• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 2 Agustus 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Gaji dan Tunjangan Hakim, Belum Berubah Sejak 2012?

Penulis Saepul
29 September 2024
A A
gaji hakim

(Ilustrasi.Pixabay)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

BANDUNG, PANJIRAKYAT: Ribuan hakim seluruh Indonesia berencana melakukan protes dengan cara cuti bersama selama lima hari, karena dipicu oleh gaji.

BACAJUGA

Unjani Buka Pendaftaran Gelombang 5 Tes dan Non-Tes, 43 Program Studi Terbuka!

PSK Jamah Kawasan IKN, Apa Tindakan Konkret Otorita?

Para hakim tidak puas terhadap sallary dan tunjangan yang tidak mengalami perubahan selama 12 tahun terakhir.

Saat ini, dua poin tersebut, masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 Presiden Keenam, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Gaji Hakim Masih Mengacu pada Aturan 2012

Dalam aturan ini tertuang, hak keuangan dan fasilitas bagi hakim di bawah Mahkamah Agung (MA). Hak-hak ini mencakup gaji pokok, tunjangan jabatan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan hingga  jaminan keamanan.

ADVERTISEMENT

Kemudian, ada pula insentif perjalanan dinas, kedudukan protokol, penghasilan pensiun dan tunjangan lainnya.

Seperti pada umumnya, gaji hakim rutin setiap bulan dan besarnya berdasarkan jenjang karier dan masa jabatan. “Ketentuan dan besaran gaji pokok hakim sama dengan ketentuan dan besaran gaji pokok pegawai negeri sipil,” bunyi Ayat (2) Pasal 3 PP tersebut.

Dari lampiran PP, hakim Golongan III A dengan masa jabatan 0 tahun dengan gaji terendah, yaitu Rp 2.064.100 per bulan. S

ementara itu, hakim Golongan III D menerima gaji sebesar Rp 2.337.300, yang hanya bertambah sekitar Rp 60.000 setiap tahunnya.

Jika hakim Golongan III A mengabdi selama 18 tahun, maka akan meningkat sebesar Rp 2.909.300 dan Golongan III D menjadi Rp 3.179.100.

Untuk Golongan IV A, yang paling rendah pada golongannya, mendapatkan gaji Rp 2.436.100 per bulan, serta Golongan IV E sebesar Rp 2.875.200.

Tunjangan 

Selain gaji pokok, hakim berhak memperoleh tunjangan yang besarnya yang sesuai dengan jabatan mereka di lingkungan lembaga peradilan.

Pada tingkat banding mendapatkan tunjangan paling besar. Misalnya, hakim yang menjadi ketua atau kepala pengadilan tingkat banding memperoleh tunjangan sebesar Rp 40.200.000.

Kemudian, tingkat pengadilan pertama, tunjangan untuk ketua pengadilan Kelas IA Khusus adalah Rp 27.000.000, sedangkan untuk Pengadilan Kelas IA sebesar Rp 23.400.000.

hakim juga mendapatkan akomodir semacam tunjangan keluarga, seperti beras dan tunjangan kemahalan. Tunjangan untuk istri atau suami adalah 10 persen dari gaji pokok, serta anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal dua orang anak.

 

(Saepul)

 

Tag: gaji dan tunjangan hakimGaji hakimGaji hakim IndonesiaGaji hakim MalaysiaHakim

Artikel Terkait

Rumah teroris
Nasional

Densus 88 Grebek Rumah Terduga Teroris di Majalengka, Kesaksian RT: Introvert

28 Desember 2024
kirab bendera
Nasional

Istana Ajak Kirab Bendera di Monas dan IKN

9 Agustus 2024
GENG WNI
Hukum

Isu WNI Bentuk Geng di Osaka, Ini Klarifikasi dari KJRI

2 September 2024
lagu indonesia raya.jpg (2)
Nasional

Lagu Indonesia Raya Bakal Rutin di DPR, Ini Sanksi Bagi Legislator Tak Khidmat!

8 November 2024
Nasional

Disuruh Tunggu Reshuffle yang Dilakukan Jokowi

24 Januari 2023
penundaan pelantikan kades
Nasional

Tito Ungkap Alasan Pelantikan Kades Harus Ditunda

1 Februari 2025
Artikel Selanjutnya
daftar qr code pertamina

Tips Daftar QR Code Pertamina agar Tak Gagal, Perhatikan Ini!

Artikel Terpopuler

  • brand mobil dunia

    Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Daftar Custom ROM Terbaik 2024, Pilih Sesuai Kebutuhan!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ikutan Lelang KPK, Bagaimana Menurut Dalil Islam?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

unjani gelombang 5

Unjani Buka Pendaftaran Gelombang 5 Tes dan Non-Tes, 43 Program Studi Terbuka!

29 Juli 2025
pdip pemilu 2029 (2)

Dengar Ada Niat Jahat pada PDIP di Pemilu 2029, Ribka Yakin Tak Gerus Mental Banteng!

28 Juli 2025
Tom Lembong Hasto

Djarot Sindir Kasus Tom Lembong dan Hasto 1 Nasib: Merekayasa Konstitusi

27 Juli 2025
novel baswedan hasto tom lembong

Novel Bedakan Unsur Pidana Hasto dan Tom Lembong

26 Juli 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat