• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 8 November 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Menyangkut Hukuman Bharada E, Jokowi Tak Bisa Apa-apa

Penulis Saepul
24 Januari 2023
A A

Foto///Antara

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJI RAKYAT: Menyoal hukuman yang dijatuhkan oleh Jaksa pada Bharada Eliezer (Bharada E), atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Presiden Jokowi tak bisa melakukan apa-apa.

BACAJUGA

Komitmen PKS untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran Dipertegas

Meski Partai Lain Kepincut, Purbaya Bagi Demokrat Bukan Bidikan

Dalam artian, Jokowi tak dapat melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan, termasuk soal Bharada E yang dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Presiden Jokowi menyampaikan, terkait permohonan ibunda Bharada E yang memohon hukuman anak tersebut diringankan. “Saya tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan,” kata Jokowi usai meninjau proyek sodetan Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur, Jakarta Timur, Selasa.

Ia menekankan, pada seluruh pihak harus menghormati bentuk proses hukum yang sedang bergulir, pada setiap masing-masing lembaga negara.

ADVERTISEMENT

Bukan hanya kasus tersebut, segala bentuk pelanggaran hukum yang diproses secara pidana. “Bukan hanya kasus FS (Ferdy Sambo) saja, untuk semua kasus, tidak (bisa mengintervensi); karena kita harus menghormati proses hukum yang ada di lembaga-lembaga negara yang sedang berjalan,” kata Jokowi.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum telah menjatuhkan hukuman masa penjara 12 tahun untuk Bharada E, atas kerterlibatannya kasus pembunuhan Brigadir J yang diotaki Ferdy Sambo.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana dengan pidana penjara selama 12 tahun, dan dipotong masa tahanan. Memerintahkan terdakwa tetap berada di masa tahanan,” kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Jaksa menilai dari kasus ini, Bharada E terbukti salah  melakukan pembunuhan terhadap Yosua. Dalam surat tuntutan, Eliezer dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menurutnya, hukum yang diberlakukan untuk Bharada E itu sudah tepat.

Ia juga meminta masyarakat menghormati tuntutan dari JPU terhadap para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J. “Hormatilah kewenangan tuntutan itu. Kami mewakili masyarakat, pemerintah, dan negara. Kewenangan itu diberikan kepada jaksa agung sesuai Undang-Undang 11 Tahun 2021,” kata Fadil Zumhana di Jakarta, Kamis (19/1/2023).

 

 

Tag: bharada ebrigadir jjokowi

Artikel Terkait

tol ciawi
Nasional

Truk Rem Blong Picu Kecelakan Tol Ciawi Bogor, 8 Orang Meninggal 11 Terluka

5 Februari 2025
Umum

Petarung Emang Beda Nongkrong Aja Bawa Sajam! Tapi Berakhir di Bawa Ke Mapolsek

20 Februari 2023
Ivan Sugianto Ahmad Sahroni
Nasional

Ivan Sugianto Berbaju Tahanan Dipertemukan Ahmad Sahroni

18 November 2024
pagar laut tangerang (3)
Nasional

Gelar Perkara Pagar Laut Tangerang akan Dilakukan, Sejumlah Saksi Diperiksa

4 Februari 2025
megawati prada lucky
Politik

Megawati Ikut Colek Kasus Kematian Prada Lucky: Sakit Sekali!

11 Agustus 2025
amien rais jokowi (2)
Politik

Amien Rais Tuding Jokowi Lakukan Skenario Mencoba Bunuh Putranya!

1 Juli 2025
Artikel Selanjutnya

Kenapa Sidang Tragedi Kanjuruhan Harus Ditunda?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terpopuler

  • seragam komcad

    Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Beragam Mitos Burung Tekukur, Kebaikan hingga Mistis!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Obat Alprazolam untuk Panik Berlebih, Tapi Ini Kategori Dilarang Konsumsi!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

pks prabowo gibran

Komitmen PKS untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran Dipertegas

3 November 2025
purbaya demokrat

Meski Partai Lain Kepincut, Purbaya Bagi Demokrat Bukan Bidikan

1 November 2025
prabowo apec

Khawatir Hambat Pertumbuhan Ekonomi, Prabowo Serukan Persatuan APEC untuk benamkan Kejahatan Lintas Negara

31 Oktober 2025
pan purbaya

PAN Kepincut untuk Dijadikan Kader, Purbaya Ogah Politik

30 Oktober 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat