• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 16 September 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Politik

DPR Heran Kades Kohod Punya Rubicon, Memang Berapa Gajinya?

Penulis Saepul
31 Januari 2025
A A
kades kohod

(Ilustrasi/Jeep)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJIRAKYAT: Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf menyoroti polemik yang menyeret Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin terkait pagar batas laut di perairan utara Tangerang.

BACAJUGA

Sisipan Surat Prabowo pada Budi Arie hingga Sri Mulyani Pasca Reshuffle Kabinet

Prabowo Reshuffle Kabinet Merah Putih, untuk Penuhi Harapan Publik?

Selain itu, Dede Yusuf merasa heran dengan Kades Kohod yang memiliki mobil mewah Jeep Rubicon.

“Kenapa di Desa Kohod paling banyak dibanding dengan desa lain. Bahkan saya dengar katanya kepala desanya naik Rubicon. Kami saja belum tentu kebeli.” ucap Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf saat rapat dengan Menteri ATR/BPN di Gedung Parlemen, Kamis (30/01/2025).

Ia juga menyebut, merasa heran pada kasus HGB dan SHM pagar paling mendominasi terjadi di Desa Kohod, Tangerang, Banten.

ADVERTISEMENT

“Agak unik ini, karena Desa Kohod ini hampir mayoritas 263 bidang, 390 hektare ada di situ. Di desa lain malah tidak ada, hanya ada mungkin satu desa yang tiga bidang itu,” kata Dede.

BACA JUGA: Usai Terseret Masalah SHM, Kades Kohod Diduga Dikawal Preman!

Ia menduga, adanya permainan antara pengusaha dengan wilayah-wilayah tertentu yang dimudahkan.

“Ini menandakan bahwa ada permainan antara pengembang atau pengusaha dengan wilayah-wilayah tertentu yang dimudahkan.” ujarnya.

Dede pun mengapresiasi pernyataan  Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, bahwa diklaim ada yang salah dari pihaknya dan telah dilakukan penindakan secara tegas.

Gaji Kades 

Di sisi lain, gaji seorang Kades termasuk Kades Kohod telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019, yang merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 mengenai pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Aturan ini mengatur mengenai besaran gaji tetap, tunjangan, serta jaminan sosial yang diterima oleh kepala desa selama masa jabatannya.

Dalam PP Nomor 11 Tahun 2019, tepatnya pada Pasal 81 ayat 2(a), tertera bahwa gaji  berhak kepala desa adalah sebesar Rp2.426.640, yang setara dengan 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/a. Hal ini menjadikan gaji kepala desa lebih tinggi daripada gaji PNS dengan golongan yang sama.

“Besaran penghasilan tetap kepala desa paling sedikit Rp2.426.640, setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a,” demikian bunyi peraturan tersebut.

Gaji tetap kepala desa ini nantinya akan dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), yang bersumber dari alokasi dana desa.

Tunjangan 

Selain gaji tetap, juga berhak atas tunjangan, yang besarnya sesuai pengelolaan dana desa dalam APBDes. Pasal 100 dari PP yang sama mengatur bahwa paling banyak 30% dari total anggaran belanja desa dapat dialokasikan untuk penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, serta perangkat desa lainnya.

“Paling banyak 30% dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya, serta tunjangan dan operasional badan permusyawaratan desa,” bunyi Pasal 100 ayat 1(b).

Selain itu, kepala desa juga mendapatkan tunjangan purnatugas yang diberikan satu kali di akhir masa jabatannya, dengan besaran yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa.

Jaminan Sosial

Selain meliputi gaji dan tunjungan, kades juga bisa mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan, sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa. Tidak terkecuali, jaminan tersebut juga berlaku bagi Kades Kohod.

Pada Pasal 26 ayat 3, dijelaskan bahwa kepala desa berhak mendapatkan penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta jaminan sosial dalam bidang kesehatan dan ketenagakerjaan.

 

(Saepul)

 

 

Tag: KadesKades Kohodpagar batas laut Tangerangpagar lautRubicon

Artikel Terkait

Megawati KPK
Politik

Hasto Jadi Target, Megawati Ungkit KPK Berdiri oleh Siapa

11 Januari 2025
Hukum

Ternyata Otak Rampok Rumah Dinas Blitar Eks Walikota-nya Sendiri, Indikasi Dendam Politik?

28 Januari 2023
Erick Thohir layak menjadi cawapres 2024
Politik

Dekat dengan Petingginya, Erick Thohir Kepincut Masuk PAN?

29 Januari 2023
Opini

Perkara 1 Partai Politik Melakukan Tuntutan, Bukan Berarti Pemilu 2024 Bisa Ditunda

3 Maret 2023
Pilpres 2024
Opini

Anies Baswedan Disudutkan, Fahri Hamzah Mendukung Siapa?

12 Februari 2023
bahlil raja jawa
Nasional

Bahlil Sebut ‘Raja Jawa’, Istana: Silahkan Ditafsirkan!

23 Agustus 2024
Artikel Selanjutnya
bandara terbaik dunia

Daftar Bandara Terbaik Dunia, Adakah Indonesia Ambil Bagian?

Artikel Terpopuler

  • Lelang KPK

    Ikutan Lelang KPK, Bagaimana Menurut Dalil Islam?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Beragam Mitos Burung Tekukur, Kebaikan hingga Mistis!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • HP Mirip iPhone 16 Rilis Cuma Rp1 Jutaan, Sudah 5G Refresh Rate 120Hz!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

surat prabowo

Sisipan Surat Prabowo pada Budi Arie hingga Sri Mulyani Pasca Reshuffle Kabinet

15 September 2025
reshuffle kabinet merah putih (5)

Prabowo Reshuffle Kabinet Merah Putih, untuk Penuhi Harapan Publik?

9 September 2025
reshuffle kabinet merah putih (3)

Reshuffle Kabinet Merah Putih, Prabowo Perlahan Singkirkan Geng Solo dalam Pemerintahan?

9 September 2025
reshuffle kabinet (4)

Prabowo Reshuffle Kabinet, 1 Menteri dari Geng Solo Tinggalkan Jabatan!

8 September 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat