BANDUNG, PANJIRAKYAT: Ribuan hakim seluruh Indonesia berencana melakukan protes dengan cara cuti bersama selama lima hari, karena dipicu oleh gaji.
Para hakim tidak puas terhadap sallary dan tunjangan yang tidak mengalami perubahan selama 12 tahun terakhir.
Saat ini, dua poin tersebut, masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 Presiden Keenam, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Gaji Hakim Masih Mengacu pada Aturan 2012
Dalam aturan ini tertuang, hak keuangan dan fasilitas bagi hakim di bawah Mahkamah Agung (MA). Hak-hak ini mencakup gaji pokok, tunjangan jabatan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan hingga jaminan keamanan.
Kemudian, ada pula insentif perjalanan dinas, kedudukan protokol, penghasilan pensiun dan tunjangan lainnya.
Seperti pada umumnya, gaji hakim rutin setiap bulan dan besarnya berdasarkan jenjang karier dan masa jabatan. “Ketentuan dan besaran gaji pokok hakim sama dengan ketentuan dan besaran gaji pokok pegawai negeri sipil,” bunyi Ayat (2) Pasal 3 PP tersebut.
Dari lampiran PP, hakim Golongan III A dengan masa jabatan 0 tahun dengan gaji terendah, yaitu Rp 2.064.100 per bulan. S
ementara itu, hakim Golongan III D menerima gaji sebesar Rp 2.337.300, yang hanya bertambah sekitar Rp 60.000 setiap tahunnya.
Jika hakim Golongan III A mengabdi selama 18 tahun, maka akan meningkat sebesar Rp 2.909.300 dan Golongan III D menjadi Rp 3.179.100.
Untuk Golongan IV A, yang paling rendah pada golongannya, mendapatkan gaji Rp 2.436.100 per bulan, serta Golongan IV E sebesar Rp 2.875.200.
Tunjangan
Selain gaji pokok, hakim berhak memperoleh tunjangan yang besarnya yang sesuai dengan jabatan mereka di lingkungan lembaga peradilan.
Pada tingkat banding mendapatkan tunjangan paling besar. Misalnya, hakim yang menjadi ketua atau kepala pengadilan tingkat banding memperoleh tunjangan sebesar Rp 40.200.000.
Kemudian, tingkat pengadilan pertama, tunjangan untuk ketua pengadilan Kelas IA Khusus adalah Rp 27.000.000, sedangkan untuk Pengadilan Kelas IA sebesar Rp 23.400.000.
hakim juga mendapatkan akomodir semacam tunjangan keluarga, seperti beras dan tunjangan kemahalan. Tunjangan untuk istri atau suami adalah 10 persen dari gaji pokok, serta anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal dua orang anak.
(Saepul)