• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 18 September 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Gaji dan Tunjangan Hakim, Belum Berubah Sejak 2012?

Penulis Saepul
29 September 2024
A A
gaji hakim

(Ilustrasi.Pixabay)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

BANDUNG, PANJIRAKYAT: Ribuan hakim seluruh Indonesia berencana melakukan protes dengan cara cuti bersama selama lima hari, karena dipicu oleh gaji.

BACAJUGA

UU Pers Dianggap Multi Tafsir, Minta MK Perjelas untuk Wartawan

Tanpa Kompromi, Prabowo Minta Usut Tuntas hingga Sanksi Berat untuk Oknum Brimob Pelindas Affan

Para hakim tidak puas terhadap sallary dan tunjangan yang tidak mengalami perubahan selama 12 tahun terakhir.

Saat ini, dua poin tersebut, masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 Presiden Keenam, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Gaji Hakim Masih Mengacu pada Aturan 2012

Dalam aturan ini tertuang, hak keuangan dan fasilitas bagi hakim di bawah Mahkamah Agung (MA). Hak-hak ini mencakup gaji pokok, tunjangan jabatan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan hingga  jaminan keamanan.

ADVERTISEMENT

Kemudian, ada pula insentif perjalanan dinas, kedudukan protokol, penghasilan pensiun dan tunjangan lainnya.

Seperti pada umumnya, gaji hakim rutin setiap bulan dan besarnya berdasarkan jenjang karier dan masa jabatan. “Ketentuan dan besaran gaji pokok hakim sama dengan ketentuan dan besaran gaji pokok pegawai negeri sipil,” bunyi Ayat (2) Pasal 3 PP tersebut.

Dari lampiran PP, hakim Golongan III A dengan masa jabatan 0 tahun dengan gaji terendah, yaitu Rp 2.064.100 per bulan. S

ementara itu, hakim Golongan III D menerima gaji sebesar Rp 2.337.300, yang hanya bertambah sekitar Rp 60.000 setiap tahunnya.

Jika hakim Golongan III A mengabdi selama 18 tahun, maka akan meningkat sebesar Rp 2.909.300 dan Golongan III D menjadi Rp 3.179.100.

Untuk Golongan IV A, yang paling rendah pada golongannya, mendapatkan gaji Rp 2.436.100 per bulan, serta Golongan IV E sebesar Rp 2.875.200.

Tunjangan 

Selain gaji pokok, hakim berhak memperoleh tunjangan yang besarnya yang sesuai dengan jabatan mereka di lingkungan lembaga peradilan.

Pada tingkat banding mendapatkan tunjangan paling besar. Misalnya, hakim yang menjadi ketua atau kepala pengadilan tingkat banding memperoleh tunjangan sebesar Rp 40.200.000.

Kemudian, tingkat pengadilan pertama, tunjangan untuk ketua pengadilan Kelas IA Khusus adalah Rp 27.000.000, sedangkan untuk Pengadilan Kelas IA sebesar Rp 23.400.000.

hakim juga mendapatkan akomodir semacam tunjangan keluarga, seperti beras dan tunjangan kemahalan. Tunjangan untuk istri atau suami adalah 10 persen dari gaji pokok, serta anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal dua orang anak.

 

(Saepul)

 

Tag: gaji dan tunjangan hakimGaji hakimGaji hakim IndonesiaGaji hakim MalaysiaHakim

Artikel Terkait

upah ump
Nasional

Banyak Perusahaan Tak Bayar Upah Sesuai UMP, Kurang Pengawasan?

22 November 2024
harvey moeis vonis
Nasional

Vonis Harvey Moeis Diperberat, Majelis Banding Juga Bebankan Ini!

13 Februari 2025
judol Komdigi
Nasional

DPO Judol di Pusaran Oknum Komdigi Ditangkap, Polisi Sita Uang Ratusan Juta!

17 November 2024
prabowo d-8
Nasional

Prabowo ke Negara Kelompok D-8 Menekankan Bantuan untuk Palestina

20 Desember 2024
monkeypox jakarta
Nasional

Data Kasus Mpox di DKI Jakarta 2023-2024, ini Kelompok Rentan!

26 Agustus 2024
lubang buaya
Nasional

Lubang Buaya, Saksi Bisu Eksekusi 6 Jenderal!

1 Oktober 2024
Artikel Selanjutnya
daftar qr code pertamina

Tips Daftar QR Code Pertamina agar Tak Gagal, Perhatikan Ini!

Artikel Terpopuler

  • Lelang KPK

    Ikutan Lelang KPK, Bagaimana Menurut Dalil Islam?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Cara Custom ROM HP Android jadi Iphone, Catat!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Sisipan Surat Prabowo pada Budi Arie hingga Sri Mulyani Pasca Reshuffle Kabinet

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • HP Mirip iPhone 16 Rilis Cuma Rp1 Jutaan, Sudah 5G Refresh Rate 120Hz!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

kpu dokumen persyaratan pilpres (3)

Langkah KPU Tutupi Dokumen Persyaratan Pilpres, Kaburkan Polemik Ijazah Jokowi dan Gibran?

16 September 2025
surat prabowo

Sisipan Surat Prabowo pada Budi Arie hingga Sri Mulyani Pasca Reshuffle Kabinet

15 September 2025
reshuffle kabinet merah putih (5)

Prabowo Reshuffle Kabinet Merah Putih, untuk Penuhi Harapan Publik?

9 September 2025
reshuffle kabinet merah putih (3)

Reshuffle Kabinet Merah Putih, Prabowo Perlahan Singkirkan Geng Solo dalam Pemerintahan?

9 September 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat