rumah Ibadah

Penulis Saepul
28 Januari 2023
A A

foto.web

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJI RAKYAT: Pemerintah menerbitkan sebanyak  109.838 sertifikat tanah wakaf atau 53 persen dari jumlah tanah wakaf sebanyak 203.033 bidang, Jumat (27/1/2023).

BACAJUGA

PT. Tekindo Energi Patuh dan Taat UU Cipta Kerja

Nadiem Dicekal ke Luar Negeri, ini Alasan Kejagung

Penerbitan sertifikat wakaf ini, diumumkan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional Raja Juli Antoni. “Penerbitan sertifikat tanah wakaf sebanyak itu, dilakukan selama delapan tahun masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo,” ujar Raja Juli Antoni, didampingi Kepala BPN Kabupaten Kudus Bambang Gunawan usai penyerahan sertifikat tanah wakaf, di Kompleks Perkantoran Yayasan Masjid Menara dan Makam Sunan Kudus, Jumat (27/1/2023).

BACA JUGA: Pesan Srimulyani Kepada Investor Dalam Menghadapi Pemilu 2024

Menurutnya dalam penerbitan sertifikat tanah wakaf ini, memberikan kepastian hukum dan niat syiar pada Islam, merupakan acuan dalam memperoleh amal jariah.

ADVERTISEMENT

“Terbitnya sertifikat tanah wakaf, tentunya memberikan kepastian hukum kepada semua pihak, sehingga niat para wakif untuk melakukan syiar terhadap Islam menjadi amal jariah. Insya Allah terjaga status hukum dan ada kepastian hukumnya,” kata dia.

Ditandai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28/1977 tentang Tanah Wakaf, total telah terbit status tanah wakaf sebanyak 203.033 bidang.

Dikatakan olehnya, masih banyak tanah wakaf belum memiliki status secara sertifikasi. Untuk itu, sebagai Wakil Menteri ATR/BPN, dirinya serius dalam melakukan sertifikasi tanah wakaf untuk tempat-tempat ibadah, rumah ibadah, pondok pesantren, serta tanah wakaf lainnya.

Adapun biaya, itu adalah bentuk partisipasi dari masyarakat untuk penyediaan patok. Sebagai Wakil Menteri ATR/BPN, ia serius tanah wakaf diproyeksikan menjadi tanah wakaf untuk tempat-tempat ibadah, rumah ibadah, pondok pesantren, serta tanah wakaf lainnya.

Ia mengajak kepada masyarakat, dalam membangun tanah wakaf yang diperuntukkan sebagai rumah ibadah, agar melaporkan apabila tanah tersebut belum tersertifikasi.

“Karena hal itu merupakan bagian dari tanggung jawab negara. Jika tanah wakaf wujud dari spirit ‘Islamic filantropi’, kedermawanan dalam Islam dijaga dengan baik sebagai tanggung jawab kami di kementerian. Insya Allah amal jariah para wakif akan terjaga dan bermanfaat bagi umat dan bangsa,” ujarnya pula.

BACA JUGA: Keberatan dengan Kenaikkan Biaya Haji, Seharusnya Naik Bertahap

Dalam kesempatan ini, Raja Juli menyerahkan 23 sertifikat tanah wakaf untuk masjid, mushala dan lembaga pendidikan milik Nahdlatul Ulama maupun Muhammadiyah.

Tag: sertifikattanah wakaf

Artikel Terkait

Opini

Perkembangan PSSI Terhambat, Jika Dicampuri Pemerintah

1 April 2023
gelar bahlil
Nasional

Ada Pelanggaran dalam Gelar Bahlil, Disertasi Harus Diulang!

1 Maret 2025
Umum

Lakinya Sudah Jadi Tersangka Tersangka, Istri mantan Bea Cukai Makassar Diperiksa KPK

7 Juli 2023
Pasang Badan untuk Sutiyoso, Hercules Ditantang Jawara Betawi!
Nasional

Pasang Badan untuk Sutiyoso, Hercules Ditantang Jawara Betawi!

2 Mei 2025
gaji hakim
Nasional

Gaji dan Tunjangan Hakim, Belum Berubah Sejak 2012?

29 September 2024
diabetes anak
Nasional

Langkah Menkes Hadapi Diabetes Anak sebelum Fatal!

25 November 2024
Artikel Selanjutnya

Ternyata Otak Rampok Rumah Dinas Blitar Eks Walikota-nya Sendiri, Indikasi Dendam Politik?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terpopuler

  • pinjol ilegal

    Daftar Pinjol Ilegal 2025, Lengkap dengan Ciri-cirinya!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Daftar Custom ROM Terbaik 2024, Pilih Sesuai Kebutuhan!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

amien rais jokowi (2)

Amien Rais Tuding Jokowi Lakukan Skenario Mencoba Bunuh Putranya!

1 Juli 2025
arief rosyid golkar

Arief Rosyid Gabung Golkar, Bahlil Dijadikan Acuan

30 Juni 2025
tekindo (2)

PT. Tekindo Energi Patuh dan Taat UU Cipta Kerja

30 Juni 2025
sumur minyak

Kebijakan Sumur Minyak Masyarakat, akan Saling Menguntungkan?

29 Juni 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat