• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 1 Juli 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Di Persidangan, Dody Bongkar Isi Surat dari Terdakwa Teddy Minahasa

Penulis Saepul
10 Juli 2024
A A

foto/do.Rmol

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJI RAKYAT: Dalam persidangan  terdakwa narkoba Teddy Minahasa, di depan Hakim, Dody Prawiranegara mengaku, mendapatkan surat dari mantan Kapolda Sumatera Barat itu.

BACAJUGA

Oknum Polisi Nodai Napi Wanita di Dalam Sel, Propam Ancam Sanksi Berat!

Tuntutan untuk 3 Oknum TNI dalam Penembakan Bos Rental

Dody mengaku, surat tersebut ia terima saat ditangkap Polda Metro Jaya, karena keterlibatannya dalam kasus narkoba. Dody menjelaskan, surat dari Teddy Minahasa itu berukuran kecil dan ditulis tangan.

BACA JUGA: Menanggulangi Kasus Pelecehan Seksual Wanita, 20 Bus Transjakarta Khusus untuk Kaum Hawa

Hal itu ia ungkap, saat di penghujung waktu persidangan sebagai saksi dari Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/1).

ADVERTISEMENT

“Sejak awal sampai dengan saya ditangkap, saudara terdakawa (Teddy) ini selalu memberikan perintah dan arahan kepada saya. Bahkan saat saya di tangkap di Polda Metro Jaya, izinkan saya membacakan surat kecil dari, tulis tangan saudara terdakwa (Teddy),” kata Dody.

Lalu, Majelis Hakim yang diketuai oleh Jon Sarman Sargih kemudian bertanya kepadanya kepentingan dari surat tersebut, terlebih Dody dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Teddy.

“Kepentingannya untuk keterangan saudara kepada terdakwa apa?” Jon.

Ia membeberkan isi surat yang ditulis oleh Mantan Kapolda Sumatera Barat itu, yang memerintahkan untuk bergabung pada kubu Teddy.

Pada isi surat itu, seorang Teddy Minahasa menyuruh Doddy untuk emnyudutkan Linda Pujiastuti alias Anita serta Syamsul Marif.

“Saya disuruh gabung dengan terdakwa untuk buang badan ke Arif dan Anita saat ditangkap di Polda Metro Jaya,” kata Dody.

Kemudian, Dody diminta menandatangani surat tersebut, tapi ia enggan untuk melakukannya. “Pada saat itu saya disuruh tanda tangan, tapi saya enggak mau,” kata Dody.

Hakim menyarankan, agar surat dari Teddy Minahasa itu dibaca pada bagian sidang dirinya, karena pada persidangan itu dirinya hanya menjadi saksi tersangka.

“Barangkali itu berguna untuk kepentingan suadara berkenaan dengan perkara saudara,” kata Jon Sarman.

Atas pemberitahuan Hakim tersebut, Doddy tidak membacakan surat pada sidang lanjutan terdakwa narkoba Teddy Minahasa itu.

BACA JUGA: Menanggulangi Kasus Pelecehan Seksual Wanita, 20 Bus Transjakarta Khusus untuk Kaum Hawa

Pada kasus ini, Dody terancam terkena  Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU 35/2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Tag: Dody prawiranegaraKapolda Sumatera BaratsuratTeddy Minahasa

Artikel Terkait

Umum

Flora dan Faun Biodiversity Terancam Karna Tambang, ini Harus Diperhatikan Pemkab!

12 Maret 2023
Hukum

Ricky Rizal Kena Vonis Hukuman Lebih Ringan, Mengapa Begitu?

14 Februari 2023
e-materai
Umum

Pastikan yang Asli, ini ciri-ciri E-Materai Resmi untuk CPNS 2024!

7 September 2024
Umum

Jangan Percaya Berita Penyitaan Harta Petinggi KPK, Itu Hoax!

9 Februari 2023
Keamanan

Kedoknya Terbongkar, Hiburan Malam Berkamuflase Restoran di Bekasi Tutup

24 Januari 2023
Umum

Polda Metro Jawab Tegas Soal Kabel Ties Mario Dandy: Seolah-olah Lepas

28 Mei 2023
Artikel Selanjutnya

AKBP Dody Tak Bisa Nolak Suruh Ngedar Sabu, Tabiat Teddy Minahasa Disebut Pendendam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terpopuler

  • pinjol ilegal

    Daftar Pinjol Ilegal 2025, Lengkap dengan Ciri-cirinya!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

amien rais jokowi (2)

Amien Rais Tuding Jokowi Lakukan Skenario Mencoba Bunuh Putranya!

1 Juli 2025
arief rosyid golkar

Arief Rosyid Gabung Golkar, Bahlil Dijadikan Acuan

30 Juni 2025
tekindo (2)

PT. Tekindo Energi Patuh dan Taat UU Cipta Kerja

30 Juni 2025
sumur minyak

Kebijakan Sumur Minyak Masyarakat, akan Saling Menguntungkan?

29 Juni 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat