JAKARTA, PANJIRAKYAT: Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan pelanggaran etik.
Laporan tersebut te;ah teregister, dengan nomor 743/PW.09/12/2024 yang telah ditandatangani oleh ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam.
Ia harus dilaporkan lantaran diduga melakukan provokasi penolakan terhadap kebijakan kenaikan PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025.
“Iya surat pemanggilan itu, iya surat pemanggilan itu memang aku yang tanda tangani. Tapi kan masih libur nih, masih reses. Jadi angota-anggota masih ada di Dapil, jadi kita tunda dulu lah,” kata Dek Gam saat kepada awak media, Minggu (29/12/2024).
Ia melanjutkan, legislator tersebut baru akan dipanggil usai masa sidang nanti.
“Abis masa sidang nanti, kalau enggak ada laporan enggak mungkin saya ngeluarin surat,” singkatnya.
Sebelumnya, Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengusulkan menunda atau membatalkan mengenai rencana kenaikan PPN 12 persen.
Hal itu, dikemukakan oleh Rieke dalam Rapat Paripurna DPR, Kamis, 5 Desember 2024 lalu.
Menurutnya, hal itu masih bisa direvisi, sesuai dengan amanat Pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Ia menilai, PPN bisa diubah menjadi paling tinggi 15 persen atau diubah lebih rendanh lagi.
“Keputusan naik tidaknya harus mempertimbangkan perkembangan ekonomi dan moneter serta perkembangan harga kebutuhan pokok setiap tahunnya,” ujar Rieke melansir Antara.
Ia melihat, persoalan fiskal dan moneter di tengah masyarakat sedang tidak kondusif. Hal itu, disebabkan oleh pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dan deflasi selama lima bulan yang terjadi harus diwaspadai berdampak pada krisis ekonomi hingga kenaikan harga kebutuhan pokok.
Dengan begitu, ia berharap, pembangunan insfrastruktur harus mempertimbangkan skala prioritas yang mempengaruhi masyarakat luas.
Lebih lanjut, kata Rieke, terdapat inovasi dan kreativitas yang bisa menjadi sumber pendapatan anggaran negara yang tidak membebani pajak rakyat dan tidak riskan bagi masyarakat.
“Saya merekomendasikan di rapat paripurna ini, mendukung Presiden RI Prabowo, pertama, menunda atau bahkan membatalkan rencana kenaikan PPN 12 persen sesuai dengan amanat Pasal 7 ayat (3) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021,” ungkapnya.
(Saepul)