• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 8 Juli 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Jaksa Agung Dorong Restorative Justice: Haram Limpahkan Pengguna Narkoba ke Pengadilan!

Penulis Raya
6 Desember 2024
A A
restorative justice

Jaksa Agung, ST Burhanuddin. (Puspenkum Kejagung)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJIRAKYAT: Jaksa Agung, ST Burhanuddin, menegaskan komitmen Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengupayakan restorative justice (RJ) bagi pengguna narkoba. Dalam konferensi pers di Rupatama Mabes Polri, Kamis (5/12/2024),

BACAJUGA

PSK Beredar di IKN, Cak Imin Kaget

PT. Tekindo Energi Patuh dan Taat UU Cipta Kerja

Demi mendorong restorative justice,  Burhanuddin menyatakan bahwa haram hukumnya jika kasus pengguna narkoba  dilanjutkan hingga ke meja hijau.

“Haram hukumnya bagi jaksa melimpahkan perkara pengguna narkoba ke pengadilan. Jika terbukti hanya sebagai pengguna, kami akan menerapkan RJ,” ujar Burhanuddin.

Namun, Kejaksaan Agung tetap menunjukkan ketegasan dalam memberantas kejahatan narkoba. Selama lima tahun terakhir, tidak ada toleransi bagi bandar narkoba. Jaksa selalu menuntut hukuman berat, termasuk hukuman mati, untuk para pengedar, produsen, dan bandar.

ADVERTISEMENT

“Setiap bulan, kami menuntut hukuman mati untuk 20-30 perkara, khususnya untuk para bandar dan pengedar besar,” tegasnya.

Pengguna Narkoba Akan Direhabilitasi

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mendukung kebijakan ini dengan menekankan pentingnya proses penilaian (assessment) bagi pengguna narkoba. Berdasarkan hasil penilaian, pengguna yang memerlukan rehabilitasi akan dirawat hingga sembuh, di bawah pengawasan aparat penegak hukum.

“Setelah dinyatakan perlu rehabilitasi, pengawasan akan terus dilakukan hingga pengguna benar-benar bebas dari ketergantungan narkoba,” jelas Kapolri.

Influencer Jadi Duta Anti-Narkoba

Dalam upaya pencegahan, Kapolri mengumumkan rencana melibatkan influencer dan artis yang pernah terjerat kasus narkoba sebagai duta anti-narkoba. Langkah ini diambil untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkoba.

“Kami akan mengaktifkan kembali duta anti-narkoba, terutama dari kalangan influencer dan artis yang pernah menjadi pengguna. Mereka memiliki pengalaman langsung dan diharapkan dapat memberikan pengaruh positif,” ujar Sigit.

Inisiatif ini merupakan bagian dari program Asta Cita yang diusung oleh Presiden Prabowo Subianto. Program tersebut menekankan pentingnya sinergi antara Polri dan masyarakat dalam pemberantasan narkoba.

“Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk mengimplementasikan arahan Presiden dalam menegakkan Asta Cita, khususnya terkait pemberantasan narkoba,” tegas Kapolri.

BACA JUGA: Kronologi Polisi Bunuh Ibu Kandung Pakai Gas 3 Kg di Cileungsi

Komitmen Tegas Terhadap Narkoba

Langkah Kejaksaan Agung dan Polri ini menegaskan pendekatan yang seimbang antara pemberantasan kejahatan narkoba dan penanganan pengguna. Sementara hukuman berat diberikan kepada pelaku utama, pengguna diarahkan pada rehabilitasi untuk memutus rantai penyalahgunaan.

Sinergi antara hukum, pencegahan, dan rehabilitasi diharapkan mampu menekan angka penyalahgunaan narkoba di Indonesia. Keberadaan duta anti-narkoba juga diharapkan menjadi garda depan dalam menyebarkan pesan edukasi kepada masyarakat luas.

 

(Raya)

Tag: Jaksa AgungnarkobaPengadilanPengguna NarkobaST Burhanuddin

Artikel Terkait

oknum polisi siswa SMK
Nasional

Komnas Anak Datang ke TKP Oknum Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang, Ada Perbedaan?

30 November 2024
bahlil gelar doktor
Nasional

Bahlil Sabet Gelar Doktor dari UI, Netizen Skeptis karena Singkat!

17 Oktober 2024
pegawai komdigi judol
Nasional

Pegawai Komdigi Tersandung Judol, Bagaimana Tindakan Menkomdigi?

2 November 2024
polisi tembak polisi
Nasional

Dibalik Sosok Dadang, Tersangka Polisi Tembak Polisi, Kehidupan Mentereng?

24 November 2024
polisi bunuh ibu kandung
Nasional

Kronologi Polisi Bunuh Ibu Kandung Pakai Gas 3 Kg di Cileungsi

6 Desember 2024
presiden Prabowo
Nasional

Dedi Mulyadi Dampingi Prabowo dalam Panen Raya Padi Serentak

7 April 2025
Artikel Selanjutnya
Gus Miftah

BREAKING NEWS: Gus Miftah Mundur dari Utusan Presiden!

Artikel Terpopuler

  • pinjol ilegal

    Daftar Pinjol Ilegal 2025, Lengkap dengan Ciri-cirinya!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ikutan Lelang KPK, Bagaimana Menurut Dalil Islam?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

psk ikn

PSK Beredar di IKN, Cak Imin Kaget

8 Juli 2025
pemakzulan gibran

Gibran Dianggap Pantas Dimakzulkan, Dinilai Ada Ketimpangan!

7 Juli 2025
roy suryo ijazah palsu jokowi (2)

Roy Suryo Dibuat Bingung Paiman soal Klaim Melihat Ijazah Asli Jokowi

6 Juli 2025
sudirman said jokowi

Mantan Menteri ESDM Blak-blakan Penyelewengan Jokowi!

4 Juli 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat