JAKARTA, PANJIRAKYAT: Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf menyoroti polemik yang menyeret Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin terkait pagar batas laut di perairan utara Tangerang.
Selain itu, Dede Yusuf merasa heran dengan Kades Kohod yang memiliki mobil mewah Jeep Rubicon.
“Kenapa di Desa Kohod paling banyak dibanding dengan desa lain. Bahkan saya dengar katanya kepala desanya naik Rubicon. Kami saja belum tentu kebeli.” ucap Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf saat rapat dengan Menteri ATR/BPN di Gedung Parlemen, Kamis (30/01/2025).
Ia juga menyebut, merasa heran pada kasus HGB dan SHM pagar paling mendominasi terjadi di Desa Kohod, Tangerang, Banten.
“Agak unik ini, karena Desa Kohod ini hampir mayoritas 263 bidang, 390 hektare ada di situ. Di desa lain malah tidak ada, hanya ada mungkin satu desa yang tiga bidang itu,” kata Dede.
BACA JUGA: Usai Terseret Masalah SHM, Kades Kohod Diduga Dikawal Preman!
Ia menduga, adanya permainan antara pengusaha dengan wilayah-wilayah tertentu yang dimudahkan.
“Ini menandakan bahwa ada permainan antara pengembang atau pengusaha dengan wilayah-wilayah tertentu yang dimudahkan.” ujarnya.
Dede pun mengapresiasi pernyataan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, bahwa diklaim ada yang salah dari pihaknya dan telah dilakukan penindakan secara tegas.
Gaji Kades
Di sisi lain, gaji seorang Kades termasuk Kades Kohod telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019, yang merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 mengenai pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Aturan ini mengatur mengenai besaran gaji tetap, tunjangan, serta jaminan sosial yang diterima oleh kepala desa selama masa jabatannya.
Dalam PP Nomor 11 Tahun 2019, tepatnya pada Pasal 81 ayat 2(a), tertera bahwa gaji berhak kepala desa adalah sebesar Rp2.426.640, yang setara dengan 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/a. Hal ini menjadikan gaji kepala desa lebih tinggi daripada gaji PNS dengan golongan yang sama.
“Besaran penghasilan tetap kepala desa paling sedikit Rp2.426.640, setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a,” demikian bunyi peraturan tersebut.
Gaji tetap kepala desa ini nantinya akan dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), yang bersumber dari alokasi dana desa.
Tunjangan
Selain gaji tetap, juga berhak atas tunjangan, yang besarnya sesuai pengelolaan dana desa dalam APBDes. Pasal 100 dari PP yang sama mengatur bahwa paling banyak 30% dari total anggaran belanja desa dapat dialokasikan untuk penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, serta perangkat desa lainnya.
“Paling banyak 30% dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya, serta tunjangan dan operasional badan permusyawaratan desa,” bunyi Pasal 100 ayat 1(b).
Selain itu, kepala desa juga mendapatkan tunjangan purnatugas yang diberikan satu kali di akhir masa jabatannya, dengan besaran yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa.
Jaminan Sosial
Selain meliputi gaji dan tunjungan, kades juga bisa mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan, sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa. Tidak terkecuali, jaminan tersebut juga berlaku bagi Kades Kohod.
Pada Pasal 26 ayat 3, dijelaskan bahwa kepala desa berhak mendapatkan penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta jaminan sosial dalam bidang kesehatan dan ketenagakerjaan.
(Saepul)