• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 1 Juli 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Opini

Jabatan Kades dari 6 Ke-9 Tahun Terlalu Lama, Memicu Kaderisasi Tak Sehat

Penulis Saepul
7 Februari 2023
A A

foto/net

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

SAMARINDA, PANJI RAKYAT: Terkait ajuan para Kepala Desa (Kades) yang meminta pengguliran masa jabatan 6 tahun menjadi 9 tahun, dinilai terlalu lama dan berpotensi merusak Kaderisasi.

BACAJUGA

Amien Rais Tuding Jokowi Lakukan Skenario Mencoba Bunuh Putranya!

Arief Rosyid Gabung Golkar, Bahlil Dijadikan Acuan

Tanggapan itu diutarakan langsung oleh Anggota DPDRD Provinsi Kalimantan Timur ,Sigit Wibowo.

BACA JUGA: Jangan Lagi Deh! Setrum Ikan di Sungai Tabalong Bisa Dipenjara

Usulan dari para kades untuk merevisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 dengan memperpanjang masa jabatan dari enam tahun menjadi sembilan tahun, dirasa terlalu lama dan berpengaruh terhadap proses kaderisasi kepemimpinan yang tak sehat,” kata Wakil Ketua DPRD Kaltim, Sigit Wibowo di Samarinda, Selasa (7/2/2023).

ADVERTISEMENT

Menurut Sigit, bila masa jabatan Kades diperpanjang menjadi sembilan tahun dengan kali tiga periode, maka totalnya bisa 27 tahun menjabat.

Hal ini masa yang sangat lama, dan tentu saja akan memicu pemerintahan desa yang diktator,” kata dia.

Sigit menilai, setiap ada pemilihan Kades (Pilkades) tentu ada persaingan, dan demokrasi desa itu untuk kedewasaan, sebab setiap ada pergantian itu sebenarnya tidak terlalu berpengaruh terhadap kekhawatiran dalam proses pembangunan desa karena sudah ada rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes) yang disepakati warga.

“Justru dikhawatirkan semakin lama dia berkuasa, semakin rentan dia menguasai karena sudah nyaman dengan posisi yang diduduki, bahkan bisa ada kecenderungan untuk melakukan tindak korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN),” ujar Sigit.

Disinggung oleh Sigit, terkait wacana perpanjangan masa Jabatan Desa, itu merupakan keinginan masyarakat atau hanya ingin kekuasaan saja.

“Bisa jadi ternyata masyarakat desa tidak butuh perpanjangan masa jabatan kades dan lebih membutuhkan pembangunan, pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat desa, siapa pun kadesnya,” ujar Sigit.

Sebelumnya, para Kades di sejumlah daerah turun ke jalan di depan Gedung DPR RI (25/1) Menyampaikan tuntutan tentang perpanjangan masa jabatan.

Mereka yang mengajukan perpanjangan jabatan meraskan, banyak dampak positif seperti efisiensi biaya pelaksanaan pilkades dan pembangunan desa akan lebih maksimal dalam kesejahteraan masyarakat desa.

BACA JUGA: Jangan Lagi Deh! Setrum Ikan di Sungai Tabalong Bisa DipenjaraJangan Lagi Deh! Setrum Ikan di Sungai Tabalong Bisa Dipenjara

Alasan para Kades tersebut, dengan masa 6 tahun belum cukup dalam membangun desa secara maksimal, ebab penyesuaian birokrasi di desa setelah ketegangan dalam pilkades membutuhkan waktu yang cukup lama untuk mengembalikan situasi agar kondusif.

Tag: jabatanKades

Artikel Terkait

Politik

Ketum Relawan Joman akan Menyambangi Nasdem, Tanda Dukung Anies?

14 Februari 2023
dharma macet jakarta
Politik

Gagasan Dharma Atasi Macet Jakarta Hilangkan Lampu Merah, Memang Bisa?

31 Oktober 2024
Politik

Sufmi Dasco Ahmad Tegaskan Pentingnya Loyalitas

4 Januari 2023
Opini

Reformasi Birokrasi Cuman Dianggap “Lipstik” untuk Menggaet Citra Positif

17 Maret 2023
Opini

Kecurigaan Bukan Hanya Ditemukan di Kemenkeu, PPATK Ungkap Transaksi Janggal Banyak Dilakukan Kementrian

11 Maret 2023
prabowo megawati
Politik

Pertemuan Lanjutan Prabowo-Megawati Diyakini Baik, Kapan?

17 April 2025
Artikel Selanjutnya

Susi Pudjiastuti Memohon Doa untuk Penumpang dan Pilot, Ada Bayi di Dalamnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terpopuler

  • pinjol ilegal

    Daftar Pinjol Ilegal 2025, Lengkap dengan Ciri-cirinya!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

amien rais jokowi (2)

Amien Rais Tuding Jokowi Lakukan Skenario Mencoba Bunuh Putranya!

1 Juli 2025
arief rosyid golkar

Arief Rosyid Gabung Golkar, Bahlil Dijadikan Acuan

30 Juni 2025
tekindo (2)

PT. Tekindo Energi Patuh dan Taat UU Cipta Kerja

30 Juni 2025
sumur minyak

Kebijakan Sumur Minyak Masyarakat, akan Saling Menguntungkan?

29 Juni 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat