• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 20 Agustus 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Umum

Jenguk David, Polda Metro Jaya Nyatakan Bereskan Kasus Penganiayaan Brutal Seadil-adilnya

Penulis Saepul
10 Juli 2024
A A

foto/Ist

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJI RAKYAT: Setelah menjenguk David, Polda Metro Jaya menyatakan akan menuntaskan kasus penganiayaan yang dilakukan tersangka Mario Dandy.

BACAJUGA

Prediksi Cuaca BMKG Hari ini, Lihat Prakiraan Kota Besar di Pulau Jawa

Potensi Megathrust di Jabar, Pj Gubernur Terbitkan SE!

Terkait hal itu, disampaikan oleh  Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran saat menjenguk Cristalino David Ozora, di Rumah Sakit Mayapada, Jakarta Selatan, Selasa (7/3).

BACA JUGA: Dijamin Polri Nih! Penerimaan Calon Bintara Tidak Dikenakan Biaya

“Polda Metro Jaya dari awal di bawah kepempimpinan saya berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan seadil-adilnya,” kata Fadil.

ADVERTISEMENT

Diberitakan sebelumnya, dalam kasus penganiayaan yang dilakukan mantan anak pejabat pajak itu, Polisi menetapkan dua tersangka termasuk Mario Dandy dan satu tersangka anak yang berkonflik dengan hukum.

Tersangka utama Mario Dandy, dipersangkakan menerima Pasal berlapis Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Tersangka Shane, dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA.

Sedangkan tersangka yang masih di bawah umur, AG (15) disebutkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum sesuai dengan peradilan anak.

BACA JUGA: 

Adapun hukum yang berlaku, AG dengan pasal berlapis mulai dari Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 subsider 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP.

 

Tag: Christalino David OzoraMario Dandypolda metro jaya

Artikel Terkait

Umum

Survei Menunjukan Kepercayaan Masyarakat pada Polri Meningkat, Pengaruh Kapolri Listyo?

1 Maret 2023
Umum

Kondisi Sekarang Indonesia Mirip Zaman Nabi Luth

13 April 2023
Politik

Siapa Capres yang Disebut Partai Buruh Mau Datang di Peringatan May Day 2023?

1 Mei 2023
Hukum

Sudah Divonis 15 Tahun Penjara, Hakim Ungkap Kaitan Ma’ruf pada Pembunuhan Brigadir J

14 Februari 2023
Dunia

Misi Kemanusiaan Muhammadiyah, Akan Kirim Bantuan Medis untuk Korban Gempa Turki

7 Februari 2023
Umum

Bikin Ganggu! Knalpot Brong di Musi Rawas Kena Razia

2 April 2023
Artikel Selanjutnya

Prabowo Dikunjungi Tony Blair, Pengamat: Sinyal Dukungan Buat Pilpres 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terpopuler

  • orang terkaya

    6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Daftar Pinjol Ilegal 2025, Lengkap dengan Ciri-cirinya!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

setya novanto bebas

Walau Bebas, Setya Novanto Masih Punya Kewajiban Hukum

19 Agustus 2025
pemakzulan gibran

Analisa Refly Harun: Pemakzulan Gibran Tak Sulit, Prabowo Punya Kuasa

19 Agustus 2025
bupati pati

Gerindra Sanksi Tegas Bupati Pati: Harus Berbakti pada Rakyat

16 Agustus 2025
prabowo megawati

SBY dan Jokowi Kompak Hadir, di Mana Megawati saat Sidang Tahunan MPR 2025?

15 Agustus 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat