• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 15 November 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Umum

Perda Pembatasan Kendaraan di DKI Jakarta Selesai 2024, Bakal Banyak Mobil Listrik?

Penulis Saepul
6 Juli 2024
A A
Perda Pembatasan Kendaraan di DKI Jakarta Selesai 2024, Bakal Banyak Mobil Listrik?
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJI RAKYAT: Pembatasan kendaraan pribadi bagi wilayah Jakarta melalui peraturan daerah (Perda) estimasi akan selesai dalam tahun 2024 oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta.

BACAJUGA

Prediksi Cuaca BMKG Hari ini, Lihat Prakiraan Kota Besar di Pulau Jawa

Potensi Megathrust di Jabar, Pj Gubernur Terbitkan SE!

Adanya langkah ini guna mendorong masyarakat beralih ke mobilitas transportasi umum, mengurangi kemacetan, dan menekan lonjakan emisi di ibu kota.

“Sekarang kami proses regulasinya melalui Perda. Targetnya tahun ini selesai Perda-nya, kemudian diusulkan tahun depan dan dibahas ke DPRD,” kata Kepala Unit Pengelola Sistem Jalan Berbayar Elektronik (SPBE) Dinas Perhubungan DKI Jakarta Zulkifli di Jakarta, Kamis (4/7/2024) melansir Antara.

BACA JUGA: Aturan Emisi Makin Ketat, Suzuki Bakal Lahirkan Varian Jimny listrik?

ADVERTISEMENT

Salah satu komponen utama dalam Perda tersebut  adalah Electronic Road Pricing (ERP), yaitu sistem pembayaran jalan elektronik yang diharapkan dapat mengendalikan volume kendaraan di jalan-jalan utama Jakarta. Sistem itu memungkinkan penerapan tarif berdasarkan waktu dan lokasi, sehingga diharapkan dapat mengurangi kemacetan di jam-jam sibuk.

Komponen kedua adalah Low Emission Zone (LEZ), yaitu zona yang hanya mengizinkan kendaraan dengan emisi rendah untuk melintas. Hal itu bertujuan untuk mengurangi polusi udara di area tertentu, terutama di pusat kota yang padat penduduk.

Manajemen parkir yang lebih ketat juga akan diterapkan untuk membatasi penggunaan kendaraan pribadi. Dengan tarif parkir yang lebih tinggi dan pembatasan tempat parkir di area tertentu, diharapkan masyarakat akan lebih memilih menggunakan transportasi umum.

Perda itu juga akan membatasi usia dan jumlah kendaraan yang beroperasi di Jakarta. Kendaraan yang sudah tua dan tidak memenuhi standar emisi akan dilarang beroperasi, serta pembatasan jumlah kendaraan baru yang bisa didaftarkan.

Pemprov Jakarta memiliki kewenangan untuk membatasi peredaran kendaraan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ). Namun, pelaksanaan pembatasan itu membutuhkan Perda sebagai landasan hukum yang jelas.

Anggota Komisi D DPRD Jakarta, Dedi Supriadi mengungkapkan, kekhawatiran pembatasan kendaraan akan membebani warga menengah bawah yang sangat bergantung pada kendaraan pribadi untuk mencari nafkah. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang seimbang untuk mengatasi masalah itu tanpa memberatkan kelompok ekonomi rentan.

Meskipun ada kekhawatiran, pembatasan kendaraan dinilai penting untuk perbaikan kualitas udara. Jakarta masih menjadi salah satu kota dengan kualitas udara terburuk di dunia, dan langkah itu dianggap krusial untuk mengatasi masalah tersebut.

Zulkifli selaku Kepala Unit SPBE Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyatakan, bahwa regulasi itu sedang dalam proses penyelesaian dan ditargetkan rampung tahun ini. Selanjutnya, Perda akan diajukan ke DPRD untuk dibahas lebih lanjut pada tahun depan.

Artikel Terkait

Umum

Sistem Pemilu Legislatif Proporsional Terbuka, Jadi Landasan KPU!

20 Februari 2023
Umum

Ninik Rahayu Terpilih Jadi Ketua Dewan Pers, Menggaungkan Kebebasan

13 Januari 2023
PALESTINA PBB
Umum

Rakyat Palestina Makin Pilu, PBB Sebut Tak Ada Zona Aman

16 Juli 2024
Umum

Prediksi Cuaca BMKG Hari ini, Malam Minggu Bakal Diguyur Hujan?

14 Januari 2023
Opini

Syahganda Nainggolan, Sebut Cuman Anies Seorang yang Bisa Angkat Harkat Negara ini

25 Februari 2023
Umum

Banyak Honorer Gagal Tes PPPK, Dugaan Nampak Anak Pejabat Lulus Jalur Curang

20 Januari 2023
Artikel Selanjutnya
Jokowi Disebut Sodorkan Nama Kaesang untuk Pilkada DKI 2024, ini Kata Sekjen PKS

Jokowi Disebut Sodorkan Nama Kaesang untuk Pilkada DKI 2024, ini Kata Sekjen PKS

Artikel Terpopuler

  • orang terkaya

    6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Beragam Mitos Burung Tekukur, Kebaikan hingga Mistis!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Obat Alprazolam untuk Panik Berlebih, Tapi Ini Kategori Dilarang Konsumsi!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

cita cita gus dur

PKB Sebut Cita-cita Besar Gus Dur Belum Terwujud untuk Bangsa

13 November 2025
soeharto pahlawan nasional (3)

Soeharto Dinobatkan Jadi Pahlawan Nasional, PDIP Nilai Pemerintah Abai dengan Aspirasi!

11 November 2025
tokoh gelar pahlawan (2)

10 Tokoh Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional, Soeharto Hingga Marsinah

10 November 2025
Prabowo Israel

Prabowo dalam Taklimat Gerindra: Kekuasaan Bermanfaat untuk Rakyat

9 November 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat