JAKARTA, PANJI RAKYAT: Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Aria Bima berharap DPR benar-benar membatalkan sidang paripurna soal pengesahan rancangan undang-undang (RUU) Pilkada, Kamis (22/08/2024).
Ia mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap sejumlah Pasal UU Pilkada bersifat final dan mengikat, Selasa (20/08).
“Sebetulnya sudah diputuskan MK, tanpa ada keputusan perubahan pun KPU sudah bisa melaksanakan. Seperti pada usia perubahan usia capres dan cawapres,” kata Aria di Gedung DPR, Kamis.
BACA JUGA: Muhammadiyah Tanggapi RUU Pilkada, Disebut Hadirkan Masalah Baru!
Menurut Aria. pembatalan RUU Pilkada, bisa jadi tujuan DPR untuk mengembalikan citra yang selama terpuruk di mata publik. Ia meminta, DPR harus harus menjaga muruah agar tetap mendengarkan aspirasi rakyat.
“Bisa ada corrective action di Bamus untuk bisa menjaga muruah di DPR, ini sesuai yang menindaklanjuti atau menguatkan keputusan MK, bukan justru membegal MK,” jelasya.
Diberitakan sebelumnya, DPR RI menyatakan, membatalkan rapat rancangan undang-undang (RUU) Pilkada dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/08/2024). Rapat tersebut dihadiri oleh sebanyak 89 Anggota DPR.
“Oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat Bamus untuk rapat paripurna karena kuorum tidak terpenuhi,” kata Dasco, Kamis.
Sebelumnya, rapat paripurna dalam pengesahan RUU Pilkada menjadi UU sempat diskors sekita 30 menit lantaran peserta belum mencapai kuorum.
Sufmi Dasco yang bertindak memimpin rapat tersebut, menunda selama 30 menit untuk menunggu peserta. Hal itu sebagaimana yang diatur dalam Tata Tertib DPR.
(Saepul)