• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 30 September 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Politik

Hasil Sengketa Pilkada 2024, KPU Gelar PSU untuk 24 Kota dan Kabupaten

Penulis Saepul
25 Februari 2025
A A
kpu psu

(RRI)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJIRAKYAT: Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah menindaklanjuti hasil akhir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada 2024, untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) pada 24 daerah.

BACAJUGA

Kericuhan dalam Muktamar PPP, Usman Tokan Yakini Biang Kerok bukan dari Internal Partai

Zulhas Klaim Indonesia Pegang Peran Penting pada Forum Internasional, Apa Itu?

“Secara prinsip, KPU segera menindaklanjuti Putusan MK,” kata Anggota KPU RI August Mellaz kepada awak media, Selasa (25/02/2025).

Hasil dari putusan, KPU sedang mengkaji dengan memperhatikan bagian hukum dan teknis pelanggaran, serta konsekuensi anggaranya.

Selain itu, Koordinasi dan supervisi juga dilakukan oleh KPU dan jajarannya di tingkat provinsi maupun kota/kabupaten setelah putusan MK.

ADVERTISEMENT

“Setelah kajian kebijakan dan teknis penyelenggaraan tersebut selesai, maka koordinasi lebih lanjut juga dilakukan dengan Kementerian Dalam Negeri,” ujar Mellaz.

Dalam hasil putusannya, MK mengintruksikan KPU melakukan PSU pada Pilkada 2024. Instruksi itu, disampikan MK dalam sidang pleno yang berlangsung pada Senin (24/02), dengan seluruh Sembilan Hakim Konstitusi telah menuntaskan pembacaan keputusan atas 40 perkara yang diperiksa secara lanjut.

Adapun putusan MK, dari 26 pemohon, sebanyak 24 perkara menghasilkan putusan untuk menggelar pilkada ulang. KPU di daerah wajib melaksanakan PSU, sesuai dengan putusan MK.

Kemudian, MK mengeluarkan putusan tambahan. Pertama, perkara bernomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang berkaitan dengan Kabupaten Puncak Jaya, MK memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil suara.

Selain itu, pada Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Kabupaten Jayapura, MK memerintahkan adanya perbaikan penulisan pada keputusan KPU mengenai penetapan hasil Pilkada Bupati dan Wakil Bupati 2024.

Berikut data 24 daerah, yang harus menggelar PSU:

1. Kabupaten Pasaman – Perkara No. 02/PHPU.BUP-XXIII/2025
2. Kabupaten Mahakam Ulu – Perkara No. 224/PHPU.BUP-XXIII/2025
3. Kabupaten Boven Digoel – Perkara No. 260/PHPU.BUP-XXIII/2025
4. Kabupaten Barito Utara – Perkara No. 28/PHPU.BUP-XXIII/2025
5. Kabupaten Tasikmalaya – Perkara No. 132/PHPU.BUP-XXIII/2025
6. Kabupaten Magetan – Perkara No. 30/PHPU.BUP-XXIII/2025
7. Kabupaten Buru – Perkara No. 174/PHPU.BUP-XXIII/2025
8. Provinsi Papua – Perkara No. 304/PHPU.GUB-XXIII/2025
9. Kota Banjarbaru – Perkara No. 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025
10. Kabupaten Empat Lawang – Perkara No. 24/PHPU.BUP-XXIII/2025
11. Kabupaten Bangka Barat – Perkara No. 99/PHPU.BUP-XXIII/2025
12. Kabupaten Serang – Perkara No. 70/PHPU.BUP-XXIII/2025
13. Kabupaten Pesawaran – Perkara No. 20/PHPU.BUP-XXIII/2025
14. Kabupaten Kutai Kartanegara – Perkara No. 195/PHPU.BUP-XXIII/2025
15. Kota Sabang – Perkara No. 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025
16. Kabupaten Kepulauan Talaud – Perkara No. 51/PHPU.BUP-XXIII/2025
17. Kabupaten Banggai – Perkara No. 171/PHPU.BUP-XXIII/2025
18. Kabupaten Gorontalo Utara – Perkara No. 55/PHPU.BUP-XXIII/2025
19. Kabupaten Bungo – Perkara No. 173/PHPU.BUP-XXIII/2025
20. Kabupaten Bengkulu Selatan – Perkara No. 68/PHPU.BUP-XXIII/2025
21. Kota Palopo – Perkara No. 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025
22. Kabupaten Parigi Moutong – Perkara No. 75/PHPU.BUP-XXIII/2025
23. Kabupaten Siak – Perkara No. 73/PHPU.BUP-XXIII/2025
24. Kabupaten Pulau Taliabu – Perkara No. 267/PHPU.BUP-XXIII/2025

 

(Saepul)

Tag: berita politikpilkada diulangPSUSengketa Pilkada

Artikel Terkait

Airlangga Hartarto Mundur dari Golkar, Setia dengan Pemerintahan?
Politik

Airlangga Hartarto Mundur dari Golkar, Setia dengan Pemerintahan?

11 Agustus 2024
ambang presiden dihapus
Politik

Ambang Batas Presiden Dihapus, Parpol Wajib Usung Calon?

3 Januari 2025
Strategi Rano Karno Pecahkan Masalah Banjir di Jakarta
Politik

Strategi Rano Karno Pecahkan Masalah Banjir di Jakarta

3 September 2024
golkar ptun
Politik

Berbekal SK Kemenhum, Golkar Pede Hadapi Gugatan di PTUN Jakarta

21 November 2024
Opini

Untuk 2024-2029, Syamsul Rizal: Maluku Utara Perlu Pemimpin Berjiwa Entrepreneurship, Tak Seperti Sekarang

22 Februari 2023
ruu pilkada
Politik

Pengesahan RUU Pilkada Batal, PDIP Menilai Gelagat DPR

22 Agustus 2024
Artikel Selanjutnya
paus sakit

Paus Fransiskus Derita Sakit, Menag Doakan!

Artikel Terpopuler

  • seragam komcad

    Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ikutan Lelang KPK, Bagaimana Menurut Dalil Islam?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Daftar Motor Murah Desain Harley Davidson, Rp30 Juta V-Twin 400cc!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

ricuh muktamar (2)

Kericuhan dalam Muktamar PPP, Usman Tokan Yakini Biang Kerok bukan dari Internal Partai

29 September 2025
zulhas indonesia forum global

Zulhas Klaim Indonesia Pegang Peran Penting pada Forum Internasional, Apa Itu?

26 September 2025
calon ppp (2)

Calon Ketum PPP Makin Mengerecut Jelang Muktamar X, Ini Kandidat Paling Potensial

25 September 2025
Prabowo Israel

Prabowo Tetap Beri Pilihan untuk Israel Jika Ingin Diakui 

23 September 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat