• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 15 Agustus 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Ironi Ibu-Anak Korban Pemerkosaan 2017 di Solo, Suami Lapor Malah Ditahan!

Penulis Saepul
22 Desember 2024
A A
ibu anak pemerkosaan

(Unair)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJIRAKYAT: Komisi III DPR mengundang audiensi terkait terhambatnya laporan soal pemerkosaan yang menimpa ibu dan anak asal Surakarta, Solo, Jawa Tengah pada 2017 silam.

BACAJUGA

Yaqut Dicekal ke Luar Negeri oleh KPK, Waktu Bisa Diperpanjang

Koalisi Sipil Respon Pembentukan 6 Kodam Baru: Penunjang Kekuasaan Orba Dibanding Fungsi Pertahanan

Pelapor bernama Budi Setiasno ini melaporkan dugaan pemerkosaan terhadap istrinya yang dilakukan anak indekos.

Kuasa hukum Yudi, Unggul Sitorus mengatakan, istri kliennya itu berinisial ADW dan anaknya inisial KDY mendapatkan perilaku asusila atau rudapaksa oleh mahasiswa yang ngekos di tempatnya pada saat itu.

“Pelaku melakukan tindakan cabul terhadap anaknya yang saat itu berusia empat tahun,” kata Unggul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (19/12).

ADVERTISEMENT

Kronologi Ibu-Anak Korban Pemerkosaan

Kliennya sudah melaporkan kasus tersebut pada tujuh tahun lalu, meski awalnya sempat ditolak polisi setempat. Pada 2018, polisi menerbitkan hasil visum atas ADW dan KDY yang menyatakan keduanya korban pemerkosaan.

Hal ini dimuat dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor SP2HP/115/2018/Reskrim tertanggal 26 Januari 2018.

Namun, pada 16 Mei 2018, polisi pun menerbitkan surat dengan nomor SP2HP/414/Res.1.24/2018 yang menyatakan tidak ditemukannya tindak pidana dalam kasus yang dimaksud tersebut.

“2019 pada bulan Febuari, saudara Yudi Setiasno mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Irwasda Polda Jateng,” ujar Unggul.

Suami Korban Malah Ditahan

Dalam audiensinya, Yudi turut menceritakan, jika polisi malah menuduhnya sebagai pelaku bukannya mengejar tersangka.

Bahkan, ia juga mendapat perlakukan tidak menyenangkan dari polisi dan sempat ditahan di ruang penyidik selama tiga hari tanpa alasan yang jelas.

“Tahu-tahu saya ditangkap, sama saya disekap. Kemarin terakhir 2024,” jelasnya.

“2024 ditangkap?” tanya Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

“Iya sama anak saya. Disekap tiga hari di penjara, apa, enggak dikasih makan,” jawabnya.

Kemudian, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu pun kemudian menanyakan lokasi penahanan tersebut.

“Di Polresta surakarta. Di ruang penyidik. Itu semuanya di video, ada videonya. Sampe suruh pipis, suruh apa di ruangan itu. Saya suruh tanda tangan BAP yang enggak tahu enggak boleh dibaca isinya,” ujarnya.

Yudi mengungkapkan, selama ini Yudi hidup dalam ketakutan. Ia menduga, perlakuan tidak menyenangkan itu akibat dirinya yang sering menuntut keadilan terkait laporan kasus anaknya.

“Makanya kemarin saya 2024 itu hidup di kalam takut saya pak. Karena selalu menuntut laporan saya anak saya itu pak,” bebernya.

Setelah mendengar aduan itu, Komisi III DPR RI pun kemudian mengeluarkan rekomendasi agar surat pengaduan dari korban bisa segera ditindaklanjuti oleh Polda Jawa Tengah.

Bahkan, Komisi III DPR RI juga akan meminta Kapolda Jawa Tengah dan Kapolresta Surakarta untuk menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan oknum penyidik dalam penanganan kasus tersebut.

“Komisi III meminta Kapolda Jawa Tengah untuk segera menindaklanjuti surat pengaduan nomor STB 391/10/2017 Reskrim tanggal 3 Oktober 2017 terkait kasus kekerasan seksual dengan korban saudari ADW dan anak KDY,” ujar Habiburokhman.

Selain itu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini juga menjanjikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan oleh LPSK.

“Komisi III akan menyampaikan perihal perlindungan dan pendampingan korban kepada LPSK. Nanti temen-temen berkordinasi dengan LPSK difasilitasi tim dari komisi III,” katanya.

 

(Saepul)

Tag: kasus pemerkosaanpemerkosaanpencabulanpencabulan anak

Artikel Terkait

#KaburAjaDulu
Nasional

Viral Tagar #KaburAjaDulu, Apa Maknanya?

19 Februari 2025
kominfo komdigi
Nasional

Perubahan Kominfo ke Komdigi, Kerja Bakal Lebih Spesifik?

7 November 2024
Gas LPG 3KG
Nasional

Alasan Gas LPG 3KG Tak Boleh Dijual Pengecer

2 Februari 2025
retno marsudi sekjen pbb
Nasional

Retno Marsudi, Satu-satunya dari Indonesia Diutus Sekjen PBB untuk Isu Air!

14 September 2024
pagar batas laut (2)
Nasional

Titiek Soeharto Desak Dalang Pemasang Pagar Laut Tangerang Ganti Rugi!

24 Januari 2025
jurnalis wanita dibunuh TNI
Nasional

Oknum TNI Diduga Pelaku Pembunuhan Jurnalis Wanita di Banjarbaru

27 Maret 2025
Artikel Selanjutnya
pasar Natal Jerman

Mobil Tabrak Kerumunan di Pasar Natal di Jerman, WNI Diimbau KBRI pasca Insiden Mengerikan!

Artikel Terpopuler

  • seragam komcad

    Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 12 Custom ROM untuk Gaming, Performa Tanpa Beban!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Daftar Pinjol Ilegal 2025, Lengkap dengan Ciri-cirinya!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

prabowo megawati

SBY dan Jokowi Kompak Hadir, di Mana Megawati saat Sidang Tahunan MPR 2025?

15 Agustus 2025
Ditengah Desakan Pemakzulan Bupati Pati, Pemerintah: Cari Jalan Terbaik

Ditengah Desakan Pemakzulan Bupati Pati, Pemerintah: Cari Jalan Terbaik

15 Agustus 2025
abraham samad ijazah jokowi (2)

Diperiksa 10 Jam oleh Polda Metro Jaya soal Isu Ijazah Palsu Jokowi, Abraham Samad Dapati Pertanyaan Tak Sinkron?

14 Agustus 2025
KPK Yaqut

Yaqut Dicekal ke Luar Negeri oleh KPK, Waktu Bisa Diperpanjang

13 Agustus 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat