JAKARTA, PANJI RAKYAT: Partai buruh menolak Undang-undang Ciptaker (UU Ciptaker) yang telah disahkan oleh DPR RI beberapa waktu lalu.
Partai politik yang dipimpin oleh Said Iqbal ini akan menyiapakan langkah untuk melawan UU Ciptaker . Said Iqbal mengungkap, pihaknya akan mengajukan gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi meliputi gugatan uji materiil dan uji formil.
BACA JUGA: Erick Usai Menerima Berita Pengecewaan, Jokowi Perintahkan Transformasi Bola
“Uji formil dilandasi pada fakta yang ada, bahwa pembuatan UU Cipta Kerja tidak melibatkan publik. Padahal dalam UU PPP mewajibkan keterlibatan publik. Seharusnya ketika Perppu dibahas dan dimajukan oleh Panja Baleg melibatkan publik, tetapi tidak dilakukan” ujar Said dalam jumpa pers secara virtual, Jumat (31/3).
Dia menegaskan, serikat buruh tidak pernah dihadirkan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk dimintai pendapat. Karena Demikian, UU Ciptaker bisa dinyatakan cacat formil.
Pada uji materil, ada 9 poin yang dipermasalhkan oleh buruh, termasuk upah minimum yang kembali pada rezim upah murah, outsourcing dibebaskan semua jenis pekerjaan, karyawan bisa dikontrak berulang-ulang tanpa periode kontrak.
Kemudian, PHK yang dipermudah, pengaturan jam kerja yang membuat buruh lelah, pengaturan cuti dan waktu istirahat, tenaga kerja asing, hingga dihapusnya beberapa sanksi pidana.
“Sedangkan untuk petani ada tiga isu yang diangkat. Mengenai bank tanah yang memudahkan korporasi mengambil tanah rakyat, tidak adanya larangan importir mengimpor bahan pangan saat panen raya, dan dihilangkannya sanksi bagi importir yang mengimpor saat panen raya,” tegas Iqbal.
BACA JUGA: Sikap Ganjar pada Piala Dunia U-20, Bikin Jokowi Kesel?