• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Senin, 25 Agustus 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Nasional

UMKM Bakal Diguyur BBM Subsidi, Tapi Maaf Tidak BLT!

Penulis Raya
4 Desember 2024
A A
subsidi UMKM

Ilustrasi. (X/tangankiri918)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJIRAKYAT: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menyatakan, bahwa Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) masih akan mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis subsidi. Namun, pemerintah tak akan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) ke UMKM tersebut.

BACAJUGA

Yaqut Dicekal ke Luar Negeri oleh KPK, Waktu Bisa Diperpanjang

Koalisi Sipil Respon Pembentukan 6 Kodam Baru: Penunjang Kekuasaan Orba Dibanding Fungsi Pertahanan

Bahlil mengatakan, pihaknya sedang menggodok skema blending pemberian subsidi. Yang dimaksud skema blending adalah, pemberian subsidi langsung ke barang (produk BBM) dan juga BLT.

“Nah terkait dengan UMKM Semua UMKM itu kemungkinan besar akan disubsidikan secara bahan (produk BBM). Jadi kalau dia minyak kita tidak akan mengalihkan ke BLT,” ujarnya saat ditemui di sela acara Indonesia Mining Summit 2024, di Hotel Mulia Jakarta, Rabu (4/12/2024).

Selain UMKM, yang masih bisa menenggak BBM subsidi adalah kendaraan dengan pelat kuning atau kendaraan umum. “Jadi nanti subsidi akan kita kasih dalam exercise yang kami salah satu diantaranya adalah pelat kuning itu tetap akan mendapatkan subsidi (BBM),” tambahnya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, dia turut menyoroti isu perihal ojek online yang menggunakan kendaraan dengan pelat hitam. Bahlil mengatakan pihaknya hingga saat ini masih menggodok perihal skema subsidi yang paling tepat. Meskipun, Bahlil mengatakan sejatinya ojol masuk dalam kategori UMKM.

“Nah ojol itu akan masuk dalam kategori UMKM, cuma memang selama ini kan pelat motornya kan adalah hitam,” imbuhnya.

BACA JUGA: Dusun Wotawati Cuma Bisa Terang 7 Jam? Ini Penyebabnya!

Saat ini, kata dia, pihaknya sedang mengurai cara membedakan masyarakat dengan kendaraan pelat hitam yang nantinya tidak akan dapat subsidi BBM dengan kendaraan pelat hitam untuk ojol yang bisa disubsidi.

“Nah bagi Ojol yang sekarang lagi terjadi dinamika, itu kan kita lagi meng-exercise agar bagaimana cara membedakan mana pelat hitam yang usaha Ojol dan mana yang bukan. Nah tetapi yang untuk Ojol tetap karena mereka ini UMKM,” kata dia.

(Raya)

 

Tag: Bahlil LahadaliaBBM subsidiBLTUMKM

Artikel Terkait

korlantas odol
Nasional

Kakorlantas Minta Jangan Ada Istilah ‘ODOL’ pada pemberitaan, Kenapa?

25 Mei 2025
pensiun jokowi
Nasional

Di Penghujung Masa Jabatan, Berapakah Uang Pensiun Jokowi?

24 September 2024
Eddy Hiariej
Nasional

Kasus Eddy Hiariej Mengambang, Bagaimana KPK?

26 Oktober 2024
KPK Artis
Nasional

KPK Ultimatum Artis yang Gabung Pemerintahan, Jangan Asal Comot Endorsment!

16 November 2024
KB bergerak
Nasional

Hari Kontrasepsi Sedunia 2024, Kota Cimahi Gelar KB Bergerak

19 September 2024
PRABOWO MBG
Nasional

Arahan Khusus Prabowo untuk Petugas MBG: Ini Tugas Patriotik!

4 Mei 2025
Artikel Selanjutnya
gus miftah

Usai Dihina Gus Miftah, Penjual Es Suharji Diberi Usaha hingga Tawaran Umroh oleh Netizen

Artikel Terpopuler

  • pajak kendaraan 2025

    Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dilarang Keras BPOM, Ini Asal-Usul Adanya Camilan Latiao

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Noel hukum mati

Pernyataan Terdahulu, Bikin Noel Dianggap Layak Dihukum Mati!

24 Agustus 2025
noel hukum mati

Komitmen Lalap Noel, Gaungkan Hukum Mati Koruptor Malah Tersangka di KPK!

23 Agustus 2025
setya novanto bebas

Walau Bebas, Setya Novanto Masih Punya Kewajiban Hukum

19 Agustus 2025
pemakzulan gibran

Analisa Refly Harun: Pemakzulan Gibran Tak Sulit, Prabowo Punya Kuasa

19 Agustus 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat