• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 16 September 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Getok Parkir Rp150 Ribu di Kebun Binatang Bandung, Padahal Area Terlarang!

Penulis Saepul
30 Desember 2024
A A
parkir 150 ribu bandung

(Perumperindo)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

BANDUNG, PANJIRAKYAT: Pungutan liar juru parkir (jukir) yang memasang tarif parkir tak wajar sebesar Rp150 ribu kepada pengunjung Kebun Binatang Bandung, menyebut-nyebut oknum Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung.

BACAJUGA

UU Pers Dianggap Multi Tafsir, Minta MK Perjelas untuk Wartawan

Tanpa Kompromi, Prabowo Minta Usut Tuntas hingga Sanksi Berat untuk Oknum Brimob Pelindas Affan

Korban pungli jukir Rp 150 ribu ini, terhadap sopir bus yang membawa tamu berlibur ke Kebun Binatang Bandung pada Minggu, (29/12/2024).

Sopir bus (korban pungli), Taher mengklaim, pelaku pungli menyebutkan jika harus melakukan setor kepada Satpol PP dan Dishub Kota Bandung. Hal itulah, yang menjadi dalih pungli getok tarif parkir.

“Dia bilang itu ada setor ke orang dalam dan Dishub. Dia terus terang bilang begitu setor kata oknum tukang parkir itu,” kata Taher melansir Teropong Media, Senin (30/12/2024)

ADVERTISEMENT

Ia juga mengaku, terpaksa membayar tarif parkir Rp 150 ribu, lantaran harga parkir tersebut tidak bisa ditawar. Namun, justru kendaraannya malah diarahkan untuk parkir di depan gerbang Institut Teknologi Bandung (ITB) yang terpasang plang larangan parkir.

“Setelah rombongan masuk oknum parkir masuk ke bus, ayo ikut ternyata muter ke dayang sumbi, katanya di gerbang dua. Tahu-tahu parkir di depan ITB di bawah plang larangan parkir, kata dia aman yasudah saya ikutin. Tukang parkir kemudian pergi nyiapin kwitansi dan saya kasih Rp150 ribu,” ucapnya

Taher juga mengaku, baru pertama kali mengalami hal tersebut dengan tarif parkir digetok Rp150 ribu. Paling besar ditarif parkir Rp60 ribu saat membawa rombongan wisatawan ke area Alun Alun Bandung.

“Rp150 untuk bus tidak etis. Selama saya bawa bus wisata normalnya ya kalau ikutin aturan bus itu 8 ribu satu jam, cuma kalau bus wisata kayak di alun-alun bandung itu 60 ribu bus medium, cuma Rp60 ribu saya pribadi puas karena ada tempatnya, ada fasilitas parkirnya,” ujarnya

Sedangkan, Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Asep Koswara mengatakan, pihaknya masih menelusuri keterlibatan anggota dalam kasus pungli getok parkir tersebut. Asep pun mengaku akan menindak tegas jika anggotanya kedapatan menerima setoran hasil dari pungli tersebut

“Justru saya konfirmasi oknum Dishubnya ke siapa. Masih ditelusuri kebenarannya kalau setor ke dishub ke siapa, saya akan tindaklanjuti,” tegas Asep.

Pelaku pungli pun saat ini tengah dilakukan pemeriksaan di Posko Satgas Pemberantasan Pungli Kota Bandung. Terpantau beberapa orang sedang diperiksa oleh petugas secara tertutup.

Sebelumnya, video pungli terhadap sopir bus wisatawa yang membawa tamu ke Kebun Binatang Bandung tersebar di media sosial. Pelaku pungli getok harga parkir sebesar Rp150 ribu.

 

 

(Saepul)

Tag: jukirmodus penipuanparkirtarif parkir

Artikel Terkait

Demo RUU Pilkada, Mahasiswa UI Geruduk Gedung DPR
Nasional

Demo RUU Pilkada, Mahasiswa UI Geruduk Gedung DPR

22 Agustus 2024
May Day 2025: Prabowo Respon Dorongan Marsinah Jadi Pahlawan Nasional
Nasional

May Day 2025: Prabowo Respon Dorongan Marsinah Jadi Pahlawan Nasional

1 Mei 2025
Pagar laut Tangerang
Nasional

Menakar Denda yang Harus Dibayar Pemilik Pagar Batas Laut Tangerang!

23 Januari 2025
penundaan pelantikan kades
Nasional

Tito Ungkap Alasan Pelantikan Kades Harus Ditunda

1 Februari 2025
polres jakarta barat judol
Nasional

Polres Metro Jakarta Barat Bongkar Rumah Sarang Judol!

9 November 2024
PPN 12 persen
Nasional

Soal Kenaikan PPN 12 Persen, Tapi DPR Minta Jenis Barang Ini Tak Kena Kenaikan

8 Desember 2024
Artikel Selanjutnya
pajak kendaraan 2025

Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

Artikel Terpopuler

  • Lelang KPK

    Ikutan Lelang KPK, Bagaimana Menurut Dalil Islam?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Beragam Mitos Burung Tekukur, Kebaikan hingga Mistis!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Arti Patung GWK, Tersirat Pesan Mendalam!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

kpu dokumen persyaratan pilpres (3)

Langkah KPU Tutupi Dokumen Persyaratan Pilpres, Kaburkan Polemik Ijazah Jokowi dan Gibran?

16 September 2025
surat prabowo

Sisipan Surat Prabowo pada Budi Arie hingga Sri Mulyani Pasca Reshuffle Kabinet

15 September 2025
reshuffle kabinet merah putih (5)

Prabowo Reshuffle Kabinet Merah Putih, untuk Penuhi Harapan Publik?

9 September 2025
reshuffle kabinet merah putih (3)

Reshuffle Kabinet Merah Putih, Prabowo Perlahan Singkirkan Geng Solo dalam Pemerintahan?

9 September 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat