• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 30 Agustus 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Tujuan Muhammadiyah Terima Izin Konsensi Tambang

Penulis Saepul
28 Juli 2024
A A
muhammadiyah izin tambang

(Dok.Muhammadiyah

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

YOGYAKARTA, PANJI RAKYAT: Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah memutuskan untuk menerima tawaran konsesi atau Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari pemerintah.

BACAJUGA

Tanpa Kompromi, Prabowo Minta Usut Tuntas hingga Sanksi Berat untuk Oknum Brimob Pelindas Affan

Anak Buah Lindas Driver Ojol hingga Tewas, Kapolda Metro Jaya Siap Tegakkan Sanksi Tegas

“Muhammdiyah siap menerima (izin) pengelolan tambang itu karena pertimbangan pokok ingin mewujudkan keadilan dan kesejahteraan sosial bagi orang banyak,” ujar Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir dalam keterangan persnya di Yogyakarta.

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti menambahkan, bahwa keputusan tersebut setelah beberapa pertimbangan yang matang.

BACA JUGA: Kominfo Berantas Judi Online, Puluhan Triliun Terselamatkan

ADVERTISEMENT

Proses itu melibatkan para ahli pertambangan, ahli hukum, lingkungan hidup, serta majelis dan lembaga di lingkungan PP Muhammadiyah.

Muhammadiyah menekankan pentingnya pengelolaan sumber daya alam secara adil dan berkelanjutan, sesuai dengan prinsip-prinsip yang tercantum dalam Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid tentang Pengelolaan Pertambangan.

Pengelolaan tambang oleh Muhammadiyah juga didasarkan pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Selain itu, pertambangan dianggap sebagai aktivitas muamalah, yang hukumnya diperbolehkan selama dikelola dengan cara yang adil dan tidak merusak lingkungan.

Organisasi Masyarakat (ormas) keagamaan itu berencana mengelola tambang dengan melibatkan sumber daya manusia yang amanah, profesional, dan berpengalaman, termasuk dari kalangan kader dan warga persyarikatan.

Muhammadiyah juga akan bekerja sama dengan perguruan tinggi dan pihak profesional lainnya untuk memastikan pengelolaan yang berkelanjutan dan bertanggung jawab.

Pengelolaan tambang oleh Muhammadiyah akan mengikuti model usaha “not for profit,” di mana keuntungan usaha digunakan untuk mendukung kegiatan dakwah dan amal usaha Muhammadiyah serta masyarakat luas.

Muhammadiyah juga berkomitmen untuk mendukung pengembangan energi terbarukan dan budaya hidup ramah lingkungan.

Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024, yang memberikan kewenangan kepada organisasi masyarakat keagamaan yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan IUP.

Tag: izin tambangMuhammadiyahtambang

Artikel Terkait

Hukum

Akhirnya, Majelis Hakim, JPU, Dan Kuasa Hukum Datangi TKP Pembunuhan Brigadir J

4 Januari 2023
penyedia alat kontrasepsi
Nasional

Pemerintah Harus Getol Edukasi Aturan penyediaan alat kontrasepsi Pelajar

8 Agustus 2024
#KaburAjaDulu
Nasional

Viral Tagar #KaburAjaDulu, Apa Maknanya?

19 Februari 2025
PPN 12 persen
Nasional

Sri Mulyani Pastikan PPN 12 Persen ‘Berazas Keadilan’, Apa Buktinya?

12 Desember 2024
mayat-pasar-baru-bandung-_2_
Nasional

Ada Mayat di Pasar Baru Bandung, HP2B Beri Evaluasi!

9 Januari 2025
Nasional

Pemerintah Keluarkan Ribuan Sertifikat Tanah Wakaf, Wujud Serius untuk Rumah Ibadah

28 Januari 2023
Artikel Selanjutnya
olimpiade paris 2024

Panitia Olimpiade Paris 2024 Terpaksa Tunda Latihan Triatlon di Sungai Seine

Artikel Terpopuler

  • brand mobil dunia

    Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Daftar Pinjol Ilegal 2025, Lengkap dengan Ciri-cirinya!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya asal Lampung, Bukan Sosok Asing!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

demo dpr

Korban Maut pada Gelombang Demo, Disebut Pengamat Akibat Ulah DPR!

30 Agustus 2025
prabowo affan

Tanpa Kompromi, Prabowo Minta Usut Tuntas hingga Sanksi Berat untuk Oknum Brimob Pelindas Affan

29 Agustus 2025
driver ojol kapolda metro jaya

Anak Buah Lindas Driver Ojol hingga Tewas, Kapolda Metro Jaya Siap Tegakkan Sanksi Tegas

29 Agustus 2025
prabowo bumn raja

Prabowo Geram pada Petinggi BUMN Kelakuan Kaya Raja, Siapa Tuh?

28 Agustus 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat