• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Senin, 20 Oktober 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Nasional

PP Penyedia Alat Kontrasepsi Kontroversial, DPR Pertanyakan Akal Sehat

Penulis Saepul
6 Agustus 2024
A A
pp penyedia alat kontrasepsi

(Ilustrasi.Pixabay)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJI RAKYAT: Wakil Ketua Komisi X DPR RI, menanggapi dengan tegas peraturan pemerintah (PP) yang memfasilitasi penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa.

BACAJUGA

Tiga Wamendagri di Tubuh Kementerian, Akankah Kerja Kemendagri Efektif?

UU Pers Dianggap Multi Tafsir, Minta MK Perjelas untuk Wartawan

Fikri merasa prihatin atas keluarnya kebijakan yang salah satunya mengatur tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa dan remaja usia sekolah, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).

“Aturan ini tidak sejalan dengan amanat Pendidikan nasional yang berasaskan budi pekerti luhur dan menjunjung tinggi norma agama,” tegas dia dalam keterangan tertulis, Sabtu (3/8/2024), melansir Parlementaria.

BACA JUGA: Kontradiktif Keterangan Benny Rhamdani soal Sosok T Aktor Judi Online

ADVERTISEMENT

Ia menilai, penyediaan fasilitas alat kontrasepsi bagi siswa sekolah ini tak ada bedannya dengan melegalkan aktivitas seks bebas.

“Alih-alih menyosialisasikan resiko perilaku seks bebas kepada usia remaja, malah menyediakan alatnya, ini nalarnya ke mana?” ujarnya.

Fikri melanjutkan, semangat dan amanat mengenai Pendidikan merupakan cerminan budi pekerti yang luhur dan dilandasi norma-norma agama yang telah ditopang oleh para founding father.

“Salah langkah kalau kita malah mengkhianati tujuan besar Pendidikan nasional yang sudah kita cita-citakan bersama,” ujar Fikri.

Ia menekankan, siswa dan remaja harus mendapatkan pendampingan, khususnya edukasi mengenai kesehatan reproduksi melalui pendekatan norma agama dan nilai pekerti luhur yang dianut budaya ketimuran di nusantara.

“Tradisi yang telah diajarkan secara turun temurun oleh para orangtua kita adalah bagaimana mematuhi perintah agama dalam hal menjaga hubungan dengan lawan jenis, dan resiko penyakit menular yang menyertainya,” tuturnya.

Penting diketahui, Jokowi sebelumnya meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan). PP tersebut mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.

PP yang memfasilitasi penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa itu telah diteken Presiden Jokowi pada Jumat, 26 Juli 2024.

Dalam Pasal 103 ayat (1) beleid tersebut berbunyi, upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.

Kemudian, ayat (4)nya menyatakan: pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja paling sedikit terdiri dari deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.

Tag: alat kontrasepsiDPRD JatimkondomPP alat penyedia kontrasepsi

Artikel Terkait

Prabowo China
Nasional

Prabowo Bicara Hubungan Indonesia dan China Terjalin Berabad-abad

10 November 2024
aturan pilkada 2024
Nasional

Aturan dan Sanksi Lengkap Pilkada 2024

27 September 2024
api abadi
Nasional

Makna Filosofi Api Abadi dan Objek Taman Kusuma Bangsa IKN

20 Agustus 2024
kejati INKA
Hukum

Kejati Endus Penyelewengan Dana dari INKA di Kongo

24 Juli 2024
Janji Thomas Umbu, IKN Tak Menghijau Selama 2 Tahun Siap Tinggalkan Jabatan!
Nasional

Janji Thomas Umbu, IKN Tak Menghijau Selama 2 Tahun Siap Tinggalkan Jabatan!

10 Agustus 2024
kebakaran karhutla
Nasional

Ratusan Kasus Karhutla Memanaskan Tahun 2024 di Indonesia

10 Januari 2025
Artikel Selanjutnya
penyedia alat kontrasepsi

Pemerintah Harus Getol Edukasi Aturan penyediaan alat kontrasepsi Pelajar

Artikel Terpopuler

  • seragam komcad

    Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Obat Alprazolam untuk Panik Berlebih, Tapi Ini Kategori Dilarang Konsumsi!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

PDIP Respon Tuntutan Mundur Wapres Gibran oleh Purnawirawan TNI

Publik Cermati Kinerja Wapres Gibran dari Survei RPI

19 Oktober 2025
reshuffle kabinet merah putih (5)

Jelang 1 Tahun Memimpin, Prabowo Gencar Bekerja Pantang Libur?

18 Oktober 2025
Komisi Baru XIII DPR Belum Siap Kerja, Kok Bisa?

Nasib Anggota DPR Nonaktif Belum Diputuskan, Tunggu Apa?

17 Oktober 2025
menhan parpol

Kemhan Jalin Komunikasi dengan Parpol Perintah dari Prabowo, Tugas Kemenko Polhukam Gimana?

16 Oktober 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat