• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 1 Juli 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Nasional

JPU Tuntut Harvey Moeis 12 Bui dan Denda Rp1 Milyar, Setara?

Penulis Saepul
10 Desember 2024
A A
harvey moeis

(Antara)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJIRAKYAT:  Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Harvey Moeis dengan hukuman penjara selama 12 tahun dalam kasus korupsi pengelolaan Timah.

BACAJUGA

PT. Tekindo Energi Patuh dan Taat UU Cipta Kerja

Nadiem Dicekal ke Luar Negeri, ini Alasan Kejagung

Tuntutan itu, telah dibacakan secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024), dan berlangsung selama 5 jam, dari pukul 16.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.

JPU menilai Harvey Moeis telah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

“Menyatakan Terdakwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP 2,” ucap JPU.

ADVERTISEMENT

JPU juga menuntut suami dari Sandra Dewi tersebut  dibebankan denda sebesar  Rp1 miliar. Selain itu, ia harus menganti kerugian negara sebesar Rp 210 miliar.

Jika tidak mampu mengganti, harta Harvey akan dirampas dan dilelang untuk mengganti uang tersebut.

Apabila tidak punya harta yang bisa dirampas dan dilelang, Harvey akan dihukum tambahan dengan kurungan penjara selama 6 tahun.

Hal yang memberatkan tuntutan JPU terhadap Harvey Moeis adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan memberikan keterangan yang berbelit-belit di pengadilan.

“Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, yaitu sejumlah Rp 300.003.263.938.131,14. Perbuatan Terdakwa telah menguntungkan diri terdakwa sebesar Rp 210 miliar. Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan,” tuturnya.

Sementara hal yang meringankan hukuman 12 tahun penjara Harvey Moeis adalah karena sebelumnya ia tidak pernah berurusan dengan hukum.

 

(Saepul)

Tag: Harvey MoeisHarvey Moeis korupsi timahkorupsi timahtersangka korupsi timah

Artikel Terkait

stikom membatalkan lulusan
Nasional

STIKOM Bandung Batalkan Kelulusan Mahasiswa 2018-2023, Tercatat Poin Penting

3 Januari 2025
pembongkaran wisata puncak bogor
Nasional

Pembongkaran Wisata di Puncak Bogor Bersinggungan dengan Menteri Pariwisata

25 Maret 2025
rieke budi arie
Nasional

Momen Rieke Bahas Judol Oknum Komdigi, Kok Budi Arie Mendadak ke Toilet?

7 November 2024
potongan gaji tapera
Nasional

Rincian Potongan Gaji Pegawai Wajib Tapera

7 Oktober 2024
Surabaya Hari Pahlawan
Nasional

Melipir ke Surabaya, Ini Destinasi Utama untuk Mengetahui Sejarah Hari Pahlawan

10 November 2024
sidang tom lembong
Nasional

Media Dilarang Siarkan Sidang Tom Lembong, kenapa?

20 Maret 2025
Artikel Selanjutnya
rido gugatan ke mk

Pemantapan TIM RIDO Ajukan Gugatan ke MK Sengketa Pilkada

Artikel Terpopuler

  • pinjol ilegal

    Daftar Pinjol Ilegal 2025, Lengkap dengan Ciri-cirinya!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

amien rais jokowi (2)

Amien Rais Tuding Jokowi Lakukan Skenario Mencoba Bunuh Putranya!

1 Juli 2025
arief rosyid golkar

Arief Rosyid Gabung Golkar, Bahlil Dijadikan Acuan

30 Juni 2025
tekindo (2)

PT. Tekindo Energi Patuh dan Taat UU Cipta Kerja

30 Juni 2025
sumur minyak

Kebijakan Sumur Minyak Masyarakat, akan Saling Menguntungkan?

29 Juni 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat