• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 31 Agustus 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Menyangkut Hukuman Bharada E, Jokowi Tak Bisa Apa-apa

Penulis Saepul
24 Januari 2023
A A

Foto///Antara

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJI RAKYAT: Menyoal hukuman yang dijatuhkan oleh Jaksa pada Bharada Eliezer (Bharada E), atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Presiden Jokowi tak bisa melakukan apa-apa.

BACAJUGA

Korban Maut pada Gelombang Demo, Disebut Pengamat Akibat Ulah DPR!

Tanpa Kompromi, Prabowo Minta Usut Tuntas hingga Sanksi Berat untuk Oknum Brimob Pelindas Affan

Dalam artian, Jokowi tak dapat melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan, termasuk soal Bharada E yang dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Presiden Jokowi menyampaikan, terkait permohonan ibunda Bharada E yang memohon hukuman anak tersebut diringankan. “Saya tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan,” kata Jokowi usai meninjau proyek sodetan Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur, Jakarta Timur, Selasa.

Ia menekankan, pada seluruh pihak harus menghormati bentuk proses hukum yang sedang bergulir, pada setiap masing-masing lembaga negara.

ADVERTISEMENT

Bukan hanya kasus tersebut, segala bentuk pelanggaran hukum yang diproses secara pidana. “Bukan hanya kasus FS (Ferdy Sambo) saja, untuk semua kasus, tidak (bisa mengintervensi); karena kita harus menghormati proses hukum yang ada di lembaga-lembaga negara yang sedang berjalan,” kata Jokowi.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum telah menjatuhkan hukuman masa penjara 12 tahun untuk Bharada E, atas kerterlibatannya kasus pembunuhan Brigadir J yang diotaki Ferdy Sambo.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana dengan pidana penjara selama 12 tahun, dan dipotong masa tahanan. Memerintahkan terdakwa tetap berada di masa tahanan,” kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Jaksa menilai dari kasus ini, Bharada E terbukti salah  melakukan pembunuhan terhadap Yosua. Dalam surat tuntutan, Eliezer dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menurutnya, hukum yang diberlakukan untuk Bharada E itu sudah tepat.

Ia juga meminta masyarakat menghormati tuntutan dari JPU terhadap para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J. “Hormatilah kewenangan tuntutan itu. Kami mewakili masyarakat, pemerintah, dan negara. Kewenangan itu diberikan kepada jaksa agung sesuai Undang-Undang 11 Tahun 2021,” kata Fadil Zumhana di Jakarta, Kamis (19/1/2023).

 

 

Tag: bharada ebrigadir jjokowi

Artikel Terkait

Hakim cuti
Nasional

Hakim se-Indonesia Serukan Cuti Hari Ini, 3 Poin Ini Jadi Tuntutan

7 Oktober 2024
Umum

Setelah Istri Brigjen Endar, Giliran Warganet Semprot Gaya Hidup Istri Komjen Agus

19 Maret 2023
Opini

Protes PKS Ke Jokowi Soal Larangan Bukber

26 Maret 2023
Umum

Survei Kepuasaan Terhadap Jokowi-Maruf Cukup Tinggi, Tapi Penundaan Pemilu Banyak yang Enggan

23 Januari 2023
Efendi Simbolon PDIP
Politik

Efendi Simbolon Dipecat PDIP, Said Didu: Kenapa Enggak Berani Pecat Jokowi?

1 Desember 2024
hasto kpk
Politik

Respon PDIP soal Hasto Tersangka KPK: Ini Beda dengan Kasus Lain!

24 Desember 2024
Artikel Selanjutnya

Kenapa Sidang Tragedi Kanjuruhan Harus Ditunda?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terpopuler

  • brand mobil dunia

    Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Daftar Pinjol Ilegal 2025, Lengkap dengan Ciri-cirinya!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya asal Lampung, Bukan Sosok Asing!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

demo dpr

Korban Maut pada Gelombang Demo, Disebut Pengamat Akibat Ulah DPR!

30 Agustus 2025
prabowo affan

Tanpa Kompromi, Prabowo Minta Usut Tuntas hingga Sanksi Berat untuk Oknum Brimob Pelindas Affan

29 Agustus 2025
driver ojol kapolda metro jaya

Anak Buah Lindas Driver Ojol hingga Tewas, Kapolda Metro Jaya Siap Tegakkan Sanksi Tegas

29 Agustus 2025
prabowo bumn raja

Prabowo Geram pada Petinggi BUMN Kelakuan Kaya Raja, Siapa Tuh?

28 Agustus 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat