JAKARTA, PANJIRAKYAT: Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto menyebut, adanya istilah 5 M yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan hingga menjadikannya sebagai tersangka.
Pernyataan itu, diutarakan dalam sidang lanjutan dengan agenda penyampaian eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum dari KPK.
Ia juga menyebut, adanya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) pada penanganan penyidik KPK dalam proses penyidikan kasusnya. Hasto menyoroti operasi penyidikan yang melibatkan intimidasi, penyamaran, dan perampasan barang tanpa surat panggilan.
”Proses penyidikan yang dilakukan KPK terhadap saya dan saksi-saksi jelas melanggar HAM. Penyidik KPK melakukan operasi 5M: menyamar, membohongi, mengintimidasi, merampas, dan memeriksa tanpa surat panggilan,” kata Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).
”Ini adalah pelanggaran serius terhadap prinsip hukum yang adil,” imbuhnya.
Ia menjelaskan, pernyataan tersebut berhubungan dengan langkah penyidik KPK Rossa Purbo Bekti yang dianggap telah melakukan operasi 5M terhadap stafnya, Kusnadi.
“Pada 10 Juni 2024, saya diperiksa KPK. Namun, pemeriksaan saya hanya sebagai kedok. Tujuannya sebenarnya adalah untuk merampas paksa barang-barang milik Kusnadi yang dilakukan secara melawan hukum,” ujar Hasto
Hasto mengklaim, Kusnadi didatangi oleh penyidik KPK yang menyamar dan mengintimidasi hingga melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap Kusnadi.
“Penyidik KPK menyamar, membohongi, dan mengintimidasi Kusnadi. Barang-barang milik Kusnadi dan DPP Partai, termasuk telepon genggam dan buku catatan rapat partai, dirampas tanpa surat panggilan yang sah,” ungkapnya.
Lebih lanjut, kata Hasto, operasi 5M itu, tidak hanya merugikan bagi Kusnadi, sekaligus juga merusak intergritas proses hukum. Seharusnya, menurutnya, Majelis Hakim dapat menolak bukti-bukti yang dimiliki KPK.
“Bukti yang diperoleh melalui cara-cara melawan hukum tidak sah dan seharusnya tidak dapat digunakan dalam persidangan,” katanya.
(Saepul)