• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 24 Agustus 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Jaksa Agung Dorong Restorative Justice: Haram Limpahkan Pengguna Narkoba ke Pengadilan!

Penulis Raya
6 Desember 2024
A A
restorative justice

Jaksa Agung, ST Burhanuddin. (Puspenkum Kejagung)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJIRAKYAT: Jaksa Agung, ST Burhanuddin, menegaskan komitmen Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengupayakan restorative justice (RJ) bagi pengguna narkoba. Dalam konferensi pers di Rupatama Mabes Polri, Kamis (5/12/2024),

BACAJUGA

Yaqut Dicekal ke Luar Negeri oleh KPK, Waktu Bisa Diperpanjang

Koalisi Sipil Respon Pembentukan 6 Kodam Baru: Penunjang Kekuasaan Orba Dibanding Fungsi Pertahanan

Demi mendorong restorative justice,  Burhanuddin menyatakan bahwa haram hukumnya jika kasus pengguna narkoba  dilanjutkan hingga ke meja hijau.

“Haram hukumnya bagi jaksa melimpahkan perkara pengguna narkoba ke pengadilan. Jika terbukti hanya sebagai pengguna, kami akan menerapkan RJ,” ujar Burhanuddin.

Namun, Kejaksaan Agung tetap menunjukkan ketegasan dalam memberantas kejahatan narkoba. Selama lima tahun terakhir, tidak ada toleransi bagi bandar narkoba. Jaksa selalu menuntut hukuman berat, termasuk hukuman mati, untuk para pengedar, produsen, dan bandar.

ADVERTISEMENT

“Setiap bulan, kami menuntut hukuman mati untuk 20-30 perkara, khususnya untuk para bandar dan pengedar besar,” tegasnya.

Pengguna Narkoba Akan Direhabilitasi

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mendukung kebijakan ini dengan menekankan pentingnya proses penilaian (assessment) bagi pengguna narkoba. Berdasarkan hasil penilaian, pengguna yang memerlukan rehabilitasi akan dirawat hingga sembuh, di bawah pengawasan aparat penegak hukum.

“Setelah dinyatakan perlu rehabilitasi, pengawasan akan terus dilakukan hingga pengguna benar-benar bebas dari ketergantungan narkoba,” jelas Kapolri.

Influencer Jadi Duta Anti-Narkoba

Dalam upaya pencegahan, Kapolri mengumumkan rencana melibatkan influencer dan artis yang pernah terjerat kasus narkoba sebagai duta anti-narkoba. Langkah ini diambil untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkoba.

“Kami akan mengaktifkan kembali duta anti-narkoba, terutama dari kalangan influencer dan artis yang pernah menjadi pengguna. Mereka memiliki pengalaman langsung dan diharapkan dapat memberikan pengaruh positif,” ujar Sigit.

Inisiatif ini merupakan bagian dari program Asta Cita yang diusung oleh Presiden Prabowo Subianto. Program tersebut menekankan pentingnya sinergi antara Polri dan masyarakat dalam pemberantasan narkoba.

“Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk mengimplementasikan arahan Presiden dalam menegakkan Asta Cita, khususnya terkait pemberantasan narkoba,” tegas Kapolri.

BACA JUGA: Kronologi Polisi Bunuh Ibu Kandung Pakai Gas 3 Kg di Cileungsi

Komitmen Tegas Terhadap Narkoba

Langkah Kejaksaan Agung dan Polri ini menegaskan pendekatan yang seimbang antara pemberantasan kejahatan narkoba dan penanganan pengguna. Sementara hukuman berat diberikan kepada pelaku utama, pengguna diarahkan pada rehabilitasi untuk memutus rantai penyalahgunaan.

Sinergi antara hukum, pencegahan, dan rehabilitasi diharapkan mampu menekan angka penyalahgunaan narkoba di Indonesia. Keberadaan duta anti-narkoba juga diharapkan menjadi garda depan dalam menyebarkan pesan edukasi kepada masyarakat luas.

 

(Raya)

Tag: Jaksa AgungnarkobaPengadilanPengguna NarkobaST Burhanuddin

Artikel Terkait

bos rental
Nasional

Bos Rental Ditembak di Pandeglang, Anak Ungkap Kecewa pada Polisi!

4 Januari 2025
pelita bening
Nasional

Tekan Stunting, Program Pelita Bening Pemkab Bandung Barat Dioptimalkan

20 September 2024
banjir bandang ternate
Nasional

Banjir Bandang Ternate, 13 Orang Meninggal Dunia

25 Agustus 2024
UMP naik
Nasional

UMP Naik 6,5 Persen se-Indonesia, UMS akan Menyusul

30 November 2024
PLN diskon
Nasional

PLN Beri Diskon 50 Persen, Imbas PPN 12 Persen?

2 Januari 2025
harvey moeis vonis
Nasional

Vonis Harvey Moeis Diperberat, Majelis Banding Juga Bebankan Ini!

13 Februari 2025
Artikel Selanjutnya
Gus Miftah

BREAKING NEWS: Gus Miftah Mundur dari Utusan Presiden!

Artikel Terpopuler

  • orang terkaya

    6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dilarang Keras BPOM, Ini Asal-Usul Adanya Camilan Latiao

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

noel hukum mati

Komitmen Lalap Noel, Gaungkan Hukum Mati Koruptor Malah Tersangka di KPK!

23 Agustus 2025
setya novanto bebas

Walau Bebas, Setya Novanto Masih Punya Kewajiban Hukum

19 Agustus 2025
pemakzulan gibran

Analisa Refly Harun: Pemakzulan Gibran Tak Sulit, Prabowo Punya Kuasa

19 Agustus 2025
bupati pati

Gerindra Sanksi Tegas Bupati Pati: Harus Berbakti pada Rakyat

16 Agustus 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat