• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 12 Juli 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Kenaikan UMP 6,5 persen Terbit, Pemerintah Bentuk Satgas PHK

Penulis Saepul
2 Desember 2024
A A
UMP satgas PHK

(YouTube/Setpres)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJIRAKYAT: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan, pemerintah akan membentuk Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) selepas terbitnya kebijakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen.

BACAJUGA

Riza Chalid Jadi Tersangka Korupsi, Ini Rekam Jejaknya!

571 Ribu Penerima Bansos Terindikasi Transaksi Judol, Puan Resah

“Pemerintah akan membuat Satgas terkait dengan PHK,” kata Airlangga saat menghadiri Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2024 di Jakarta, Minggu (1/12/2024).

Pembentukan Satgas tersebut, menjadi wujud tanggapan pemerintah atas potensi terhadap pemutusan hubungan kerja oleh perusahaan akibat kenaikan UMP.

Airlangga melanjutkan, Satgas PHK akan mempelajari secara mendalam kondisi dasar industri untuk memitigasi dampaknya.

ADVERTISEMENT

Namun, Menko Perekonomian belum menjelaskan secara jelas kapan pembentukan serta pihak-pihak yang akan terlibat dalam Satgas tersebut.

Airlangga menyatakan, pemerintah berkomitmen untuk tetap mendorong pertumbuhan ekonomi dan menekan angka kemiskinan.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan rata-rata UMP nasional sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025. Kebijakan ini diumumkan setelah rapat terbatas dengan pihak-pihak terkait, Jumat (29/11/2024).

“Kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen,” ujar Presiden di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Keputusan ini sedikit lebih tinggi dari rekomendasi awal Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, yang mengusulkan kenaikan sebesar 6 persen. Langkah tersebut diambil untuk meningkatkan daya beli pekerja tanpa mengabaikan daya saing dunia usaha.

Presiden menjelaskan bahwa kebijakan tersebut dirumuskan melalui diskusi mendalam bersama pimpinan buruh dan pihak terkait lainnya, guna memastikan keberlanjutan ekonomi serta perlindungan bagi pekerja, terutama mereka yang bekerja kurang dari 12 bulan.

 

 

(Saepul)

 

 

Tag: gaji guruGaji hakimumpUMP naikUMR

Artikel Terkait

suar mahasiswa awards 2025
Nasional

Sukseskan Suar Mahasiswa Awards, Teropong Media dan Universitas Pasundan Kolaborasi

19 Mei 2025
Guru murid
Nasional

Guru Resah Tegur Murid, Mendikdasmen Merasa Miris!

3 November 2024
judol artis
Nasional

Sadbor Mendekam di Penjara, Apa kabar untuk Artis yang Promosikan Judol?

9 November 2024
deputi kemenko
Nasional

Bos Tokopedia Diangkat Jadi Deputi di Kemenko PM, Ini Tugasnya!

3 Desember 2024
kejati INKA
Hukum

Kejati Endus Penyelewengan Dana dari INKA di Kongo

24 Juli 2024
Paus Takjub pada Terowongan Istiqlal-Katedral, Beri Wejangan Antar Umat
Nasional

Paus Takjub pada Terowongan Istiqlal-Katedral, Beri Wejangan Antar Umat

5 September 2024
Artikel Selanjutnya
anak penusukan ayah nenek

Kasus Anak Tusuk Ayah dan Nenek hingga Tewas, Menteri PPPA: Anak Baik

Artikel Terpopuler

  • pinjol ilegal

    Daftar Pinjol Ilegal 2025, Lengkap dengan Ciri-cirinya!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 12 Custom ROM untuk Gaming, Performa Tanpa Beban!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

riza chalid

Riza Chalid Jadi Tersangka Korupsi, Ini Rekam Jejaknya!

11 Juli 2025
puan dpr

571 Ribu Penerima Bansos Terindikasi Transaksi Judol, Puan Resah

10 Juli 2025
psk ikn

PSK Beredar di IKN, Cak Imin Kaget

8 Juli 2025
pemakzulan gibran

Gibran Dianggap Pantas Dimakzulkan, Dinilai Ada Ketimpangan!

7 Juli 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat