• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 24 Agustus 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Kronologi Polisi Bunuh Ibu Kandung Pakai Gas 3 Kg di Cileungsi

Penulis Raya
6 Desember 2024
A A
polisi bunuh ibu kandung

Ilustrasi. (Freepik)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJIRAKYAT: Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya menegaskan akan memberikan sanksi etik berupa pemecatan terhadap anggota Polres Metro Bekasi,  Aipda Nikson Pangaribuan yang terjerat kasus polisi bunuh ibu kandung Herlina Sianipar (61). Peristiwa memilukan ini terjadi di rumah korban di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

BACAJUGA

Yaqut Dicekal ke Luar Negeri oleh KPK, Waktu Bisa Diperpanjang

Koalisi Sipil Respon Pembentukan 6 Kodam Baru: Penunjang Kekuasaan Orba Dibanding Fungsi Pertahanan

Nikson menjadi perhatian publik setelah menganiaya ibunya menggunakan tabung gas LPG 3 kg hingga tewas. “Tindakan tersebut melanggar kode etik seperti yang diatur dalam Pasal 8C Ayat 1 dan Pasal 13 Huruf N Perpol 7 Tahun 2022,” ungkap Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bambang Satriawan, dalam konferensi pers di RS Polri Kramat Jati, Kamis (5/12/2024).

Proses Etik Tetap Berjalan Meski Ada Riwayat Gangguan Kejiwaan

Bambang menjelaskan, sanksi etik tetap akan dijatuhkan meski Nikson diketahui memiliki riwayat gangguan kejiwaan. Pemeriksaan terhadap tujuh saksi, termasuk rekan kerja, atasan, dan dokter yang merawat Nikson, telah dilakukan untuk memastikan pelanggaran etik yang dilakukan.

“Pasal 32 Perpol 7 Tahun 2022 mengatur bahwa anggota yang mengalami gangguan kejiwaan tetap dapat diajukan pemberhentian melalui prosedur yang berlaku,” jelas Bambang. Meskipun Nikson tidak memiliki catatan pelanggaran selama bertugas, tindakan kriminal yang dilakukannya dianggap mencoreng nama institusi.

ADVERTISEMENT

Kronologi Penganiayaan

Insiden ini terjadi pada Minggu (1/12/2024) sekitar pukul 21.30 WIB. Saat itu, Herlina sedang berada di warung miliknya ketika terlibat cekcok dengan Nikson. Menurut Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, cekcok berakhir tragis ketika Nikson mendorong ibunya hingga jatuh dan memukul kepala korban dengan tabung gas LPG 3 kg sebanyak tiga kali.

Saksi mata yang berada di lokasi langsung melaporkan kejadian tersebut. Herlina sempat dilarikan ke RS Kenari oleh warga, namun nyawanya tidak tertolong. Setelah melakukan penganiayaan, Nikson melarikan diri menggunakan mobil pikap. Ia akhirnya ditangkap beberapa jam kemudian di sekitar RS Hermina oleh tim kepolisian.

Langkah Hukum dan Etik

Kapolres Bogor menyatakan bahwa kasus ini akan diproses sesuai hukum pidana yang berlaku. “Kami terus berkoordinasi dengan Propam Polda Metro Jaya terkait pelanggaran kode etik,” ujarnya.

Selain tindak pidana, Propam akan mengajukan pemberhentian Nikson kepada Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto. Langkah ini diambil untuk menjaga integritas institusi kepolisian dan memberikan keadilan bagi korban.

BACA JUGA: Miris! Warga Kebonwaru Bandung Tahunan Gunakan Pompa Gegara Pasokan Air PDAM Tirtawening Bermasalah

Pesan Propam dan Harapan ke Depan

Kombes Pol Bambang Satriawan menegaskan bahwa tindakan tegas ini menunjukkan komitmen Polri dalam menjaga disiplin dan etika anggotanya. “Kasus ini menjadi pelajaran bagi semua anggota Polri untuk menjaga profesionalisme dan integritas, terutama dalam menghadapi tekanan atau gangguan kejiwaan,” katanya.

Kasus ini tidak hanya mencoreng institusi kepolisian, tetapi juga menyentuh persoalan kekerasan dalam keluarga yang berujung pada tragedi. Diharapkan langkah tegas dari Propam dan Polres Bogor dapat memberikan rasa keadilan kepada keluarga korban dan menjadi pengingat akan pentingnya menjaga kontrol diri dalam kondisi apapun.

 

(Raya)

Tag: CileungsiGas 3 Kgpolda metro jayapolisiPolisi Bunuh Ibu KandungPolres Metro Bekasi

Artikel Terkait

program makan siang gratis
Nasional

Program Makan Siang Gratis Perdana Hari Ini, Start di 190 Titik

6 Januari 2025
faisal basri
Nasional

Ekonom Nasional Faisal Basri Tutup Usia

5 September 2024
pegawai pupr joged
Nasional

Viral Pegawai PUPR Kutai Timur Joget hingga Saweran di Ruang Rapat, Emang Boleh?

18 Februari 2025
kpk japto
Nasional

KPK Sita Uang Puluhan Miliar dari Rumah Japto dan Politikus Ini

7 Februari 2025
suar mahasiswa
Nasional

Suar Mahasiswa Awards 2025: Menyalurkan dan Mengasah Kreativitas Lewat Karya Jurnalistik

19 Mei 2025
prabowo koruptor
Nasional

Benarkah Prabowo Maafkan Koruptor? Ini Pernyataan Resminya

29 Desember 2024
Artikel Selanjutnya
restorative justice

Jaksa Agung Dorong Restorative Justice: Haram Limpahkan Pengguna Narkoba ke Pengadilan!

Artikel Terpopuler

  • orang terkaya

    6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dilarang Keras BPOM, Ini Asal-Usul Adanya Camilan Latiao

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

noel hukum mati

Komitmen Lalap Noel, Gaungkan Hukum Mati Koruptor Malah Tersangka di KPK!

23 Agustus 2025
setya novanto bebas

Walau Bebas, Setya Novanto Masih Punya Kewajiban Hukum

19 Agustus 2025
pemakzulan gibran

Analisa Refly Harun: Pemakzulan Gibran Tak Sulit, Prabowo Punya Kuasa

19 Agustus 2025
bupati pati

Gerindra Sanksi Tegas Bupati Pati: Harus Berbakti pada Rakyat

16 Agustus 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat