• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 1 Juli 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Opini

Jokowi Setujui Perpanjang Kepala Desa, Kok Budiman Sudjatmiko Ikut Terlibat?

Penulis Saepul
17 Januari 2023
A A

Foto dok/Antara

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJI RAKYAT: Presiden Jokowi telah menyetujui perpanjangan jabatan Kepala Desa, uang diatur dalam undang-undang Desa Nomor 6 Tahun 2014.

BACAJUGA

Prediksi Cuaca BMKG Hari ini, Lihat Prakiraan Kota Besar di Pulau Jawa

Potensi Megathrust di Jabar, Pj Gubernur Terbitkan SE!

Keputusan yang telah dibuat oleh Presiden Jokowi ini, guna mencegah konflik sosial yang bisa berimbas pada pembangunan Desa. Hal itu disampaikan, setelah Budiman Sudjatmiko, Politisi dari Partai PDIP Perjuangan, dipanggil Jokowi untuk ke Istana Negara, Jakarta, Selasa (17/1/2023).

BACA JUGA: Ferdy Sambo Didakwa Penjara Seumur Hidup, Dianggap Mencoreng Nama Institusi Polri

Dasar pemanggilan Budiman Sujtamiko oleh Jokowi ke Istana Negara, terkait menayakan informasi demonstrasi. Jokowi menanyakan kepada Budiman, karena dialah memang kerap mengurus dan membantu isu-isu yang ada di Desa.

ADVERTISEMENT

“Tadi Bapak itu banyak bertanya soal keadaan, kebetulan hari ini ada belasan ribu kepala desa demonstrasi meminta revisi UU Desa. Beliau tanya apa yang saya ketahui, karena saya selama ini kan juga banyak mengurus, membantu desa ya,” ujar Budiman.

Dijelaskan oleh Budiman, terkait dirinya mendapatkan panggilan dari Jokowi tidak untuk mewakili para kepala desa yang berdemonstrasi, hanya bercerita mengenai dirinya yang mengetahuiseputar tuntutan Kepala Desa.

Dalam hal ini, Budiman ikut menggagas UU  Desa menyampaikan kepada Jokowi, bahwa kepala desa menuntut adanya perubahan periodisasi jabatan kepala desa yang diatur dalam UU Desa.

“Jadi enam tahun dikalikan tiga, (karena) bisa dipilih dua kali lagi. Sehingga total 18 tahun kesempatan seorang kepala desa begitu ya. Namun temuan-temuan di lapangan dirasakan bahwa itu boros dan menimbulkan banyak konflik sosial,” kata Budiman mengulangi apa yang disampaikannya kepada Jokowi.

Budiman memaparkan, bahwasanya ranah pemilihan Kepala Desa kerap bersinggungan dengan tetangga dan keluarga, maka saat terjadi konflik alam pemilihan, biasanya harus diselesaikan pada saat masa jabatan dan mengganggu kerja kepala desa.

Dengan itu, Kepala Desa meminta perpanjangan masa menjabat hingga 9 tahun. “Karena kadang-kadang tiga tahun, dua tahun pertama (masa jabatan) enggak selesai konfliknya, sehingga sisa tiga tahun atau sisa empat tahun itu nggak cukup untuk membangun desa. Sementara harus pilkades lagi,” ujarnya pula.

BACA JUGA: Ferdy Sambo Didakwa Penjara Seumur Hidup, Dianggap Mencoreng Nama Institusi Polri

“Sehingga relatif kerja konsentrasi membangun desa hanya dua tahun, tiga tahun. Sementara empat tahun atau tiga tahun yang lain habis untuk ‘berkelahi’. Ada tuntutan ini menjadi sembilan tahun periodisasinya, bisa kali dua atau terserah lah ya, tapi jabatannya nggak lagi 6 tahun periodisasinya,” katanya lagi.

Setelah Jokowi berdikusi dengan Budiman, ia menyetujui tuntutan yang disampaikan para Kepala Desa. Saya ngobrol dengan Pak Jokowi dan Pak Jokowi mengatakan sepakat dengan tuntutan itu. Beliau mengatakan tuntutan itu masuk akal. Memang dinamika di desa itu berbeda dengan dinamika di kabupaten/kota (misal pemilihan) gubernur. Saya berani mengatakan, meskipun saya tidak mewakili kepala desa itu, tapi karena diajak diskusi, maka saya sampaikan pernyataan beliau setuju dengan tuntutan tersebut,” katanya pula.

 

Tag: Budiman SudjatmikojokowiKepala Desa

Artikel Terkait

Keamanan

Emang Nekat! Pekerja KPKP Jadi Korban Begal Saat Siang Hari, Polisi Menyelidiki

31 Januari 2023
Opini

Ganjar Ucap Selamat untuk Timnas, Netizen: Inget Gagal Pildun!

21 Mei 2023
Keamanan

Inimah Kelas Kakap! Polisi Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu sebanyak 277 Kg

10 Juli 2024
Politik

Sah Gabung, Ridwan Kamil Akan Diberi Tugas Ambisius dari Golkar Demi Pemilu 2024

18 Januari 2023
Dunia

Iran Serukan Negara Islam Embargo Usir Dubes Zionis Israel

18 Oktober 2023
Perda Pembatasan Kendaraan di DKI Jakarta Selesai 2024, Bakal Banyak Mobil Listrik?
Umum

Perda Pembatasan Kendaraan di DKI Jakarta Selesai 2024, Bakal Banyak Mobil Listrik?

6 Juli 2024
Artikel Selanjutnya

Impresi dari Dubes Inggris Melihat Kota Lama Semarang, Pemkot Kecipratan Pujian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terpopuler

  • pinjol ilegal

    Daftar Pinjol Ilegal 2025, Lengkap dengan Ciri-cirinya!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

arief rosyid golkar

Arief Rosyid Gabung Golkar, Bahlil Dijadikan Acuan

30 Juni 2025
tekindo (2)

PT. Tekindo Energi Patuh dan Taat UU Cipta Kerja

30 Juni 2025
sumur minyak

Kebijakan Sumur Minyak Masyarakat, akan Saling Menguntungkan?

29 Juni 2025
hut bhayangkara

HUT Bhayangkara ke-79, Kesempatan Jokowi dan Megawati Bertemu?

28 Juni 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat