YOGYAKARTA, PANJIRAKYAT: Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus perdagangan bayi. Kedua tersangka tersebut, yaitu berinisial JE (44) dan DM (77) yang berprofesi sebagai bidan di salah satu rumah bersalin.
“Kita sudah masuk tahap penyidikan. Dimana dua orang pelaku DM dan JE ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasubdit 4 Renakta Ditreskrimum, Polda DIY AKBP Tri Wiratmo melansir RRI, Minggu (15/12/2024).
Selain itu, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam kasus ini, yakni, Ketua RT dan Ketua RW setempat.
“Kita juga mintai keterangan RT dan RW setempat,” katanya.
Tri Wiratmo menyebut, kedua tersangka ini memperjualbelikan balita sejak tahun 2010. Sedangkan JE, memiliki jejak hukum sebagai residivis pada 2020 dan telah divonis kurungan selama 10 bulan di Lapas Wirogunan, Yogyakarta.
“Kenapa sampai 10 tahun (baru terungkap) karena klinik itu sendiri tertutup tempatnya. Artinya tidak semua orang bisa masuk dan warga sekitar juga tidak curiga,” jelasnya.
Pihak kepolisian juga melakukan pendalaman dalam kasus perdagangan bayi ini, guna mengetahui siapa saja yang terlibat dalam kasus ini.
“Di dalam penyelidikan kita memang dimungkinkan ada. Tapi selama ini hanya tersangka saja karena tersangka ini kan yang salah satunya peran JM ini mencari bapak angkat ilegal,” katanya.
Dalam kasus ini, kedua tersangka menetapkan harga berbeda. Perbedaan itu, kata Tri, harga untuk bayi laki-laki dan bayi perempuan.
“Kalau perempuan itu harganya sampai Rp55 juta sampai Rp65 juta. Kalau laki-laki sampai Rp65 juta sampai Rp85 juta,” ujarnya.
Tri juga menyampaikan, bahwa main yang dijual merupakan hasil dari hubungan diluar nikah, yang tidak dikehendaki oleh orang tuanya.
“Mungkin ada salah seorang yang hamil seperti oknum mahasiswi hamil dan takut dengan orang tuanya akhirnya dititipkan di panti itu,” ucapnya. Berdasarkan data yang diperoleh Polda DIY kurun 2015 hingga saat dua tersangka tertangkap tangan pada 4 Desember 2024.
Tercatat sebanyak 66 bayi dijual terdiri atas 28 bayi laki-laki dan 36 bayi perempuan serta 2 bayi tanpa keterangan jenis kelaminnya. Dari dokumen serah terima atas bayi-bayi dari rumah bersalin tersebut.
Diketahui bahwa bayi tersebut diadopsi oleh pihak-pihak dalam dan luar Kota Yogyakarta termasuk Surabaya, NTT, Bali, hingga Papua. Atas perbuatannya, JE dan DM dijerat dengan Pasal 83 Unduang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak serta pasal 76F UU Nomor 35 tahun 2014, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp300 juta.
(Saepul)