• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 18 Juli 2026
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Gaji dan Tunjangan Hakim, Belum Berubah Sejak 2012?

Penulis Saepul
29 September 2024
A A
gaji hakim

(Ilustrasi.Pixabay)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

BANDUNG, PANJIRAKYAT: Ribuan hakim seluruh Indonesia berencana melakukan protes dengan cara cuti bersama selama lima hari, karena dipicu oleh gaji.

BACAJUGA

Otorita IKN Buka Lelang Hunian ASN

Kasus Dugaan Mark-Up Whoosh Masuk Penyelidikan KPK, Luhut Berpeluang Dipanggil?

Para hakim tidak puas terhadap sallary dan tunjangan yang tidak mengalami perubahan selama 12 tahun terakhir.

Saat ini, dua poin tersebut, masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 Presiden Keenam, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Gaji Hakim Masih Mengacu pada Aturan 2012

Dalam aturan ini tertuang, hak keuangan dan fasilitas bagi hakim di bawah Mahkamah Agung (MA). Hak-hak ini mencakup gaji pokok, tunjangan jabatan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan hingga  jaminan keamanan.

ADVERTISEMENT

Kemudian, ada pula insentif perjalanan dinas, kedudukan protokol, penghasilan pensiun dan tunjangan lainnya.

Seperti pada umumnya, gaji hakim rutin setiap bulan dan besarnya berdasarkan jenjang karier dan masa jabatan. “Ketentuan dan besaran gaji pokok hakim sama dengan ketentuan dan besaran gaji pokok pegawai negeri sipil,” bunyi Ayat (2) Pasal 3 PP tersebut.

Dari lampiran PP, hakim Golongan III A dengan masa jabatan 0 tahun dengan gaji terendah, yaitu Rp 2.064.100 per bulan. S

ementara itu, hakim Golongan III D menerima gaji sebesar Rp 2.337.300, yang hanya bertambah sekitar Rp 60.000 setiap tahunnya.

Jika hakim Golongan III A mengabdi selama 18 tahun, maka akan meningkat sebesar Rp 2.909.300 dan Golongan III D menjadi Rp 3.179.100.

Untuk Golongan IV A, yang paling rendah pada golongannya, mendapatkan gaji Rp 2.436.100 per bulan, serta Golongan IV E sebesar Rp 2.875.200.

Tunjangan 

Selain gaji pokok, hakim berhak memperoleh tunjangan yang besarnya yang sesuai dengan jabatan mereka di lingkungan lembaga peradilan.

Pada tingkat banding mendapatkan tunjangan paling besar. Misalnya, hakim yang menjadi ketua atau kepala pengadilan tingkat banding memperoleh tunjangan sebesar Rp 40.200.000.

Kemudian, tingkat pengadilan pertama, tunjangan untuk ketua pengadilan Kelas IA Khusus adalah Rp 27.000.000, sedangkan untuk Pengadilan Kelas IA sebesar Rp 23.400.000.

hakim juga mendapatkan akomodir semacam tunjangan keluarga, seperti beras dan tunjangan kemahalan. Tunjangan untuk istri atau suami adalah 10 persen dari gaji pokok, serta anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal dua orang anak.

 

(Saepul)

 

Tag: gaji dan tunjangan hakimGaji hakimGaji hakim IndonesiaGaji hakim MalaysiaHakim

Artikel Terkait

tom lembong anies
Nasional

Tom Lembong Terjerat Korupsi, Anies: Tom Orang Lurus

31 Oktober 2024
korupsi Gubernur Bengkulu
Nasional

Fakta OTT Korupsi Gubernur Bengkulu, Uang Haram untuk Tim Sukses Pilkada!

25 November 2024
PPN 12 persen
Nasional

Soal Kenaikan PPN 12 Persen, Tapi DPR Minta Jenis Barang Ini Tak Kena Kenaikan

8 Desember 2024
korupsi pertamina
Nasional

Kasus Mega Korupsi Pertamina, Netizen Ungkit Lagi Kutipan Prabowo

3 Maret 2025
musik celempungan
Nasional

Macam Alat Musik Celempungan, Kaya Harmoni!

2 September 2024
biaya haji
Nasional

Wamenag Optimis Biaya Haji 2025 Tak Melonjak: Seperti Tahun Lalu

31 Desember 2024
Artikel Selanjutnya
daftar qr code pertamina

Tips Daftar QR Code Pertamina agar Tak Gagal, Perhatikan Ini!

Artikel Terpopuler

  • custom yamaha scorpio chopper

    Populer Jadi Motor Custom, Tips Bangun Yamaha Scorpio Chopper dari 0

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Getok Parkir Rp150 Ribu di Kebun Binatang Bandung, Padahal Area Terlarang!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Cara Custom ROM HP Android jadi Iphone, Catat!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PKB Sebut Cita-cita Besar Gus Dur Belum Terwujud untuk Bangsa

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Meski Partai Lain Kepincut, Purbaya Bagi Demokrat Bukan Bidikan

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Momentum HUT PSI ke-11, Kaesang Tekankan Pembuktian ke Kader untuk Jadi Partai Besar

Momentum HUT PSI ke-11, Kaesang Tekankan Pembuktian ke Kader untuk Jadi Partai Besar

17 November 2025
Lelang IKN

Otorita IKN Buka Lelang Hunian ASN

17 November 2025
prabowo raja yordania

Ketika Prabowo Ditabur Pujian oleh Raja Yordania

15 November 2025
cita cita gus dur

PKB Sebut Cita-cita Besar Gus Dur Belum Terwujud untuk Bangsa

13 November 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat