• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 2 Juli 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Politik

Pelantikan Makin Dekat, Gibran Terhadang Gugatan PDIP

Penulis Saepul
4 Oktober 2024
A A
gibran pdip

(Tangkap layar/X)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJIRAKYAT: Menjelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih yang tinggal menghitung hari saja, menghadapi dinamika baru, di mana Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres terpilih terancam tidak bisa dilantik.

BACAJUGA

Amien Rais Tuding Jokowi Lakukan Skenario Mencoba Bunuh Putranya!

Arief Rosyid Gabung Golkar, Bahlil Dijadikan Acuan

Polemik baru  ini berasal dari gugatan yang diajukan oleh PDIP di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yang mempermasalahkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penerimaan Gibran sebagai cawapres.

PDIP menilai, KPU telah melakukan pelanggaran administrasi dengan pengesahan pencalonan Gibran meskipun usianya belum mencapai batas minimal yang diatur oleh undang-undang.

Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT dan putusan dijadwalkan akan dibacakan pada 10 Oktober 2024 mendatang.

ADVERTISEMENT

Dalam gugatan dari partai berlogo banteng moncong putih itu, memohon agar pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dicabut dari daftar pasangan capres-cawapres terpilih.

Salah satu poin gugatan, PDIP meminta agar PTUN memerintahkan KPU untuk mencoret nama Prabowo dan Gibran dari daftar terpilih, yang didasarkan pada hasil perhitungan suara terbanyak.

Kuasa hukum PDIP, Gayus Lumbuun menyebut, tindakan KPU menerima Gibran sebagai cawapres dianggap sebagai pelanggaran hukum.

PDIP berharap PTUN mengambil tindakan tegas terkait dugaan pembiaran yang dilakukan KPU dalam menetapkan Gibran sebagai cawapres, dan memerintahkan peninjauan ulang terhadap keputusan ini.

Pihaknya merasa bahwa kepastian hukum harus ditegakkan, terutama karena persoalan administrasi yang menjadi dasar gugatan.

Keputusan PTUN ini dinilai sangat penting karena akan menentukan nasib Gibran dalam menghadapi proses pelantikan.

Jika PTUN memutuskan untuk mengabulkan gugatan PDIP, Gibran mungkin tidak akan dilantik sebagai Wakil Presiden, dan situasi ini bisa mempengaruhi jalannya pemerintahan yang baru

“Mengenai kepastian hukum yang harus ditegakkan oleh tergugat yaitu KPU, telah melaksanakan, atau KPU tidak melaksanakan, jadi ada pembiaran, maka kalau itu ditemukan dalam persidangan yang kami mohonkan pihak capres terpilih maupun cawapres terpilih itu yang dipersoalkan untuk diambil tindakan administrasi,” kata Gayus usai sidang.

Ia mengatakan, pihaknya memperkarakan KPU RI lantaran sebagai penyelenggara negara telah melakukan pengesahan Gibran sebagai cawapres.

“Kami juga tidak mencampuri proses berjalannya pemilu kita, yang memang harus melalui Bawaslu sebagai pengawas, tidak,” tuturnya.

“Yang kami persoalkan itu penyelenggara itu telah melawan hukum atau tidak dengan mengesahkan, dengan menetapkan cawapres di pemilu ini,” sambungnya.

 

(Saepul)

Tag: FufufafagibranGibran digugat PDIPGibran Fufufafa

Artikel Terkait

PKS
Politik

PKS Sebut Kenaikan Elektabilitas Dedi Mulyadi di Jabar Hanya Efek Ridwan Kamil

19 September 2024
Opini

Pernyataan Anies Ke Relawan Ada Lawan Besar, Tak Kuat Hadapi Ganjar?

25 April 2023
menteri bahlil
Politik

Diisukan Bakal Jadi Menteri Lagi, Bahlil Minta Wejangan Jokowi

12 Oktober 2024
Opini

Hubungan Baik Prabowo Bisa Pudar, Jika Sandi Uno Berlabuh Ke PPP

12 Februari 2023
bahlil raja jawa
Nasional

Bahlil Sebut ‘Raja Jawa’, Istana: Silahkan Ditafsirkan!

23 Agustus 2024
prabowo megawati
Politik

Prabowo dan Megawati Bakal Satu Meja, Demokrat Dukung Penuh!

22 Januari 2025
Artikel Selanjutnya
susu ikan

Susu Ikan Rasa Original Tidak Ada karena Amis? Ini Rahasianya

Artikel Terpopuler

  • pinjol ilegal

    Daftar Pinjol Ilegal 2025, Lengkap dengan Ciri-cirinya!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Daftar Custom ROM Terbaik 2024, Pilih Sesuai Kebutuhan!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

amien rais jokowi (2)

Amien Rais Tuding Jokowi Lakukan Skenario Mencoba Bunuh Putranya!

1 Juli 2025
arief rosyid golkar

Arief Rosyid Gabung Golkar, Bahlil Dijadikan Acuan

30 Juni 2025
tekindo (2)

PT. Tekindo Energi Patuh dan Taat UU Cipta Kerja

30 Juni 2025
sumur minyak

Kebijakan Sumur Minyak Masyarakat, akan Saling Menguntungkan?

29 Juni 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat