• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 17 September 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Menyangkut Hukuman Bharada E, Jokowi Tak Bisa Apa-apa

Penulis Saepul
24 Januari 2023
A A

Foto///Antara

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJI RAKYAT: Menyoal hukuman yang dijatuhkan oleh Jaksa pada Bharada Eliezer (Bharada E), atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Presiden Jokowi tak bisa melakukan apa-apa.

BACAJUGA

Langkah KPU Tutupi Dokumen Persyaratan Pilpres, Kaburkan Polemik Ijazah Jokowi dan Gibran?

Sisipan Surat Prabowo pada Budi Arie hingga Sri Mulyani Pasca Reshuffle Kabinet

Dalam artian, Jokowi tak dapat melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan, termasuk soal Bharada E yang dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Presiden Jokowi menyampaikan, terkait permohonan ibunda Bharada E yang memohon hukuman anak tersebut diringankan. “Saya tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan,” kata Jokowi usai meninjau proyek sodetan Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur, Jakarta Timur, Selasa.

Ia menekankan, pada seluruh pihak harus menghormati bentuk proses hukum yang sedang bergulir, pada setiap masing-masing lembaga negara.

ADVERTISEMENT

Bukan hanya kasus tersebut, segala bentuk pelanggaran hukum yang diproses secara pidana. “Bukan hanya kasus FS (Ferdy Sambo) saja, untuk semua kasus, tidak (bisa mengintervensi); karena kita harus menghormati proses hukum yang ada di lembaga-lembaga negara yang sedang berjalan,” kata Jokowi.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum telah menjatuhkan hukuman masa penjara 12 tahun untuk Bharada E, atas kerterlibatannya kasus pembunuhan Brigadir J yang diotaki Ferdy Sambo.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana dengan pidana penjara selama 12 tahun, dan dipotong masa tahanan. Memerintahkan terdakwa tetap berada di masa tahanan,” kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Jaksa menilai dari kasus ini, Bharada E terbukti salah  melakukan pembunuhan terhadap Yosua. Dalam surat tuntutan, Eliezer dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menurutnya, hukum yang diberlakukan untuk Bharada E itu sudah tepat.

Ia juga meminta masyarakat menghormati tuntutan dari JPU terhadap para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J. “Hormatilah kewenangan tuntutan itu. Kami mewakili masyarakat, pemerintah, dan negara. Kewenangan itu diberikan kepada jaksa agung sesuai Undang-Undang 11 Tahun 2021,” kata Fadil Zumhana di Jakarta, Kamis (19/1/2023).

 

 

Tag: bharada ebrigadir jjokowi

Artikel Terkait

gus miftah
Politik

Keponakan Prabowo Waketum Gerindra Sebut Gus Miftah Harus Dievaluasi

4 Desember 2024
pelita bening
Nasional

Tekan Stunting, Program Pelita Bening Pemkab Bandung Barat Dioptimalkan

20 September 2024
Umum

KPU Melawan Tuntutan Partai Prima, Lakukan Banding Hasil Putusan Kontroversi PN Jakpus

10 Maret 2023
Umum

Mahfud MD Dorong Pencapresan Anies, Bener Nggak Tuh?

5 Juni 2023
prabowo pkb
Politik

Prabowo Curhat Dua Prioritas Program Nasional di Harlah ke-27 PKB

24 Juli 2025
tikus karawang
Nasional

Ngeri! Koloni Tikus Serbu Rumah Warga di Karawang

30 Oktober 2024
Artikel Selanjutnya

Kenapa Sidang Tragedi Kanjuruhan Harus Ditunda?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terpopuler

  • Lelang KPK

    Ikutan Lelang KPK, Bagaimana Menurut Dalil Islam?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Sisipan Surat Prabowo pada Budi Arie hingga Sri Mulyani Pasca Reshuffle Kabinet

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Beragam Mitos Burung Tekukur, Kebaikan hingga Mistis!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

kpu dokumen persyaratan pilpres (3)

Langkah KPU Tutupi Dokumen Persyaratan Pilpres, Kaburkan Polemik Ijazah Jokowi dan Gibran?

16 September 2025
surat prabowo

Sisipan Surat Prabowo pada Budi Arie hingga Sri Mulyani Pasca Reshuffle Kabinet

15 September 2025
reshuffle kabinet merah putih (5)

Prabowo Reshuffle Kabinet Merah Putih, untuk Penuhi Harapan Publik?

9 September 2025
reshuffle kabinet merah putih (3)

Reshuffle Kabinet Merah Putih, Prabowo Perlahan Singkirkan Geng Solo dalam Pemerintahan?

9 September 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat