• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 14 November 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Ronald Tannur kembali ke Bui, 3 Hakim Pemberi Vonis Bebas Ditangkap!

Penulis Saepul
24 Oktober 2024
A A
ronald tannur

(Instagram)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJIRAKYAT: Mahkamah Agung (MA) memberikan vonis terhadap pelaku penganiayaann, Gregorius Ronald Tannur 5 tahun bui

BACAJUGA

Sahroni Tak Akan Tuntut Penjarah yang Sudah Beritikad Baik ke Kantor Polisi

Oknum Polisi Nodai Napi Wanita di Dalam Sel, Propam Ancam Sanksi Berat!

Dalam kasasinya, MA meyakini Ronald Tannur terbukti bersalah telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian terhadap kekasihnya, Dini Sera.

Jika sebelumnya, tersangka divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Juru Bicara MA Hakim Agung, Yanto menegaskan, terdakwa Ronald Tannur yang merupakan putra dari eks anggota DPR RI, Edward Tannur telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang berujung kematian.

ADVERTISEMENT

“Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ujar Yanto kepada awak media di Jakarta, Kamis (24/10/2024).

Adapun putusan tersebut, terbit sehari sebelum tiga hakim PN Surabaya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh tim gabungan Kejaksaan Agung (Kejagung) atas tuduhan kasus suap terkait vonis bebas Ronald Tannur, pada Kamis (24/10) malam.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Mia Amiati mengatakan, ketiga hakim PN Surabaya yang ditangkap tim gabungan Kejagung, saat ini sudah ditahan di Kejati Jatim. Penahanan di Kejati Jatim karena locusnya berada di wilayah hukum Kejati Jatim.

“Mengingat di kantor kami memiliki Cabang Rutan (Rumah Tahanan) Kelas I Surabaya, maka tahanan dititipkan di Cabang Rutan di kantor Kejati Jatim,” kata Mia, seperti dilansir Antara.

Dikatakan, rutan di Kejati Jatim berkapasitas 90 orang, yang saat ini terisi 43 orang sehingga fasilitas masih tersedia jika ditambah dengan tiga orang tahanan baru tersebut.

Sesuai aturan, lanjut dia, setiap tahanan baru harus masuk ruang isolasi terlebih dahulu selama 14 hari. Penangkapan ketiga hakim pembebas terdakwa Georgius Ronald Tanur ini tidak akan mempengaruhi proses peradilan yang menjadi kewenangan PN Jawa Timur.

“Pelimpahan perkara ke PN dan pelaksanaan kegiatan sidang tetap dapat berlangsung secara profesional, karena ini bukan berkaitan dengan institusi pengadilan tetapi berkaitan dengan person yang dapat dikategorikan sebagai oknum mafia peradilan,” ujarnya.

Sebelumnya, Tim gabungan Kejaksaan Agung RI, melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kasus suap vonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Ketiga hakim itu adalah Erintuah Damanik selaku Hakim Ketua serta Mangapul dan Heru Hanindyo yang masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Mia menjelaskan Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap ketiga hakim tersebut dan melakukan penggeledahan di beberapa lokasi berbeda di Surabaya.

“Saat ini sudah masuk dalam penyidikan, sehingga kalau sudah masuk penyidikan ketiga hakim ini statusnya sudah sebagai tersangka. Yang menangkap tiga hakim ini tim gabungan Kejagung,” katanya.

Seperti diketahui, Komisi Yudisial (KY) sebelumnya merekomendasi pemberian sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada tiga hakim yang memberikan vonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Rekomendasi hukuman pemecatan itu disampaikan dalam rapat konsultasi Komisi III DPR RI yang dipimpin Habiburokhman.

 

(Saepul)

Tag: kasus penganiayaanRonald TannurRonald Tannur dilarang ke luar negerironald tannur dipenjara 5 tahun

Artikel Terkait

Hukum

Reka Adegan TKP Kasus Penganiayaan David, Dibagi Jadi Tiga Klaster

10 Maret 2023
Hukum

Bharada E Siap Pasang Mental, untuk Mendengar Vonis Terbaik dan Adil dari Hakim

15 Februari 2023
Hukum

Sama Kaya Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi Kompak Berbelit-belit hingga Dijatuhi Hukuman 8 Tahun Penjara

18 Januari 2023
Hukum

Sempat Sangar Ke Polisi, Pada Akhirnya Debt Collector Perampas Mobil Selebgram Minta Maaf

2 Maret 2023
Seluruh Gugatan Pegi Ditolak Polda Jabar, Kenapa?
Hukum

Seluruh Gugatan Pegi Ditolak Polda Jabar, Kenapa?

5 Juli 2024
Hukum

Sempat Ditunda, Hakim Vonis Kasus Perintangan Penyidikan Hendra Diganjar 3 Tahun Penjara

27 Februari 2023
Artikel Selanjutnya
israel gaza

Israel Kepung Gaza Utara, PBB Serukan Perlindungan

Artikel Terpopuler

  • pajak kendaraan 2025

    Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Beragam Mitos Burung Tekukur, Kebaikan hingga Mistis!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Obat Alprazolam untuk Panik Berlebih, Tapi Ini Kategori Dilarang Konsumsi!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

cita cita gus dur

PKB Sebut Cita-cita Besar Gus Dur Belum Terwujud untuk Bangsa

13 November 2025
soeharto pahlawan nasional (3)

Soeharto Dinobatkan Jadi Pahlawan Nasional, PDIP Nilai Pemerintah Abai dengan Aspirasi!

11 November 2025
tokoh gelar pahlawan (2)

10 Tokoh Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional, Soeharto Hingga Marsinah

10 November 2025
Prabowo Israel

Prabowo dalam Taklimat Gerindra: Kekuasaan Bermanfaat untuk Rakyat

9 November 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat