JAKARTA, PANJIRAKYAT: Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menegaskan, tidak terdapat dualisme kepemimpinan di internal partai berlambang kakbah tersebut. Dari hasil Muktamar X yang diselenggarakan pada 27-29 September di Jakarta, dinyatakan sah karena sudah melalui mekanisme partai sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Mahkamah meyakini tidak ada dualisme kita harus melihat secara objektif,” ujar Ketua Mahkamah PPP, Ade Irfan Pulungan, di Jakarta, dikutip Selasa (02/10/2025).
Mahkamah turut menyatakan, Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum PPP terpilih secara aklamasi pada Muktamar X.
Lebih lanjut, Ade Irfan meminta seluruh kader untuk bersinergi dan berafiliasi pada kekuatan partai. Ia berharap pada Pemilu 2029, PPP mampu meraih kembali kursi di DPR.
“Kami mengajak semua unsur, semua insan kader Partai Persatuan Pembangunan, mari kita bersama-sama untuk membangun partai ini, mari kita bersama-sama untuk membesarkan partai ini sehingga pada Pemilu 2029 nanti PPP kembali ke Senayan,” tutur Ade Irfan.
Selain menyerukan persatuan, Mahkamah PPP juga meminta masyarakat untuk menghentikan stigma negatif terhadap penyelenggaraan muktamar dan menghormati keputusan yang telah diambil. Menurut Ade Irfan, langkah ini penting agar demokrasi internal partai terjaga dan tidak terusik oleh keraguan maupun persepsi buruk.
Ia menambahkan bahwa penyampaian sikap ini merupakan bagian dari tugas Mahkamah Partai sesuai dengan amanat undang-undang partai politik, yaitu memastikan ada atau tidaknya perselisihan di internal PPP.












