JAKARTA, PANJIRAKYAT: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan, salah satu pemilik konsesi atau wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) nikel di Pulau Gag kawasan Raja Ampat merupakan anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT. Antam Tbk.
“PT Gag Nikel punya Antam, BUMN. IUP produksinya itu keluar 2017 dan mulai beroperasi pada 2018,” kata Bahlil dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Kamis (05/06/2025).
Ia mengklaim, perusahaan tersebut telah mengantongi izin analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) sebelum mereka beroperasi. PT Gag dahulunya merupakan IUP dengan izin konsesi berbentuk kontrak karya (KK) sekitar 1997 dan 1998. Saat itu, KK PT Gag dimiliki oleh perusahaan asing.
“Kemudian perusahaan asing pergi dan diambil alih oleh negara, lalu diserahkan kepada PT Antam,” ujarnya.
Selain Pulau Gag, Bahlil menyebut ada empat IUP lain di Raja Ampat. Namun, perusahaan yang beroperasi saat ini hanya PT Gag Nikel saja
“Yang lain belum melakukan aktivitas, ada satu IUP juga yang sudah jalan tapi dia sudah tidak produksi sejak awal 2024,” ucapnya
(Saepul)