• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 28 November 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Muhammadiyah Tanggapi RUU Pilkada, Disebut Hadirkan Masalah Baru!

Penulis Saepul
22 Agustus 2024
A A
ruu pilkada

(Dok.Muhammadiyah)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJI RAKYAT: Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, secara terbuka menyatakan ketidaksetujuannya terhadap langkah DPR RI yang menggulirkan kembali pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada.

BACAJUGA

Otorita IKN Buka Lelang Hunian ASN

Kasus Dugaan Mark-Up Whoosh Masuk Penyelidikan KPK, Luhut Berpeluang Dipanggil?

“DPR sebagai pilar legislatif hendaknya menghormati setinggi-tingginya lembaga yudikatif, termasuk Mahkamah Konstitusi,” ujar Mu’ti dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Mahkamah Konstitusi baru-baru ini mengeluarkan putusan terkait syarat ambang batas pencalonan serta persyaratan calon kepala daerah.

BACA JUGA: Demo RUU Pilkada, Mahasiswa UI Geruduk Gedung DPR

ADVERTISEMENT

Tidak heran, keputusan itu seolah angin segar bagi sejumlah partai politik, termasuk PDIP, yang memiliki keinginan kuat untuk berkompetisi dalam Pilkada DKI Jakarta.

Namun, hanya sehari setelah keputusan tersebut, DPR melalui Badan Legislasi (Baleg) memutuskan untuk menggulirkan kembali pembahasan RUU Pilkada.

Tindakan tersebut dianggap berpotensi mengoreksi putusan MK, yang secara langsung bertentangan dengan prinsip supremasi hukum.

Menurut Mu’ti, DPR tidak semestinya mengambil langkah yang bertentangan dengan keputusan MK, terutama dalam konteks yang menyangkut persyaratan calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan kepala daerah.

Keputusan DPR untuk tetap membahas RUU Pilkada dinilai Mu’ti bisa menimbulkan disharmoni dalam hubungan antara lembaga-lembaga negara.

“Karenanya DPR tidak semestinya berseberangan, berbeda, dan menyalahi keputusan MK dalam masalah persyaratan calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan kepala daerah dengan melakukan pembahasan RUU Pilkada 2024,” kata dia.

Selain itu, Mu’ti mengingatkan bahwa langkah DPR itu dapat menjadi benih permasalahan serius dalam Pilkada 2024.

Jika legislatif terus memaksakan pembahasan RUU yang berlawanan dengan keputusan MK, hal itu bisa menimbulkan krisis kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan proses demokrasi di Indonesia.

Mu’ti juga menyoroti peran DPR sebagai lembaga negara yang merepresentasikan kehendak rakyat. Ia mengingatkan bahwa sebagai wakil rakyat, DPR seharusnya menghayati dasar-dasar bernegara yang menempatkan kebenaran, kebaikan, dan kepentingan negara serta rakyat di atas kepentingan politik kekuasaan semata.

Tag: demo RUU PilkadaMuhammadiyahRUU Pilkada

Artikel Terkait

Anggur Muscat
Nasional

Hasil Rapid Test Anggur Muscat, Kadar Residu Pestisida Masih Aman?

1 November 2024
paus fransiskus
Nasional

Menag Siap Sambut Paus Fransiskus, Keamanan Siaga Ring 2

3 September 2024
Nasional

Akhir dari Aksi Bela Al-Quran 301, Massa Bakar Bendera Swedia

30 Januari 2023
karangan bunga unair
Nasional

Ucapan Karangan Bunga Unair Sarkas Prabowo-Gibran: ‘Dari Mulyono’

28 Oktober 2024
Topi Basuki
Nasional

1 Dasawarsa, Topi Nyentrik Basuki Hadimuljono Berakhir di Museum

20 Oktober 2024
perdagangan bayi
Nasional

Polisi Ungkap Kasus Perdagangan Bayi, Miris Hasil Diluar Nikah!

15 Desember 2024
Artikel Selanjutnya
ruu pilkada

DPR Batalkan Pengesahan RUU Pilkada, ini Masalahnya

Artikel Terpopuler

  • burung tekutur

    Beragam Mitos Burung Tekukur, Kebaikan hingga Mistis!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Obat Alprazolam untuk Panik Berlebih, Tapi Ini Kategori Dilarang Konsumsi!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perang Tarif Taksi Xanh SM dan Taksol di Indonesia, Mana yang Murah?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Momentum HUT PSI ke-11, Kaesang Tekankan Pembuktian ke Kader untuk Jadi Partai Besar

Momentum HUT PSI ke-11, Kaesang Tekankan Pembuktian ke Kader untuk Jadi Partai Besar

17 November 2025
Lelang IKN

Otorita IKN Buka Lelang Hunian ASN

17 November 2025
prabowo raja yordania

Ketika Prabowo Ditabur Pujian oleh Raja Yordania

15 November 2025
cita cita gus dur

PKB Sebut Cita-cita Besar Gus Dur Belum Terwujud untuk Bangsa

13 November 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat