• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 11 Juni 2026
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Banyak Perusahaan Tak Bayar Upah Sesuai UMP, Kurang Pengawasan?

Penulis Saepul
22 November 2024
A A
upah ump

(Pixabay)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJIRAKYAT: Upah di bawah standar minimum (UMP) masih terjadi pada perusahaan, yang harus menjadi  perhatian besar bagi Presiden dan Wakil Presiden RI, Prabowo -Gibran.

BACAJUGA

Otorita IKN Buka Lelang Hunian ASN

Kasus Dugaan Mark-Up Whoosh Masuk Penyelidikan KPK, Luhut Berpeluang Dipanggil?

Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar Mengatakan, jika mengacu pada UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja, seharusnya para perusahaan tidak boleh membayar upah di bawah upah minimum sesuai dengan penepatan gubernur setempat

“Jadi para pengusaha dilarang membayar upah di bawah upah minimum yang telah ditetapkan gubernur,” kata Timboel melansirTeropongmedia.id, Kamis (21/11/2024).

Timboel melanjutkan, sanksi bagi perusahaan yang tidak patuh membayar upah sesuai UMP, bisa terkena sanksi berupa pidana.

ADVERTISEMENT

“Adapun sanksi bagi pengusaha yang membayar upah di bawah upah minimum adalah sanksi denda dan atau sanksi pidana,” jelasnya.

Mengacu dalam pasal 36 PP 36 tahun 2021, untuk usaha mikro dan kecil tertuang upah minimumnya tidak berdasarkan pada upah minimum yang ditetapkan gubernur. Itu ketentuan secara yuridis.

Fakta sosiologis selama ini masih banyak pengusaha menengah dan besar yang membayar upah di bawah nilai upah minimum yang ditetapkan gubernur, namun pihak pengawas ketenagakerjaan tidak tegas dalam menindaklanjuti laporan pekerja sehingga sanksi denda dan atau pidana yg diamanatkan UU 13 tahun 2003 dan UU 6 tahun 2023 tidak berjalan dengan baik.

“Permasalahan upah minimum selama ini dikontribusi oleh lemahnya pengawas ketenagakerjaan di tingkat provinsi dan pusat, sehingga pengusaha merasa aman kalau membayar upah di bawah upah minimum,” ungkapnya.

Selama ini kelemahan paling besar di hubungan industrial adalah lemahnya pengawas ketenahakerjaan.

“Saya berharap Menaker baru saat ini membentuk Komisi Pengawas Ketenagakerjaan yang memgawasi kinerja pengawas ketenagakerjaan di propinsi dan pusat,” bebernya.

Komisi Pengawas Ketenagakerjaan yang terdiri dari 3 unsur Tripartit yaitu SP SB, Apindo, dan Pemerintah, bertanggungjawab ke Presiden. Komisi ini memiliki kewenangan memberikan sanksi kepada pengawas ketenagakerjaan.

 

(Saepul)

Tag: perusahaanpotongan gaji taperaUMKumpUMR

Artikel Terkait

kebakaran UIN Jakarta
Nasional

Kampus UIN Jakarta Kebakaran, Ini Dugaan Sementara Pemantik Api

30 Desember 2024
kebakaran kopo
Nasional

Kebakaran Hebat di Kopo Kabupaten Bandung, Pemadam: Kulit Kami Melepuh!

31 Januari 2025
bahlil gelar doktor
Nasional

Bahlil Sabet Gelar Doktor dari UI, Netizen Skeptis karena Singkat!

17 Oktober 2024
pp penyedia alat kontrasepsi
Nasional

PP Penyedia Alat Kontrasepsi Kontroversial, DPR Pertanyakan Akal Sehat

6 Agustus 2024
Hukum

Dirut PT Alfatih Diamankan Polda Jabar

4 Januari 2023
kpk japto
Nasional

KPK Sita Uang Puluhan Miliar dari Rumah Japto dan Politikus Ini

7 Februari 2025
Artikel Selanjutnya
algoritma instagram

Bosan dengan Konten Itu-Itu Aja? Ini Cara Atur Algoritma di Instagram!

Artikel Terpopuler

  • Ratusan Hamster Lepas, Penerbangan Airbus A320 Delay Empat Hari!

    Ratusan Hamster Lepas, Penerbangan Airbus A320 Delay Empat Hari!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Menyelami Lapisan Inti Bumi, Ketahui Bagian-bagiannya

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ketahui Penyebab dan Tanda Penyakit Kanker Usus, Diderita Haji Qomar!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Daftar Lokasi dan Sasaran Tilang Operasi Keselamatan Lodaya 2025 di Bandung

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Cara Main dan Lokasi Koin Jagat, Jangan Asal!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Momentum HUT PSI ke-11, Kaesang Tekankan Pembuktian ke Kader untuk Jadi Partai Besar

Momentum HUT PSI ke-11, Kaesang Tekankan Pembuktian ke Kader untuk Jadi Partai Besar

17 November 2025
Lelang IKN

Otorita IKN Buka Lelang Hunian ASN

17 November 2025
prabowo raja yordania

Ketika Prabowo Ditabur Pujian oleh Raja Yordania

15 November 2025
cita cita gus dur

PKB Sebut Cita-cita Besar Gus Dur Belum Terwujud untuk Bangsa

13 November 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat