• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 13 Maret 2026
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Politik

Ambang Batas Presiden Dihapus, Parpol Wajib Usung Calon?

Penulis Saepul
3 Januari 2025
A A
ambang presiden dihapus

(Youtube/MK)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJIRAKYAT: Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang tercantum dalam Pasal 222 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

BACAJUGA

Momentum HUT PSI ke-11, Kaesang Tekankan Pembuktian ke Kader untuk Jadi Partai Besar

Ketika Prabowo Ditabur Pujian oleh Raja Yordania

Keputusan ini tertuang dalam putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, di ruang sidang MK.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo dalam membacakan Suhartoyo, Kamis (02/01/2025).

Suhartoyo mengungkapkan, MK mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya, yang berarti bahwa aturan threshold pencalonan presiden kini berlawanan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

ADVERTISEMENT

Keputusan ini menjadi kejutan besar mengingat MK telah 36 kali menolak gugatan serupa terkait presidential threshold sebelumnya.

Perubahan Ambang Batas Presiden

Dalam pertimbangannya, hakim MK Saldi Isra menjelaskan, ambang batas pencalonan presiden yang mengharuskan partai politik memiliki persentase suara tertentu agar bisa mengajukan calon kandidat presiden maupun wakil presiden, dianggap tidak seiras dengan prinsip dasar dalam UUD 1945.

Alasan utama dalam perubahan ini,  pilihan calon yang dapat diajukan oleh partai politik. Hal ini bisa mengurangi hak konstitusional pemilih untuk mendapatkan alternatif yang memadai dalam memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Menurut MK, adanya ambang batas ini juga bisa mengarah pada munculnya hanya dua pasangan calon saja, bahkan lebih berisiko menciptakan calon tunggal.

Menurut MK, fenomena ini sudah mencuat dalam pemilihan kepala daerah yang semakin banyak diikuti oleh calon tunggal atau bahkan pemilihan dengan kotak kosong.

Pemilu dengan hanya dua pasangan calon dapat membelah masyarakat, memperburuk polarisasi, dan mengancam kebhinekaan Indonesia.

Dengan demikian, MK menilai bahwa dengan menghapus ambang batas, pelaksanaan pemilihan presiden dan wakil presiden akan lebih terbuka dengan banyaknya pilihan bagi pemilih.

Partai Politik Bisa Usung Calonnya Sendiri

Aspek lain setelah penghapusan presidential threshold, kini seluruh partai politik peserta pemilu berhak untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden mereka sendiri.

MK juga menyatakan, partai masih berhak berkoalisi antar partai lain, tetapi tidak sampai menyentuh dominasi gabungan yang membatasi pilihan calon presiden dan wakil presiden.

Saldi Isra menambahkan, partai politik yang tidak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden akan terkena sanksi berupa larangan mengikuti pemilu pada periode berikutnya.

Dengan kata lain, setiap partai politik peserta pemilu harus mengusung pasangan capres-cawapres agar tidak kehilangan hak mereka untuk berpartisipasi di pemilu.

MK juga mengimbau agar pemerintah dan DPR selaku pembentuk undang-undang melakukan rekayasa konstitusi guna memastikan penghapusan presidential threshold tidak menyebabkan pemilu diikuti oleh terlalu banyak calon presiden.

Selain itu, pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak boleh lagi didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional, melainkan berdasarkan pada prinsip partisipasi yang lebih inklusif.

 

 

(Saepul)

Tag: ambang batas presidenMKpresdiential thresholdputusan MK

Artikel Terkait

Opini

Diduga Intimidasi Masyarakat, Kader Minta DPP Pecat Ketua Golkar Lebak

13 Februari 2024
Politik

Airlangga Targetkan Kemenangan Golkar, Katanya Biar Rakyat Sejahtera

11 Februari 2023
arief rosyid golkar
Politik

Arief Rosyid Gabung Golkar, Bahlil Dijadikan Acuan

30 Juni 2025
ridwan kamil jakarta
Politik

Janji Ridwan Kamil jika Terpilih untuk DKI Jakarta, Ambisi Wisata Dunia

2 September 2024
poligami pj gubernur jakarta
Politik

Pj Gubernur Jakarta Terbitkan Kebijakan Poligami, Mendagri: Saya akan Tanyakan!

18 Januari 2025
Opini

PDIP 10 Tahun Berkuasa, Akan Kuat untuk Pilpres 2024 Secara Mandiri?

19 Februari 2023
Artikel Selanjutnya
jokowi korup

Menkopolhukam Bela Jokowi soal Pemimpin Terkorup: Pasti Jadi Terbaik!

Artikel Terpopuler

  • motor mio sporty

    Perbedaan Motor Mio Sporty dan Smile, Harga Pasar Melonjak?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Biasa Hapus Makeup dengan Tisu Basah, Bahaya? Ini Penjelasannya!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Konsep MBG Prasmanan di Sekolah Majalengka, Netizen: Porsi Mukbang!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PPN 12 Persen Berlaku, Harga Mobil Toyota Naik? Ini Pantauan Terkini

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tombol ISS Gimmick Awet BBM? Pemilik Motor Honda Harus Tahu!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Momentum HUT PSI ke-11, Kaesang Tekankan Pembuktian ke Kader untuk Jadi Partai Besar

Momentum HUT PSI ke-11, Kaesang Tekankan Pembuktian ke Kader untuk Jadi Partai Besar

17 November 2025
Lelang IKN

Otorita IKN Buka Lelang Hunian ASN

17 November 2025
prabowo raja yordania

Ketika Prabowo Ditabur Pujian oleh Raja Yordania

15 November 2025
cita cita gus dur

PKB Sebut Cita-cita Besar Gus Dur Belum Terwujud untuk Bangsa

13 November 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat