• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 30 September 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Politik

Rieke Dilaporkan ke MKD Dugaan Pelanggaran Etik, soal Tolak PPN 12 Persen?

Penulis Saepul
30 Desember 2024
A A
rieke ppn 12 persen

(DPR RI)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJIRAKYAT: Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan pelanggaran etik.

BACAJUGA

Kericuhan dalam Muktamar PPP, Usman Tokan Yakini Biang Kerok bukan dari Internal Partai

Zulhas Klaim Indonesia Pegang Peran Penting pada Forum Internasional, Apa Itu?

Laporan tersebut te;ah teregister, dengan nomor 743/PW.09/12/2024 yang telah ditandatangani oleh ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam.

Ia harus dilaporkan lantaran diduga melakukan provokasi penolakan terhadap kebijakan kenaikan PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025.

“Iya surat pemanggilan itu, iya surat pemanggilan itu memang aku yang tanda tangani. Tapi kan masih libur nih, masih reses. Jadi angota-anggota masih ada di Dapil, jadi kita tunda dulu lah,” kata Dek Gam saat kepada awak media, Minggu (29/12/2024).

ADVERTISEMENT

Ia melanjutkan, legislator tersebut baru akan dipanggil usai masa sidang nanti.

“Abis masa sidang nanti, kalau enggak ada laporan enggak mungkin saya ngeluarin surat,” singkatnya.

Sebelumnya, Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengusulkan menunda atau membatalkan mengenai rencana kenaikan PPN 12 persen.

Hal itu, dikemukakan oleh Rieke dalam Rapat Paripurna DPR, Kamis, 5 Desember 2024 lalu.

Menurutnya, hal itu masih bisa direvisi, sesuai dengan  amanat Pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Ia menilai, PPN bisa diubah menjadi paling tinggi 15 persen atau diubah lebih rendanh lagi.

“Keputusan naik tidaknya harus mempertimbangkan perkembangan ekonomi dan moneter serta perkembangan harga kebutuhan pokok setiap tahunnya,” ujar Rieke melansir Antara.

Ia melihat, persoalan fiskal dan moneter di tengah masyarakat sedang tidak kondusif. Hal itu, disebabkan oleh pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dan deflasi selama lima bulan yang terjadi harus diwaspadai berdampak pada krisis ekonomi hingga kenaikan harga kebutuhan pokok.

Dengan begitu, ia berharap, pembangunan insfrastruktur harus mempertimbangkan skala prioritas yang mempengaruhi masyarakat luas.

Lebih lanjut, kata Rieke, terdapat inovasi dan kreativitas yang bisa menjadi sumber pendapatan anggaran negara yang tidak membebani pajak rakyat dan tidak riskan bagi masyarakat.

“Saya merekomendasikan di rapat paripurna ini, mendukung Presiden RI Prabowo, pertama, menunda atau bahkan membatalkan rencana kenaikan PPN 12 persen sesuai dengan amanat Pasal 7 ayat (3) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021,” ungkapnya.

 

(Saepul)

Tag: kebijakan PPN 12 persenPPNPPN 12 persenrieke diah pitaloka

Artikel Terkait

Opini

Menerka Reshuffle Jokowi, Jerry Sambuaga Bisa Ambil Alih Posisi Menkominfo

30 Januari 2023
Politik

Kriteria Cawapres Prabowo Dibocorkan, Bibit Bobot Harus Gimana?

14 Juni 2023
Opini

Untuk 2024-2029, Syamsul Rizal: Maluku Utara Perlu Pemimpin Berjiwa Entrepreneurship, Tak Seperti Sekarang

22 Februari 2023
prabowo
Politik

Prabowo: Jangan Ngintelin Lawan Politik, Enggak Enak Itu!

25 Agustus 2024
hasto kpk (2)
Politik

Hasto Sebut KPK Gunakan Cara 5M Tangani Kasusnya!

21 Maret 2025
rocky gerung fufufafa gibran
Politik

Rocky Gerung Respon Dugaan Skandal Fufufafa Gibran, Sebut Sulitkan Prabowo

26 September 2024
Artikel Selanjutnya
pesawat Jeju Air

Pasca Insiden Maut Pesawat Jeju Air, Korea Selatan Berkabung 7 Hari!

Artikel Terpopuler

  • seragam komcad

    Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ikutan Lelang KPK, Bagaimana Menurut Dalil Islam?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

ricuh muktamar (2)

Kericuhan dalam Muktamar PPP, Usman Tokan Yakini Biang Kerok bukan dari Internal Partai

29 September 2025
zulhas indonesia forum global

Zulhas Klaim Indonesia Pegang Peran Penting pada Forum Internasional, Apa Itu?

26 September 2025
calon ppp (2)

Calon Ketum PPP Makin Mengerecut Jelang Muktamar X, Ini Kandidat Paling Potensial

25 September 2025
Prabowo Israel

Prabowo Tetap Beri Pilihan untuk Israel Jika Ingin Diakui 

23 September 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat