• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 12 September 2026
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Politik

Ambang Batas Presiden Dihapus, Parpol Wajib Usung Calon?

Penulis Saepul
3 Januari 2025
A A
ambang presiden dihapus

(Youtube/MK)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJIRAKYAT: Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang tercantum dalam Pasal 222 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

BACAJUGA

Momentum HUT PSI ke-11, Kaesang Tekankan Pembuktian ke Kader untuk Jadi Partai Besar

Ketika Prabowo Ditabur Pujian oleh Raja Yordania

Keputusan ini tertuang dalam putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, di ruang sidang MK.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo dalam membacakan Suhartoyo, Kamis (02/01/2025).

Suhartoyo mengungkapkan, MK mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya, yang berarti bahwa aturan threshold pencalonan presiden kini berlawanan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

ADVERTISEMENT

Keputusan ini menjadi kejutan besar mengingat MK telah 36 kali menolak gugatan serupa terkait presidential threshold sebelumnya.

Perubahan Ambang Batas Presiden

Dalam pertimbangannya, hakim MK Saldi Isra menjelaskan, ambang batas pencalonan presiden yang mengharuskan partai politik memiliki persentase suara tertentu agar bisa mengajukan calon kandidat presiden maupun wakil presiden, dianggap tidak seiras dengan prinsip dasar dalam UUD 1945.

Alasan utama dalam perubahan ini,  pilihan calon yang dapat diajukan oleh partai politik. Hal ini bisa mengurangi hak konstitusional pemilih untuk mendapatkan alternatif yang memadai dalam memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Menurut MK, adanya ambang batas ini juga bisa mengarah pada munculnya hanya dua pasangan calon saja, bahkan lebih berisiko menciptakan calon tunggal.

Menurut MK, fenomena ini sudah mencuat dalam pemilihan kepala daerah yang semakin banyak diikuti oleh calon tunggal atau bahkan pemilihan dengan kotak kosong.

Pemilu dengan hanya dua pasangan calon dapat membelah masyarakat, memperburuk polarisasi, dan mengancam kebhinekaan Indonesia.

Dengan demikian, MK menilai bahwa dengan menghapus ambang batas, pelaksanaan pemilihan presiden dan wakil presiden akan lebih terbuka dengan banyaknya pilihan bagi pemilih.

Partai Politik Bisa Usung Calonnya Sendiri

Aspek lain setelah penghapusan presidential threshold, kini seluruh partai politik peserta pemilu berhak untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden mereka sendiri.

MK juga menyatakan, partai masih berhak berkoalisi antar partai lain, tetapi tidak sampai menyentuh dominasi gabungan yang membatasi pilihan calon presiden dan wakil presiden.

Saldi Isra menambahkan, partai politik yang tidak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden akan terkena sanksi berupa larangan mengikuti pemilu pada periode berikutnya.

Dengan kata lain, setiap partai politik peserta pemilu harus mengusung pasangan capres-cawapres agar tidak kehilangan hak mereka untuk berpartisipasi di pemilu.

MK juga mengimbau agar pemerintah dan DPR selaku pembentuk undang-undang melakukan rekayasa konstitusi guna memastikan penghapusan presidential threshold tidak menyebabkan pemilu diikuti oleh terlalu banyak calon presiden.

Selain itu, pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak boleh lagi didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional, melainkan berdasarkan pada prinsip partisipasi yang lebih inklusif.

 

 

(Saepul)

Tag: ambang batas presidenMKpresdiential thresholdputusan MK

Artikel Terkait

ibu mahfud md meninggal dunia
Politik

Ibu Mahfud MD Meninggal Dunia, Pesan Haru Tercurahkan

17 Januari 2025
Politik

Gibran Ngobrol Sama Prabowo, Obrolannya Dibocorin Sedikit, Nggak Jauh Dari Pemilu 2024?

25 Januari 2023
artis DPR
Politik

Daftaf 16 Artis di Komisi DPR RI, Melly Goeslaw hingga Ahmad Dhani!

23 Oktober 2024
Politik

Di Kala Pengesahan UU Ciptaker, Ada Teriakan “Airlangga Presiden” Becandaan Dewan?

21 Maret 2023
noel ott (2)
Politik

Noel Bantah Kena OTT, KPK Fokus Buktikan Kebenaran Perkara

25 Agustus 2025
hasto kpk (3)
Politik

Hasto Diklaim Dibantu Banyak Pakar Hadapi Gugatan Praperadilan ke KPK

18 Januari 2025
Artikel Selanjutnya
jokowi korup

Menkopolhukam Bela Jokowi soal Pemimpin Terkorup: Pasti Jadi Terbaik!

Artikel Terpopuler

  • Chatgpt meta ai

    Sebelum Pakai, Kenali Perbedaaan ChatGPT dan META AI!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Megawati Ikut Colek Kasus Kematian Prada Lucky: Sakit Sekali!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Universitas Jenderal Achmad Yani Tawarkan Solusi Bagi Calon Mahasiswa yang Gagal Masuk PTN

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Koster Tolak Ekspansi GRIB Hercules di Bali!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pegawai KPK Gadungan Disergap, Diduga Peras Orang!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Momentum HUT PSI ke-11, Kaesang Tekankan Pembuktian ke Kader untuk Jadi Partai Besar

Momentum HUT PSI ke-11, Kaesang Tekankan Pembuktian ke Kader untuk Jadi Partai Besar

17 November 2025
Lelang IKN

Otorita IKN Buka Lelang Hunian ASN

17 November 2025
prabowo raja yordania

Ketika Prabowo Ditabur Pujian oleh Raja Yordania

15 November 2025
cita cita gus dur

PKB Sebut Cita-cita Besar Gus Dur Belum Terwujud untuk Bangsa

13 November 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat