• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 25 November 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Politik

Partai Prima Tak Bisa Ikut Serta Pemilu 2024 Hingga Ajukan Gugatan, Alasannya Buntu Opsi

Penulis Saepul
3 Maret 2023
A A

foto/net

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJI RAKYAT: Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), yang tak memenuhi persyaratan KPU untuk maju pada Pemilu 2024, hingga melakukan gugatan ke Pengadilan Jakarta Pusat (PN Jakpus) dalam menunda Pemilu 2024.

BACAJUGA

Momentum HUT PSI ke-11, Kaesang Tekankan Pembuktian ke Kader untuk Jadi Partai Besar

Ketika Prabowo Ditabur Pujian oleh Raja Yordania

Tindakan yang dilakukan partai Prima ini, lantaran tak ada opsi lagi untuk memperjuangkan sebagai peserta Pemilu 2024.

BACA JUGA: 

Hal demikian, diungkap oleh Wakil Ketua Umum Prima, Alif Kamal, bahwa pihaknya tak memiliki opsi lagi selain dengan cara menggugat ke PN Jakpus.

ADVERTISEMENT

“Kan memang proses di Bawaslu sama PTUN sudah tertutup nih ceritanya. Sudah ditolak, udah nggak ada jalan lagi, karena itu kita melaporkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU ke Pengadilan Negeri (Jakpus),” ujar Alif, dilansir dari Rmol, Jumat (3/3).

Tujuan partainya itu, agar mendapatkan keadilan secara hukum untuk ikut serta dalam pertarungan Pemilu 2024 mendatang.

“Karena yang kami duga ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU pada saat proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual kemarin. Buktinya misalnya seperti verifikasi faktual, ada tuh DKPP sekarang kan ada sidang yang banyak kecurangan terkait verifikasi faktual,” jelasnya.

Partai Prima melayangkan gugatan pada PN Jakpus melalui perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang diajukan Prim terhadap KPU yang diputuskan pada Kamis (2/3), Majelis Hakim PN Jakpus menerima gugatan Prima seluruhnya.

Kemudian, partai Prima dinyatakan PN Jakpus sebagai pihak yang dirugikan dalam verifikasi pada KPU. Dengan itu, PN Jakpus menyatakan KPU telah melakukan perbuatan hukum. Sehingga, menghukum KPU untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 500 juta kepada Prima.

menyatakan KPU telah melakukan perbuatan hukum. Sehingga, menghukum KPU untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 500 juta kepada Prima.

Tag: KPUPartai PrimaPemilu 2024PN Jakpus

Artikel Terkait

Politik

Jika Kaesang Masuk PDIP, di Sana Privilege Bisa Ngaruh?

28 Januari 2023
Politik

Beres Daftar KPU, Prabowo-Gibran Tes Kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto

25 Oktober 2023
patung GWK bali
Umum

Menyelami Makna Filosofi Patung GWK Bali

3 Juli 2024
Umum

Bencana Tanah Longsor Terjadi di Toraja, 115 Warga Harus Mengungsi

7 Februari 2023
OCCRP jokowi
Dunia

Jokowi Finalis Tokoh Terkorup 2024, OCCRP: Di luar kendali kami!

5 Januari 2025
Umum

Anies Baswedan Harus Hati-hati Pilih Cawapres, Khofifah dan AHY, Mana yang Punya Elektabilitas?

3 Februari 2023
Artikel Selanjutnya

Soft Approch Bidikan TNI-Polri Dalam Upaya Pembebasan Pilot Susi Air, Teknisnya Gimana Tuh?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terpopuler

  • burung tekutur

    Beragam Mitos Burung Tekukur, Kebaikan hingga Mistis!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Saat Debt Collector Menagih Tanya 4 Surat ini, Tak Bisa Nagih Seenak Jidat!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Momentum HUT PSI ke-11, Kaesang Tekankan Pembuktian ke Kader untuk Jadi Partai Besar

Momentum HUT PSI ke-11, Kaesang Tekankan Pembuktian ke Kader untuk Jadi Partai Besar

17 November 2025
Lelang IKN

Otorita IKN Buka Lelang Hunian ASN

17 November 2025
prabowo raja yordania

Ketika Prabowo Ditabur Pujian oleh Raja Yordania

15 November 2025
cita cita gus dur

PKB Sebut Cita-cita Besar Gus Dur Belum Terwujud untuk Bangsa

13 November 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat