JAKARTA, PANJIRAKYAT: Apple masih menempuh beberapa cara, guna iPhone 16 bisa secara resmi beredar di Indonesia. Salah satu kendala Apple dalam hal ini, yaitu belum memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Membahas lebih dalam TKDN, menjadi aspek penting dalam rantai pasokan dan pengadaan barang di dalam negeri. Kementerian yang bertanggung jawab atas pengaturan dan pengawasan adalah Kementerian Perindustrian.
Tentunya aspek ini memberikan pengaruh yang signifikan dalam hal suatu pemasaran produk serta pengadaan barang dan jasa di masyarakat. Lantas sepenting apa, iPhone 16 harus memenuhi nilai TKDN?
Latar Belakang iPhone 16 Harus Penuhi TKDN
Melansir laman Kemenperin, secara umum, TKDN merujuk pada persentase penggunaan barang, jasa, atau komponen yang berasal dari dalam negeri dalam suatu proyeksi produsen.
Komponen-komponen itu termasuk, tenaga kerja, alat kerja, hingga jasa pendukung produksi suatu barang atau jasa.
Dengan adanyakebijakan ini, agar bisa meningkatkan penggunaan produk dalam negeri dan mengurangi ketergantungan terhadap barang impor.
Sebagai informasi, ada tiga bagian 3 jenis perhitungan TKDN, yang harus terpenuhi oleh produsen:
1. Perhitungan Komponen Dalam Negeri pada Barang
Barang merupakan segala sesuatu yang dapat diperdagangkan, baik berwujud maupun tidak, dan bisa digunakan oleh konsumen.
Dalam perhitungan TKDN barang, kalkulasi persentase komponen dalam negeri yang menjadi bahan baku, termasuk tenaga kerja, serta asal negara dari alat dan mesin yang beroperasi dalam proses produksi.
Perhitungan TKDN barang secara jelas. Jika sebuah perusahaan memproduksi berbagai jenis barang dengan bahan baku atau proses produksi yang berbeda, maka masing-masing barang harus dihitung secara terpisah.
2. Perhitungan Komponen Dalam Negeri pada Jasa
Untuk jasa, perhitungan TKDN berlandas penggunaan tenaga kerja domestik, fasilitas kerja, serta alat-alat produksi dalam penyediaan jasa tersebut.
Semua biaya yang keluar untuk menghasilkan dan mengirimkan jasa (termasuk biaya transportasi dan pengiriman) akan terkalkulasi dalam perhitungan TKDN ini.
3. Perhitungan Komponen Dalam Negeri pada Barang dan Jasa
Dari bagian ketiga, perhitungan y ini menggabungkan elemen dari kedua kategori sebelumnya, yaitu barang dan jasa.
Dalam perhitungan ini, baik komponen barang seperti bahan baku dan alat kerja, maupun komponen jasa seperti tenaga kerja dan fasilitas kerja, digabungkan untuk menghasilkan nilai TKDN secara keseluruhan. Semakin besar proporsi komponen yang berasal dari dalam negeri, semakin tinggi nilai TKDN yang diperoleh.
Prioritas Penetapan
Pemerintah Indonesia telah menetapkan beberapa sektor strategis yang menjadi prioritas dalam penerapan TKDN, guna meningkatkan daya saing industri domestik dan mengurangi ketergantungan pada impor.
Adapun, sektor prioritas dalam penetapan TKDN, antara lain:
- Industri alat-alat kesehatan – TKDN: >60 persen
- Industri alat-alat atau mesin pertanian – TKDN: >43 persen
- Industri peralatan minyak dan gas – TKDN: >24-40 persen
- Industri listrik nasional – TKDN: >40 persen
- Industri pembangkit listrik – TKDN: >30-70 persen
- Industri gardu induk – TKDN: >17-65 persen
Sektor-sektor ini diprioritaskan untuk mendorong penggunaan produk dalam negeri yang dapat memberikan dampak signifikan terhadap pengurangan impor dan pemberdayaan industri domestik.
Di sisi lain, adanya kebijakan TKDN supaya memberikan manfaat pada pendapatan negara. Berikut manfaat dari TKDN:
1. Terciptanya Lapangan Kerja Baru
Salah satu manfaat terbesar dari penerapan TKDN adalah terciptanya lapangan kerja baru. Dengan semakin banyaknya produksian dalam negeri, maka akan membutuhkan pula lebih banyak tenaga kerja lokal.
2. Penghematan Devisa Negara
Kemudian, penggunaan produk dalam negeri, pemerintah dapat menghemat devisa negara karena ketergantungan terhadap barang impor akan berkurang.
Penggunaan produk dalam negeri juga dapat mengurangi defisit transaksi berjalan dan memperkuat ekonomi nasional.
3. Meningkatkan Pemasukan Pajak (PPh)
Seiring banyaknya produsen luar yang berinvestasi dengan skemaTKDN, dapat meningkatkan kontribusi pajak penghasilan (PPh) kepada negara.
Produk yang diproduksi di dalam negeri akan semakin banyak, yang berarti pajak yang diterima oleh pemerintah akan meningkat. Hal ini tentu menguntungkan perekonomian negara.
4. Dukungan untuk Ekonomi Dalam Negeri
Dengan mendorong penggunaan produk dalam negeri, TKDN berperan dalam memperkuat perekonomian domestik. Kualitas produk dan daya saing produk dalam negeri akan meningkat, yang pada akhirnya berkontribusi pada peningkatan Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia.
5. Meningkatkan Rasa Bangga
Penerapan TKDN juga dapat meningkatkan rasa percaya dan bangga masyarakat terhadap produk dalam negeri. Hal ini dapat memperkuat posisi produk Indonesia di pasar domestik dan internasional, serta menciptakan persaingan yang sehat dengan produk impor.
Dalam hal pengadaan barang dan jasa, penerapan TKDN bertujuan untuk mendukung P3DN (Penggunaan Produk Dalam Negeri).
Pemerintah mengharuskan penggunaan produk dalam negeri dalam berbagai proyek pengadaan barang dan jasa yang berasal anggaran negara, baik itu melalui APBN, APBD, atau sumber pembiayaan lainnya, termasuk kerjasama pemerintah dengan swasta (PPP).
Dengan mewajibkan penggunaan produk dalam negeri, pemerintah berupaya memperkuat industri lokal, mengurangi impor, dan menciptakan lapangan kerja.
Dapat menjadi kesimpulan, mengapa iPhone 16 belum bisa melakukan penjualan di Indonesia. Sebab TKDN bukan suatu legalitas, tetapi dampaknya sangat berarti bagi negara dan masyarakat.
(Saepul)