• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Senin, 25 Agustus 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Muhammadiyah Tanggapi RUU Pilkada, Disebut Hadirkan Masalah Baru!

Penulis Saepul
22 Agustus 2024
A A
ruu pilkada

(Dok.Muhammadiyah)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJI RAKYAT: Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, secara terbuka menyatakan ketidaksetujuannya terhadap langkah DPR RI yang menggulirkan kembali pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada.

BACAJUGA

Yaqut Dicekal ke Luar Negeri oleh KPK, Waktu Bisa Diperpanjang

Koalisi Sipil Respon Pembentukan 6 Kodam Baru: Penunjang Kekuasaan Orba Dibanding Fungsi Pertahanan

“DPR sebagai pilar legislatif hendaknya menghormati setinggi-tingginya lembaga yudikatif, termasuk Mahkamah Konstitusi,” ujar Mu’ti dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Mahkamah Konstitusi baru-baru ini mengeluarkan putusan terkait syarat ambang batas pencalonan serta persyaratan calon kepala daerah.

BACA JUGA: Demo RUU Pilkada, Mahasiswa UI Geruduk Gedung DPR

ADVERTISEMENT

Tidak heran, keputusan itu seolah angin segar bagi sejumlah partai politik, termasuk PDIP, yang memiliki keinginan kuat untuk berkompetisi dalam Pilkada DKI Jakarta.

Namun, hanya sehari setelah keputusan tersebut, DPR melalui Badan Legislasi (Baleg) memutuskan untuk menggulirkan kembali pembahasan RUU Pilkada.

Tindakan tersebut dianggap berpotensi mengoreksi putusan MK, yang secara langsung bertentangan dengan prinsip supremasi hukum.

Menurut Mu’ti, DPR tidak semestinya mengambil langkah yang bertentangan dengan keputusan MK, terutama dalam konteks yang menyangkut persyaratan calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan kepala daerah.

Keputusan DPR untuk tetap membahas RUU Pilkada dinilai Mu’ti bisa menimbulkan disharmoni dalam hubungan antara lembaga-lembaga negara.

“Karenanya DPR tidak semestinya berseberangan, berbeda, dan menyalahi keputusan MK dalam masalah persyaratan calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan kepala daerah dengan melakukan pembahasan RUU Pilkada 2024,” kata dia.

Selain itu, Mu’ti mengingatkan bahwa langkah DPR itu dapat menjadi benih permasalahan serius dalam Pilkada 2024.

Jika legislatif terus memaksakan pembahasan RUU yang berlawanan dengan keputusan MK, hal itu bisa menimbulkan krisis kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan proses demokrasi di Indonesia.

Mu’ti juga menyoroti peran DPR sebagai lembaga negara yang merepresentasikan kehendak rakyat. Ia mengingatkan bahwa sebagai wakil rakyat, DPR seharusnya menghayati dasar-dasar bernegara yang menempatkan kebenaran, kebaikan, dan kepentingan negara serta rakyat di atas kepentingan politik kekuasaan semata.

Tag: demo RUU PilkadaMuhammadiyahRUU Pilkada

Artikel Terkait

gaji hakim
Nasional

Gaji Masih Jauh dari Malaysia, Ribuan Hakim Ancam Mogok Kerja

29 September 2024
kekayaan para presiden indonesia
Nasional

Daftar Kekayaan Para Presiden Indonesia, Dari Sukarno Hingga Prabowo

11 September 2024
monkeypox jakarta
Nasional

Data Kasus Mpox di DKI Jakarta 2023-2024, ini Kelompok Rentan!

26 Agustus 2024
Pengurus DPW ASPERINDO JAWA BARAT 2025 - 2029
Nasional

Pelantikan DPW Asperindo Jawa Barat 2025 – 2029 : Membawa Semangat Baru Hadapi Tantangan di Era Digital

19 Juni 2025
Prabowo Bill Gates
Nasional

Prabowo dan Bill Gates Pantau Program MBG di Sekolah Jakarta Timur

7 Mei 2025
Misa Paus Fransiskus
Nasional

FPI Protes Azan Magrib Pakai Running Text saat Misa Paus Fransiskus, Kemenag Bereaksi!

4 September 2024
Artikel Selanjutnya
ruu pilkada

DPR Batalkan Pengesahan RUU Pilkada, ini Masalahnya

Artikel Terpopuler

  • pajak kendaraan 2025

    Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dilarang Keras BPOM, Ini Asal-Usul Adanya Camilan Latiao

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Noel hukum mati

Pernyataan Terdahulu, Bikin Noel Dianggap Layak Dihukum Mati!

24 Agustus 2025
noel hukum mati

Komitmen Lalap Noel, Gaungkan Hukum Mati Koruptor Malah Tersangka di KPK!

23 Agustus 2025
setya novanto bebas

Walau Bebas, Setya Novanto Masih Punya Kewajiban Hukum

19 Agustus 2025
pemakzulan gibran

Analisa Refly Harun: Pemakzulan Gibran Tak Sulit, Prabowo Punya Kuasa

19 Agustus 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat