• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 1 Juli 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Opini

Jabatan Kades dari 6 Ke-9 Tahun Terlalu Lama, Memicu Kaderisasi Tak Sehat

Penulis Saepul
7 Februari 2023
A A

foto/net

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

SAMARINDA, PANJI RAKYAT: Terkait ajuan para Kepala Desa (Kades) yang meminta pengguliran masa jabatan 6 tahun menjadi 9 tahun, dinilai terlalu lama dan berpotensi merusak Kaderisasi.

BACAJUGA

Arief Rosyid Gabung Golkar, Bahlil Dijadikan Acuan

Derita Sakit, Rocky Gerung Amati Penyakit Jokowi Bukan Murni Medis!

Tanggapan itu diutarakan langsung oleh Anggota DPDRD Provinsi Kalimantan Timur ,Sigit Wibowo.

BACA JUGA: Jangan Lagi Deh! Setrum Ikan di Sungai Tabalong Bisa Dipenjara

Usulan dari para kades untuk merevisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 dengan memperpanjang masa jabatan dari enam tahun menjadi sembilan tahun, dirasa terlalu lama dan berpengaruh terhadap proses kaderisasi kepemimpinan yang tak sehat,” kata Wakil Ketua DPRD Kaltim, Sigit Wibowo di Samarinda, Selasa (7/2/2023).

ADVERTISEMENT

Menurut Sigit, bila masa jabatan Kades diperpanjang menjadi sembilan tahun dengan kali tiga periode, maka totalnya bisa 27 tahun menjabat.

Hal ini masa yang sangat lama, dan tentu saja akan memicu pemerintahan desa yang diktator,” kata dia.

Sigit menilai, setiap ada pemilihan Kades (Pilkades) tentu ada persaingan, dan demokrasi desa itu untuk kedewasaan, sebab setiap ada pergantian itu sebenarnya tidak terlalu berpengaruh terhadap kekhawatiran dalam proses pembangunan desa karena sudah ada rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes) yang disepakati warga.

“Justru dikhawatirkan semakin lama dia berkuasa, semakin rentan dia menguasai karena sudah nyaman dengan posisi yang diduduki, bahkan bisa ada kecenderungan untuk melakukan tindak korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN),” ujar Sigit.

Disinggung oleh Sigit, terkait wacana perpanjangan masa Jabatan Desa, itu merupakan keinginan masyarakat atau hanya ingin kekuasaan saja.

“Bisa jadi ternyata masyarakat desa tidak butuh perpanjangan masa jabatan kades dan lebih membutuhkan pembangunan, pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat desa, siapa pun kadesnya,” ujar Sigit.

Sebelumnya, para Kades di sejumlah daerah turun ke jalan di depan Gedung DPR RI (25/1) Menyampaikan tuntutan tentang perpanjangan masa jabatan.

Mereka yang mengajukan perpanjangan jabatan meraskan, banyak dampak positif seperti efisiensi biaya pelaksanaan pilkades dan pembangunan desa akan lebih maksimal dalam kesejahteraan masyarakat desa.

BACA JUGA: Jangan Lagi Deh! Setrum Ikan di Sungai Tabalong Bisa DipenjaraJangan Lagi Deh! Setrum Ikan di Sungai Tabalong Bisa Dipenjara

Alasan para Kades tersebut, dengan masa 6 tahun belum cukup dalam membangun desa secara maksimal, ebab penyesuaian birokrasi di desa setelah ketegangan dalam pilkades membutuhkan waktu yang cukup lama untuk mengembalikan situasi agar kondusif.

Tag: jabatanKades

Artikel Terkait

puan jokowi
Politik

Puan Tak Sungkan Foto dengan SBY dan Jokowi, hingga Ungkap Pesan Megawati

28 Februari 2025
Hasto KPK (5)
Politik

KPK Minta Tunda Sidang Praperadilan Hasto, Belum Siap?

3 Maret 2025
Gibran mundur
Politik

Surat Desakan Gibran Mundur dari Purnawirawan TNI, Diterima DPR!

4 Juni 2025
Hasto kpk
Politik

Sidang Praperadilan Hasto vs KPK, Kedua Kubu Optimis

13 Februari 2025
dedi mulyadi study tour
Politik

Sebelum Menjabat, Dedi Mulyadi Ultimatum Sekolah soal Study Tour di Jabar

7 Februari 2025
Opini

Ungkapan Jokowi Usai Melewati Jalan Ancur di Lampung

6 Mei 2023
Artikel Selanjutnya

Susi Pudjiastuti Memohon Doa untuk Penumpang dan Pilot, Ada Bayi di Dalamnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terpopuler

  • pinjol ilegal

    Daftar Pinjol Ilegal 2025, Lengkap dengan Ciri-cirinya!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

arief rosyid golkar

Arief Rosyid Gabung Golkar, Bahlil Dijadikan Acuan

30 Juni 2025
tekindo (2)

PT. Tekindo Energi Patuh dan Taat UU Cipta Kerja

30 Juni 2025
sumur minyak

Kebijakan Sumur Minyak Masyarakat, akan Saling Menguntungkan?

29 Juni 2025
hut bhayangkara

HUT Bhayangkara ke-79, Kesempatan Jokowi dan Megawati Bertemu?

28 Juni 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat