• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Senin, 20 Oktober 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Muhammadiyah Tanggapi RUU Pilkada, Disebut Hadirkan Masalah Baru!

Penulis Saepul
22 Agustus 2024
A A
ruu pilkada

(Dok.Muhammadiyah)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJI RAKYAT: Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, secara terbuka menyatakan ketidaksetujuannya terhadap langkah DPR RI yang menggulirkan kembali pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada.

BACAJUGA

Tiga Wamendagri di Tubuh Kementerian, Akankah Kerja Kemendagri Efektif?

UU Pers Dianggap Multi Tafsir, Minta MK Perjelas untuk Wartawan

“DPR sebagai pilar legislatif hendaknya menghormati setinggi-tingginya lembaga yudikatif, termasuk Mahkamah Konstitusi,” ujar Mu’ti dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Mahkamah Konstitusi baru-baru ini mengeluarkan putusan terkait syarat ambang batas pencalonan serta persyaratan calon kepala daerah.

BACA JUGA: Demo RUU Pilkada, Mahasiswa UI Geruduk Gedung DPR

ADVERTISEMENT

Tidak heran, keputusan itu seolah angin segar bagi sejumlah partai politik, termasuk PDIP, yang memiliki keinginan kuat untuk berkompetisi dalam Pilkada DKI Jakarta.

Namun, hanya sehari setelah keputusan tersebut, DPR melalui Badan Legislasi (Baleg) memutuskan untuk menggulirkan kembali pembahasan RUU Pilkada.

Tindakan tersebut dianggap berpotensi mengoreksi putusan MK, yang secara langsung bertentangan dengan prinsip supremasi hukum.

Menurut Mu’ti, DPR tidak semestinya mengambil langkah yang bertentangan dengan keputusan MK, terutama dalam konteks yang menyangkut persyaratan calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan kepala daerah.

Keputusan DPR untuk tetap membahas RUU Pilkada dinilai Mu’ti bisa menimbulkan disharmoni dalam hubungan antara lembaga-lembaga negara.

“Karenanya DPR tidak semestinya berseberangan, berbeda, dan menyalahi keputusan MK dalam masalah persyaratan calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan kepala daerah dengan melakukan pembahasan RUU Pilkada 2024,” kata dia.

Selain itu, Mu’ti mengingatkan bahwa langkah DPR itu dapat menjadi benih permasalahan serius dalam Pilkada 2024.

Jika legislatif terus memaksakan pembahasan RUU yang berlawanan dengan keputusan MK, hal itu bisa menimbulkan krisis kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan proses demokrasi di Indonesia.

Mu’ti juga menyoroti peran DPR sebagai lembaga negara yang merepresentasikan kehendak rakyat. Ia mengingatkan bahwa sebagai wakil rakyat, DPR seharusnya menghayati dasar-dasar bernegara yang menempatkan kebenaran, kebaikan, dan kepentingan negara serta rakyat di atas kepentingan politik kekuasaan semata.

Tag: demo RUU PilkadaMuhammadiyahRUU Pilkada

Artikel Terkait

Prabowo Pancasila
Nasional

Hari Lahir Pancasila, Prabowo Beri Pesan Generasi Emas

11 Juni 2025
sidang tom lembong
Nasional

Media Dilarang Siarkan Sidang Tom Lembong, kenapa?

20 Maret 2025
dana desa judol
Nasional

DPR Dibuat Geram Dana Desa Diselewengkan untuk Judol!

31 Januari 2025
Tom Lembong
Nasional

Dirut PT Duta Sugar Ditangkap Kejagung, Buntut Kasus Tom Lembong!

23 Januari 2025
penculikan Bandung
Nasional

Detik-detik Penculikan Seorang Ibu oleh 2 Pria Bersenpi di Bandung!

9 Desember 2024
santri dibakar
Nasional

Ngeri! Santri Dibakar di Boyolali Gegara Dituduh Curi HP

18 Desember 2024
Artikel Selanjutnya
ruu pilkada

DPR Batalkan Pengesahan RUU Pilkada, ini Masalahnya

Artikel Terpopuler

  • seragam komcad

    Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Obat Alprazolam untuk Panik Berlebih, Tapi Ini Kategori Dilarang Konsumsi!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

PDIP Respon Tuntutan Mundur Wapres Gibran oleh Purnawirawan TNI

Publik Cermati Kinerja Wapres Gibran dari Survei RPI

19 Oktober 2025
reshuffle kabinet merah putih (5)

Jelang 1 Tahun Memimpin, Prabowo Gencar Bekerja Pantang Libur?

18 Oktober 2025
Komisi Baru XIII DPR Belum Siap Kerja, Kok Bisa?

Nasib Anggota DPR Nonaktif Belum Diputuskan, Tunggu Apa?

17 Oktober 2025
menhan parpol

Kemhan Jalin Komunikasi dengan Parpol Perintah dari Prabowo, Tugas Kemenko Polhukam Gimana?

16 Oktober 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat