JAKARTA, PANJIRAKYAT: Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho menyatakan, pekerja dengan pendapatan di atas Upah Minimum Regional (UMR) wajib mengikuti program Tapera.
Ia juga menjelaskan, nantinya peserta yang wajib ikut akan terkena iuran sebesar 3 persen dari gaji setiap bulannya yang sudah terpotong.
“Terkait iuran 3 persen itu, ini undang-undangannya menyatakan wajib bagi masyarakat berpenghasilan di atas upah minimum,” kata Heru dikutip Sabtu (5/10/2024).
Heru menilai BP Tapera tetap harus berhati-hati dalam melihat kesiapan segmen masing—masing peserta untuk bisa memulai menabung.
Namun, kata Heru, bagi masyarakat yang berpenghasilan di bawah UMR, Heru mengungkapkan kepesertaan Tapera untuk golongan itu sampai dengan saat ini masih bersifat lunak.
“Dulunya juga punya experience (pengalaman) jadi peserta Bapertarum, namun diberhentikan dan Bapertarum dilikuidasi 2019.Sudah lima tahun belum nabung, nah kita akan mulai dari ASN dengan kesiapan masing-masing segmen,” sebutnya.
“Dan dalam proses itu, pasti dengan swasta akan mengundang APINDO,mengundang serikat pekerja,dan sebagianya untuk membahas ini. Tapi saat ini kita fokus dulu ASN.Mungkin nanti perluasan pegawai BUMN-BUMD,” terangnya.
(Saepul)