JAKARTA, PANJI RAKYAT: Dosen Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia (UI) Aditya Perdana mengungkapkan, peluang Anies Baswedan untuk maju pada Pilkada 2024 masih terbuka, meski masih ada rintangan.
Dalam konteks politik Indonesia yang dinamis, isu itu menjadi sangat menarik, terutama setelah pembatalan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 (RUU Pilkada) oleh DPR RI.
“Kalau soal Anies itu dua hal. Kalau persyaratan tentu dalam konteks yang dibicarakan hari ini maka kita akan bisa lihat peluangnya ada bagaimana Anies itu didorong oleh PDIP,” kata Aditya melansir Antara, Jumat (23/08/2024).
BACA JUGA: PDIP Ingin Anies Baswedan Jadi Kader di Pilgub DKI dan Jangan Berkhianat!
Namun, tantangan terbesar adalah keengganan yang tampaknya dimiliki oleh PDIP untuk mengusung Anies sebagai calon kepala daerah.
Pernyataan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, memberikan sinyal bahwa partainya mungkin tidak akan mendukung Anies.
“Peluangnya ada, tetapi masalahnya adalah pernyataan eksplisit yang sudah disampaikan oleh Bu Mega hari ini yang kelihatannya Anies tidak akan didukung oleh PDIP,” ujar Aditya.
Pembatalan pengesahan RUU Pilkada oleh DPR RI juga menjadi titik penting dalam situasi politik dalam negeri. RUU Pilkada yang semula diharapkan dapat menjadi landasan hukum baru bagi pelaksanaan Pilkada 2024, kini batal disahkan.
Hal ini mengembalikan aturan main Pilkada kepada ketentuan yang ada dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dengan tidak disahkannya RUU tersebut, Putusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 tetap berlaku. Putusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
Sementara itu, Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 menetapkan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Aditya juga mengungkapkan bahwa jika Anies tidak mendapatkan dukungan dari PDIP, peluang lainnya adalah melalui gabungan partai politik nonparlemen.
Namun, ia juga menyatakan bahwa opsi ini sangat sulit diwujudkan. Mengingat ambang batas yang harus dicapai oleh gabungan partai-partai tersebut untuk bisa mengusung calon kepala daerah adalah 7,5%, sebuah target yang sangat menantang dalam situasi politik saat ini.
Menurut Aditya, kemungkinan bagi Anies untuk mendapatkan dukungan dari partai nonparlemen seperti Partai Gelora atau Perindo juga sangat kecil.
“Harapannya adalah berasal dari partai politik nonparlemen, tetapi itu pun juga tidak mungkin karena mencapai 7,5 persen kan tidak mudah dalam konteks hari ini,” ujarnya.
(Saepul)