JAKARTA, PANJIRAKYAT: Polemik baru-baru ini yang menyita publik, unjuk rasa peternak sapi perah lokal, yang membuang susu di Boyolali dan Pasuruan.
Pasalnya, mereka kesal karena merasa tertolak pada pabrik pengolah yang lebih mempercayai kualitas susu impor.
Kebebasan masuknya susu impor ke Indonesia, lantaran kesepakatan perjanjian perdagangan bebas dalam ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA).
Berdasarkan regulasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 166 Tahun 2011 tersebut, ada 4 jenis susu, yang dikecualikan dalam bea masuk.
Dengan begitu, Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menyatakan, akan memeriksa kembali terkait regulasi itu. Ia akan berkoordinasi bersama Kementerian Perdagangan.
“Kemenkop akan berkoordinasi dengan Kemendag untuk meninjau regulasi impor susu,” bener Budi Arie dalam keterangan persnya, Senin (12/11/2024).
Selain itu, sejumlah cara lain untuk memecah masalah ini, guna susu lokal bisa terserap penuh oleh Industri Pengolahan Susu (IPS) seluruh Indonesia untuk menjamin penyerapan produksi susu koperasi.
Adapun langkah awal dari Kementerian Koperasi, ialah meminta Lembaga Pengelolaan Bantuan Dana Bergulir (LPDB) untuk memberikan pembiayaan koperasi susu dengan tujuan meningkatkan volume dan kualitas produksi mendorong koperasi susu dan masuk hilirisasi.
“Memperkuat koperasi susu melalui peningkatan standar mutu produksi sesuai dengan kebutuhan pabrik melalui kemitraan antara pabrik dengan koperasi atau peternak baik dalam teknologi pengolahan hingga teknologi penyimpanan,” jelasnya.
(Saepul)