• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 9 Desember 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Menyangkut Hukuman Bharada E, Jokowi Tak Bisa Apa-apa

Penulis Saepul
24 Januari 2023
A A

Foto///Antara

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJI RAKYAT: Menyoal hukuman yang dijatuhkan oleh Jaksa pada Bharada Eliezer (Bharada E), atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Presiden Jokowi tak bisa melakukan apa-apa.

BACAJUGA

Momentum HUT PSI ke-11, Kaesang Tekankan Pembuktian ke Kader untuk Jadi Partai Besar

Otorita IKN Buka Lelang Hunian ASN

Dalam artian, Jokowi tak dapat melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan, termasuk soal Bharada E yang dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Presiden Jokowi menyampaikan, terkait permohonan ibunda Bharada E yang memohon hukuman anak tersebut diringankan. “Saya tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan,” kata Jokowi usai meninjau proyek sodetan Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur, Jakarta Timur, Selasa.

Ia menekankan, pada seluruh pihak harus menghormati bentuk proses hukum yang sedang bergulir, pada setiap masing-masing lembaga negara.

ADVERTISEMENT

Bukan hanya kasus tersebut, segala bentuk pelanggaran hukum yang diproses secara pidana. “Bukan hanya kasus FS (Ferdy Sambo) saja, untuk semua kasus, tidak (bisa mengintervensi); karena kita harus menghormati proses hukum yang ada di lembaga-lembaga negara yang sedang berjalan,” kata Jokowi.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum telah menjatuhkan hukuman masa penjara 12 tahun untuk Bharada E, atas kerterlibatannya kasus pembunuhan Brigadir J yang diotaki Ferdy Sambo.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana dengan pidana penjara selama 12 tahun, dan dipotong masa tahanan. Memerintahkan terdakwa tetap berada di masa tahanan,” kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Jaksa menilai dari kasus ini, Bharada E terbukti salah  melakukan pembunuhan terhadap Yosua. Dalam surat tuntutan, Eliezer dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menurutnya, hukum yang diberlakukan untuk Bharada E itu sudah tepat.

Ia juga meminta masyarakat menghormati tuntutan dari JPU terhadap para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J. “Hormatilah kewenangan tuntutan itu. Kami mewakili masyarakat, pemerintah, dan negara. Kewenangan itu diberikan kepada jaksa agung sesuai Undang-Undang 11 Tahun 2021,” kata Fadil Zumhana di Jakarta, Kamis (19/1/2023).

 

 

Tag: bharada ebrigadir jjokowi

Artikel Terkait

diabetes anak
Nasional

Langkah Menkes Hadapi Diabetes Anak sebelum Fatal!

25 November 2024
penembakan PMI
Nasional

Buntut Penembakan PMI di Malaysia, Ketum BMN Desak Prabowo Bersikap!

28 Januari 2025
Umum

Salah Data Kalkukasi Anggaran Masjid Al-Jabar, Buat Ridwan Kamil Jengkel

31 Januari 2023
Ridwan Kamil Suswono
Politik

Ada Pesan dari Prabowo pada Kampanye Akbar Ridwan Kamil-Suswono

14 November 2024
Umum

Perkembangan Kondisi David, Korban Penganiayaan Brutal Anak Pejabat Pajak

5 Maret 2023
Umum

Pada Kompak, BBM Pertamina, Shell, Hingga Vivo Alami Kenaikan

2 Maret 2023
Artikel Selanjutnya

Kenapa Sidang Tragedi Kanjuruhan Harus Ditunda?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terpopuler

  • Lelang KPK

    Ikutan Lelang KPK, Bagaimana Menurut Dalil Islam?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Beragam Mitos Burung Tekukur, Kebaikan hingga Mistis!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Momentum HUT PSI ke-11, Kaesang Tekankan Pembuktian ke Kader untuk Jadi Partai Besar

Momentum HUT PSI ke-11, Kaesang Tekankan Pembuktian ke Kader untuk Jadi Partai Besar

17 November 2025
Lelang IKN

Otorita IKN Buka Lelang Hunian ASN

17 November 2025
prabowo raja yordania

Ketika Prabowo Ditabur Pujian oleh Raja Yordania

15 November 2025
cita cita gus dur

PKB Sebut Cita-cita Besar Gus Dur Belum Terwujud untuk Bangsa

13 November 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat