• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 20 Agustus 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Umum

Cekcok Berujung KDRT Keji! Istri Dibacok, Suami Dibekuk Polisi

Penulis Saepul
28 Februari 2023
A A

foto/Istock

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

LEBAK, PANJI RAKYAT: Bermula dari cekcok suami-istri, berujung terjadi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) hingga bersimpah darah sang istri dibacok oleh suaminya sendiri.

BACAJUGA

Prediksi Cuaca BMKG Hari ini, Lihat Prakiraan Kota Besar di Pulau Jawa

Potensi Megathrust di Jabar, Pj Gubernur Terbitkan SE!

KDRT yang berujung pembacokan pada korban SN (37) yang diperbuat  DK (55), terjadi di Desa Bayah Barat  Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten pada Selasa (28/02/2023) pagi sekira pukul 09.00 Wib.

BACA JUGA: Pemerintah Harus Awasi Pejabat Pajak, Agar Tak Melukai Masyarakat Lagi

Pria tersebut yang melakukan pembacokan pada sang istri, telah diamankan oleh Polisi. Kronologis tindak KDRT itu terjadi, disampaikan Wakapolres Lebak Kompol Arya Fitri Kurniawan, yang bermula dari cekcok antara korban dan pelaku.

ADVERTISEMENT

“Awalnya pada Selasa (28/02) sekira pukul 09.00 Wib korban yang biasa melakukan jual beli kucing anggora dan kegiatan tersebut sudah berulang kali dilarang oleh pelaku selaku suaminya. Namun korban malah menolak dan balik marah dengan larangan pelaku yang kemudian terjadi adu mulut atau percekcokan,” kata Arya kepada awak media.

Amarah suami memuncak, langsung bergegas mengambil sebuah golok  dan langsung membacok korban dengan tangan kanannya beberapa kali tepatnya di teras depan rumahnya.

“Kemudian korban melarikan diri ke jalan dan terus dikejar oleh pelaku hingga korban tertangkap lalu dibacok kembali menggunakan golok beberapa kali yang mengakibatkan korban mengalami 16 luka bacok di leher, kepala, pundak, punggung, muka dan tangan sebelah kanan yang mengakibatkan dua jari  korban putus,” jelas Arya.

Aksi brutal yang dilakukan oleh suaminya itu, istri sebagai korban langsung tergeletak karena menahan luka dan darah yang keluar.

Setelah keji pada sang istri, pelaku sempat melarikan diri dan pada akhirnya dibekuk juga oleh Polisi. “Pelaku lalu melarikan diri dan anggota Polsek Bayah bersama warga berhasil menangkap pelaku,” tambah Arya.

Saat melakukan penangkapan bersangkuta, Polisi menyita golok sebagai barang bukti dalam kasus KDRT ini.

“Saat ini pelaku diamankan di Polres Lebak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut karena perkaranya akan diproses oleh Satreskrim Polres Lebak dan korban saat ini dirawat intensif di RSUD Adjidarmo Rangkasbitung,” ujar Arya.

BACA JUGA: Pemerintah Harus Awasi Pejabat Pajak, Agar Tak Melukai Masyarakat Lagi

Suami yang menjadi tersangka ini, dipersangkakan dengan Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Tag: istriKDRTpembacokansuami

Artikel Terkait

puan rakyat negara
Umum

Puan Sebut Rakyat Tak Merasa dengan Kehadiran Negara

13 Juli 2024
Umum

Gus Mus Unggah Potret Banjir di Demak, Kode Keras Buat Ganjar

16 Mei 2023
Umum

Jangan Diulangi ya! 20 Pelanggar Lalu Lintas Pemakai Knalpot Brong, Dijadikan Duta Stop Knalpot Bising

11 Februari 2023
Opini

Maju Jadi Waketum PSSI, Etika Menpora Harusnya Memayungi Seluruh Cabang Olahraga

22 Januari 2023
Dunia

Merasa Hak-hak Dirampas Oleh Penguasa Sendiri, Perempuan Afghanistan Serukan Gerakan Revolusi

2 Maret 2023
Umum

Rencana Meliput Penyegelan Diskotek, Lima Jurnalis Malah Dihantam Ormas

21 Januari 2023
Artikel Selanjutnya

Mario Eks Anak Pejabat Pajak Layak Diberi Pasal Berat, Polisi: Masih Proses

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terpopuler

  • orang terkaya

    6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Daftar Pinjol Ilegal 2025, Lengkap dengan Ciri-cirinya!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

setya novanto bebas

Walau Bebas, Setya Novanto Masih Punya Kewajiban Hukum

19 Agustus 2025
pemakzulan gibran

Analisa Refly Harun: Pemakzulan Gibran Tak Sulit, Prabowo Punya Kuasa

19 Agustus 2025
bupati pati

Gerindra Sanksi Tegas Bupati Pati: Harus Berbakti pada Rakyat

16 Agustus 2025
prabowo megawati

SBY dan Jokowi Kompak Hadir, di Mana Megawati saat Sidang Tahunan MPR 2025?

15 Agustus 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat