• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 18 September 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Usai Sidang Kode Etik Polri, Ada Keyakinan untuk Bharada E Diberi Kesempatan Lagi

Penulis Saepul
23 Februari 2023
A A

foto//dok.Antara

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJI RAKYAT: Terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer Pudihang Lumiu ( Bharada E) telah menjalani sidang kode etik Polri selama 7 jam 22 menit di Ruang Sidang Divpropam Polri Gedung TNCC Lantai 1 Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/2).

BACAJUGA

Sahroni Tak Akan Tuntut Penjarah yang Sudah Beritikad Baik ke Kantor Polisi

Oknum Polisi Nodai Napi Wanita di Dalam Sel, Propam Ancam Sanksi Berat!

BACA JUGA: Upaya Pembebasan Pilot Susi Air Masih Digulirkan, Tak Langsung Operasi Militer

Polri menghargai Bharada E yang jadi salah satu tersangka dalam kasus ini, terlebih bertindak peran sebagai justice collaborator.

“Polri menghargai sikap dan tindakan Bharada E sebagai justice collaborator yang mengungkap perkara,” kata Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi, dilansir dari PMJ News, Kamis (23/2).

ADVERTISEMENT

Menurut pandangan Edwin, Polri dapat menilai perbuatan Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J adalah keterpaksaan atau perintah atasan kepada anak buah.

Atas fenomena ini, Polri telah membuktikan telah menyampaikan aspirasi dari masyarakat yang menganggap Bharada E sebagai pengungkap fakta yang benar.

“Perbuatan Eliezer karena keterpaksaan. Menyadari dalam usia muda Bharada E layak diberi kesempatan meniti karier. (Polri) Mendengar aspirasi yang tumbuh di masyarakat,” ucap Edwin.

Pada hari Rabu (22/2), Bharada E menajalani sidang kode etik dari Polri selama 7 jam 22 menit di Ruang Sidang Divpropam Polri Gedung TNCC Lantai 1 Mabes Polri, Jakarta Selatan.

“Terduga pelanggar masih dapat bertahan di Mabes Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Rabu (22/2).

BACA JUGA: Surya Paloh Beri Pujian untuk AHY, Tapi Wakil Bagi Anies Ditimbang dengan Cermat

Pada sidang itu diterangkan, Brigadir J mendapatkan sanksi demosi dan mutasi selama 1 tahun da diwajibkan melakukan perimntaan maaf secara lisan kepada majelis persidangan KKEP dan pimpinan Polri.

 

Tag: bharada ebrigadir jpolrisidang kode etik

Artikel Terkait

Umum

Bagi yang Berpuasa, Transjakarta Bolehkan Berbuka di Busway, Cuman Bersyarat

23 Maret 2023
Opini

Pejabat Foto Serba Mewah, Berpeluang Menjadi Musuh Masyarakat

20 Mei 2023
Umum

Akun Tiktok Berdalih Meminta Donasi Mengatasnamakan David, Jangan Percaya!

11 Maret 2023
Umum

Hasil Korup, Diduga Mengucur ke Lembaga Survei Menodai Pemilu

28 Juni 2023
Hukum

Situasi Sidang Teddy Minahasa Dibuat Gaduh Sama Penasihat Hukumnya Sendiri

10 Juli 2024
Umum

2 Tahun Berturut-turut Darmawan Prasodjo Raih Green Leadership Utama Award, PLN Pecah Rekor Borong 20 Proper Emas KLHK 2023

21 Desember 2023
Artikel Selanjutnya

Respon Sang Ayah Dengar Vonis Anaknya, Terdakwa Obstruction of Justice kasus Pembunuhan Brigadir J

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terpopuler

  • Lelang KPK

    Ikutan Lelang KPK, Bagaimana Menurut Dalil Islam?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • HP Mirip iPhone 16 Rilis Cuma Rp1 Jutaan, Sudah 5G Refresh Rate 120Hz!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Cara Custom ROM HP Android jadi Iphone, Catat!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Sisipan Surat Prabowo pada Budi Arie hingga Sri Mulyani Pasca Reshuffle Kabinet

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

kpu dokumen persyaratan pilpres (3)

Langkah KPU Tutupi Dokumen Persyaratan Pilpres, Kaburkan Polemik Ijazah Jokowi dan Gibran?

16 September 2025
surat prabowo

Sisipan Surat Prabowo pada Budi Arie hingga Sri Mulyani Pasca Reshuffle Kabinet

15 September 2025
reshuffle kabinet merah putih (5)

Prabowo Reshuffle Kabinet Merah Putih, untuk Penuhi Harapan Publik?

9 September 2025
reshuffle kabinet merah putih (3)

Reshuffle Kabinet Merah Putih, Prabowo Perlahan Singkirkan Geng Solo dalam Pemerintahan?

9 September 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat