• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 14 Agustus 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Polisi Ungkap Kasus Perdagangan Bayi, Miris Hasil Diluar Nikah!

Penulis Saepul
15 Desember 2024
A A
perdagangan bayi

(Pixabay)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

YOGYAKARTA, PANJIRAKYAT: Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus perdagangan bayi. Kedua tersangka tersebut, yaitu berinisial JE (44) dan DM (77) yang berprofesi sebagai bidan di salah satu rumah bersalin.

BACAJUGA

Yaqut Dicekal ke Luar Negeri oleh KPK, Waktu Bisa Diperpanjang

Koalisi Sipil Respon Pembentukan 6 Kodam Baru: Penunjang Kekuasaan Orba Dibanding Fungsi Pertahanan

“Kita sudah masuk tahap penyidikan. Dimana dua orang pelaku DM dan JE ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasubdit 4 Renakta Ditreskrimum, Polda DIY AKBP Tri Wiratmo melansir RRI, Minggu (15/12/2024).

Selain itu, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam kasus ini, yakni, Ketua RT dan Ketua RW setempat.

“Kita juga mintai keterangan RT dan RW setempat,” katanya.

ADVERTISEMENT

Tri Wiratmo menyebut, kedua tersangka ini memperjualbelikan balita sejak tahun 2010. Sedangkan JE, memiliki jejak hukum sebagai residivis pada 2020 dan telah divonis kurungan selama 10 bulan di Lapas Wirogunan, Yogyakarta.

“Kenapa sampai 10 tahun (baru terungkap) karena klinik itu sendiri tertutup tempatnya. Artinya tidak semua orang bisa masuk dan warga sekitar juga tidak curiga,” jelasnya.

Pihak kepolisian juga melakukan pendalaman dalam kasus perdagangan bayi ini, guna mengetahui siapa saja yang terlibat dalam kasus ini.

“Di dalam penyelidikan kita memang dimungkinkan ada. Tapi selama ini hanya tersangka saja karena tersangka ini kan yang salah satunya peran JM ini mencari bapak angkat ilegal,” katanya.

Dalam kasus ini, kedua tersangka menetapkan harga berbeda. Perbedaan itu, kata Tri, harga untuk bayi laki-laki dan bayi perempuan.

“Kalau perempuan itu harganya sampai Rp55 juta sampai Rp65 juta. Kalau laki-laki sampai Rp65 juta sampai Rp85 juta,” ujarnya.

Tri juga menyampaikan, bahwa main yang dijual merupakan hasil dari hubungan diluar nikah, yang tidak dikehendaki oleh orang tuanya.

“Mungkin ada salah seorang yang hamil seperti oknum mahasiswi hamil dan takut dengan orang tuanya akhirnya dititipkan di panti itu,” ucapnya. Berdasarkan data yang diperoleh Polda DIY kurun 2015 hingga saat dua tersangka tertangkap tangan pada 4 Desember 2024.

Tercatat sebanyak 66 bayi dijual terdiri atas 28 bayi laki-laki dan 36 bayi perempuan serta 2 bayi tanpa keterangan jenis kelaminnya. Dari dokumen serah terima atas bayi-bayi dari rumah bersalin tersebut.

Diketahui bahwa bayi tersebut diadopsi oleh pihak-pihak dalam dan luar Kota Yogyakarta termasuk Surabaya, NTT, Bali, hingga Papua. Atas perbuatannya, JE dan DM dijerat dengan Pasal 83 Unduang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak serta pasal 76F UU Nomor 35 tahun 2014, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp300 juta.

 

 

(Saepul)

 

Tag: bayikasus narkobanarkobaperdagangan bayi

Artikel Terkait

Nasional

Menyangkut Hukuman Bharada E, Jokowi Tak Bisa Apa-apa

24 Januari 2023
kebakaran kemayoran gempol
Nasional

Kebakaran Besar Landa Kemayoran Gempol, Ratusan Rumah Terdampak!

21 Januari 2025
dedi mulyadi jam sekolah
Nasional

Dedi Mulyadi Rencanakan Siswa Masuk Jam 6 Pagi, Supaya Apa?

2 Juni 2025
Kapolrestabes Semarang
Nasional

Klaim Berbeda, Kapolrestabes Semarang Disorot Buntut Kasus Penembakan!

1 Desember 2024
ppn 12 persen pekerja
Nasional

Janji Menaker Dampak Kebijakan PPN 12 Persen untuk Para Pekerja!

21 Desember 2024
batas laut
Nasional

Buntut Viral Batas Laut Tangerang, KKP Peringatkan Segera Cabut!

10 Januari 2025
Artikel Selanjutnya
presiden Korea Selatan

Sosok Pengganti Presiden Sementara Korea Selatan

Artikel Terpopuler

  • seragam komcad

    Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 12 Custom ROM untuk Gaming, Performa Tanpa Beban!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

abraham samad ijazah jokowi (2)

Diperiksa 10 Jam oleh Polda Metro Jaya soal Isu Ijazah Palsu Jokowi, Abraham Samad Dapati Pertanyaan Tak Sinkron?

14 Agustus 2025
KPK Yaqut

Yaqut Dicekal ke Luar Negeri oleh KPK, Waktu Bisa Diperpanjang

13 Agustus 2025
prabowo megawati

Megawati Layangkan Pesan ke Prabowo, Buang Para Buzzer!

12 Agustus 2025
kodam baru

Koalisi Sipil Respon Pembentukan 6 Kodam Baru: Penunjang Kekuasaan Orba Dibanding Fungsi Pertahanan

11 Agustus 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat