• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 18 September 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Nasional

2 Sisi Argumen saat Ambang Batas Pencalonan Presiden Dihapus

Penulis Saepul
4 Januari 2025
A A
ambang batas presiden dihapus

(MK)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJIRAKYAT: Dua hakim Mahkamah Konstitusi (MK) berbeda pandangan atau dissenting opinion terhadap putusan seluruh hakim Mahkamah menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) 20 persen jumlah kursi DPR atau 25 persen perolehan suara sah nasional di pemilu sebelumnya.

BACAJUGA

UU Pers Dianggap Multi Tafsir, Minta MK Perjelas untuk Wartawan

Tanpa Kompromi, Prabowo Minta Usut Tuntas hingga Sanksi Berat untuk Oknum Brimob Pelindas Affan

Keduanya yang berbeda pandangan, Anwar Usman dan Daniel Yusmic P. Foekh. Pendapat mereka dikemukakan Ketua MK, Suhartoyo usai membacakan amar putusan terhadap perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 itu, Kamis (2/1/2025).

“Pada pokoknya dua hakim tersebut berpendapat para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing. Sehingga seharusnya Mahkamah tidak melanjutkan pada pokok permohonan,” kata Suhartoyo.

Keduanya berdalih, para penggugat tidak memenuhi kedudukan hukum sebagai pemohon. Para pemohon masing-masing yakni Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Tsalis Khoirul Fatna.

ADVERTISEMENT

“Pemohon dalam perkara pengujian undang-undang harus menerangkan secara jelas tentang kualifikasi dan keterpenuhan seluruh persyaratan kedudukan hukum dalam Pasal 51 ayat 1 UU MK, beserta penjelasannya”.

Menurut keduanya, dalam perkara pasal 222 UU Pemilu yang telah diajukan sebanyak 33 kali, ada sejumlah pihak yang dianggap telah memenuhi syarat.

Mereka yakni, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dan perseorangan yang memiliki hak untuk dipilih dan didukung partai untuk maju dicalonkan sebagai presiden atau wakil presiden.

Syarat itu, menurut Anwar dan Daniel, telah dituangkan dalam putusan perkara yang sama sebelumnya.

“Pendirian Mahkamah ini pula yang kami pegang teguh saat memutus permohonan Pasal 169 huruf n, Pasal 222, dan Pasal 227 huruf i UU 7/2017 dengan mengajukan pendapat berbeda dalam putusan MK Nomor 4/PUU-XXI/2023,” kata mereka.

“Oleh karena itu, dalam kesempatan ini sekali lagi kami hendak menegaskan sikap dan pendirian sebagai hakim Konstitusi bahwa norma Padal 222 UU 7/2017 hanya dapat dimohonkan penguji pihak-pihak sebagaimana telah disebutkan,” imbuhnya.

 

(Saepul)

Tag: ambang batas presidenHakimPPN 12 persen

Artikel Terkait

bahlil menteri esdm
Nasional

Bahlil Diangkat Menteri ESDM, ini Gaji dan Fasilitas Khusus dari Negara

20 Agustus 2024
pemindahan napi
Nasional

Berawal dari Mary Jane, Pemerintah Harus Waspada Pindahkan Napi Asing

14 Desember 2024
pagar laut tangerang
Nasional

Ramai Pagar Laut Tangerang, Muncul Penimbunan Pasir Sungai Desa Kronjo!

13 Januari 2025
Marrisa Haque Meninggal
Nasional

Marrisa Haque Meninggal Dunia, Penyebab Belum Diketahui

2 Oktober 2024
Prabowo anggaran
Nasional

Prabowo Tekankan Hemat Anggaran, Kementerian ESDM Dijatah Segini

26 Januari 2025
pagar laut tangerang (2)
Nasional

Polemik Pagar Batas Laut Tangerang, Kini Potensi Pidana Korupsi!

23 Januari 2025
Artikel Selanjutnya
ppn tokopedia (2)

Tokopedia Respon Konsumen Kelebihan Bayar PPN

Artikel Terpopuler

  • Lelang KPK

    Ikutan Lelang KPK, Bagaimana Menurut Dalil Islam?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Cara Custom ROM HP Android jadi Iphone, Catat!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Sisipan Surat Prabowo pada Budi Arie hingga Sri Mulyani Pasca Reshuffle Kabinet

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • HP Mirip iPhone 16 Rilis Cuma Rp1 Jutaan, Sudah 5G Refresh Rate 120Hz!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

kpu dokumen persyaratan pilpres (3)

Langkah KPU Tutupi Dokumen Persyaratan Pilpres, Kaburkan Polemik Ijazah Jokowi dan Gibran?

16 September 2025
surat prabowo

Sisipan Surat Prabowo pada Budi Arie hingga Sri Mulyani Pasca Reshuffle Kabinet

15 September 2025
reshuffle kabinet merah putih (5)

Prabowo Reshuffle Kabinet Merah Putih, untuk Penuhi Harapan Publik?

9 September 2025
reshuffle kabinet merah putih (3)

Reshuffle Kabinet Merah Putih, Prabowo Perlahan Singkirkan Geng Solo dalam Pemerintahan?

9 September 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat