JAKARTA, PANJIRAKYAT: Usulan dari Ketua DPD RI, Sultan B. Najamudin, yang menyarankan dana zakat untuk membantu kelancaran program makan bergizi gratis (MBG).
Program inisator dari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto ini mengundang sorotan banyak pihak, terutama terkait dengan sejauh mana dana zakat dapat digunakan untuk program pemerintah.
Beberapa lembaga zakat di Indonesia, termasuk Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan ormas-ormas Islam, diajak untuk mempertimbangkan skema ini.
Akan tetapi, rekomendasi ini mendapatkan perdebatan, terlebih untuk kalangan para ulama dan ahli agama.
Ketua Pengurus Wilayah Nadhlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, KH Samsul Ma’arif, menanggapi menyoal penggunaan dana zakat untuk program MBG.
Ia menegaskan sebaiknya dihindari. Menurutnya, hal ini cenderung tidak diperbolehkan dalam agama Islam karena harta zakat memiliki ketentuan tertentu terkait penerima dan tujuannya.
“Jika pendanaan program MBG berasal dari kumpulan hasil zakat, itu bisa menimbulkan perdebatan. Sebenarnya, hal tersebut cenderung tidak boleh, karena zakat itu hanya diberikan kepada golongan tertentu yang memenuhi kriteria,” ujar Samsul melansir CNN Indonesia.com, Jumat (17/01/2024).
Menurut Samsul, penerima zakat dalam Islam adalah mereka yang memenuhi syarat tertentu, yaitu golongan fakir, miskin, atau kelompok yang berhak lainnya, dan seluruhnya adalah umat Muslim.
Sementara itu, program MBG tidak hanya diperuntukkan bagi umat Muslim, melainkan untuk seluruh masyarakat, tanpa memandang agama.
Oleh karena itu, Samsul mengingatkan bahwa jika dana Baznas digunakan untuk membiayai program MBG, maka dana tersebut bukan lagi dianggap sebagai zakat, melainkan infak dan sedekah, yang sifatnya lebih fleksibel dan dapat diberikan kepada siapa saja, termasuk non-Muslim.
Samsul juga menyarankan agar program MBG dari pemerintah lebih baik dianggarkan melalui APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).
Sementara itu, Baznas seharusnya fokus pada program-program prioritas yang sudah direncanakan sebelumnya. Jika pemerintah membutuhkan dukungan tambahan dari Baznas, maka dana yang digunakan harus berasal dari infak atau sedekah, bukan zakat.
“Program MBG seharusnya sudah tercakup dalam anggaran pemerintah. Jika ada kekurangan, seharusnya bantuan bisa datang dari infak dan sedekah, bukan zakat,” tambahnya.
Samsul khawatir, jika dana zakat digunakan untuk mendanai program MBG, hal ini dapat menimbulkan masalah. Menurutnya, program pemerintah yang terkait dengan janji kampanye sebaiknya tidak dicampur dengan program-program pokok yang sudah dirancang oleh lembaga zakat seperti Baznas.
Selain itu, transparansi dalam penggunaan dana menjadi hal yang sangat penting jika usulan ini benar-benar direalisasikan.
(Saepul)