• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 1 Juli 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Nasional

JPU Tuntut Harvey Moeis 12 Bui dan Denda Rp1 Milyar, Setara?

Penulis Saepul
10 Desember 2024
A A
harvey moeis

(Antara)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJIRAKYAT:  Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Harvey Moeis dengan hukuman penjara selama 12 tahun dalam kasus korupsi pengelolaan Timah.

BACAJUGA

PT. Tekindo Energi Patuh dan Taat UU Cipta Kerja

Nadiem Dicekal ke Luar Negeri, ini Alasan Kejagung

Tuntutan itu, telah dibacakan secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024), dan berlangsung selama 5 jam, dari pukul 16.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.

JPU menilai Harvey Moeis telah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

“Menyatakan Terdakwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP 2,” ucap JPU.

ADVERTISEMENT

JPU juga menuntut suami dari Sandra Dewi tersebut  dibebankan denda sebesar  Rp1 miliar. Selain itu, ia harus menganti kerugian negara sebesar Rp 210 miliar.

Jika tidak mampu mengganti, harta Harvey akan dirampas dan dilelang untuk mengganti uang tersebut.

Apabila tidak punya harta yang bisa dirampas dan dilelang, Harvey akan dihukum tambahan dengan kurungan penjara selama 6 tahun.

Hal yang memberatkan tuntutan JPU terhadap Harvey Moeis adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan memberikan keterangan yang berbelit-belit di pengadilan.

“Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, yaitu sejumlah Rp 300.003.263.938.131,14. Perbuatan Terdakwa telah menguntungkan diri terdakwa sebesar Rp 210 miliar. Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan,” tuturnya.

Sementara hal yang meringankan hukuman 12 tahun penjara Harvey Moeis adalah karena sebelumnya ia tidak pernah berurusan dengan hukum.

 

(Saepul)

Tag: Harvey MoeisHarvey Moeis korupsi timahkorupsi timahtersangka korupsi timah

Artikel Terkait

jokowi terakhir
Nasional

Makan Siang Terakhir Jokowi di Istana: Haru, Sangat Berat

19 Oktober 2024
yogyakarta
Nasional

Yogyakarta Jadi Provinsi Satu-satunya yang Tak Gelar Pilkada Gubernur, Kenapa?

27 November 2024
Lisensi IKM rumah makan Padang
Nasional

Lisensi IKM Menempel di Rumah Makan Padang, Netizen: Boikot!

5 November 2024
Nasional

Menyangkut Hukuman Bharada E, Jokowi Tak Bisa Apa-apa

24 Januari 2023
tom lembong (2)
Nasional

CSIIS Sebut Tom Lembong Tak Lama Lagi ‘Dilepas’

2 November 2024
CPNS 2024
Nasional

Peruri Kewalahan pada CPNS 2024, Puan: Kendala Teknis Merugikan

8 September 2024
Artikel Selanjutnya
rido gugatan ke mk

Pemantapan TIM RIDO Ajukan Gugatan ke MK Sengketa Pilkada

Artikel Terpopuler

  • pinjol ilegal

    Daftar Pinjol Ilegal 2025, Lengkap dengan Ciri-cirinya!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

arief rosyid golkar

Arief Rosyid Gabung Golkar, Bahlil Dijadikan Acuan

30 Juni 2025
tekindo (2)

PT. Tekindo Energi Patuh dan Taat UU Cipta Kerja

30 Juni 2025
sumur minyak

Kebijakan Sumur Minyak Masyarakat, akan Saling Menguntungkan?

29 Juni 2025
hut bhayangkara

HUT Bhayangkara ke-79, Kesempatan Jokowi dan Megawati Bertemu?

28 Juni 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat