• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 30 September 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Ironi Ibu-Anak Korban Pemerkosaan 2017 di Solo, Suami Lapor Malah Ditahan!

Penulis Saepul
22 Desember 2024
A A
ibu anak pemerkosaan

(Unair)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJIRAKYAT: Komisi III DPR mengundang audiensi terkait terhambatnya laporan soal pemerkosaan yang menimpa ibu dan anak asal Surakarta, Solo, Jawa Tengah pada 2017 silam.

BACAJUGA

UU Pers Dianggap Multi Tafsir, Minta MK Perjelas untuk Wartawan

Tanpa Kompromi, Prabowo Minta Usut Tuntas hingga Sanksi Berat untuk Oknum Brimob Pelindas Affan

Pelapor bernama Budi Setiasno ini melaporkan dugaan pemerkosaan terhadap istrinya yang dilakukan anak indekos.

Kuasa hukum Yudi, Unggul Sitorus mengatakan, istri kliennya itu berinisial ADW dan anaknya inisial KDY mendapatkan perilaku asusila atau rudapaksa oleh mahasiswa yang ngekos di tempatnya pada saat itu.

“Pelaku melakukan tindakan cabul terhadap anaknya yang saat itu berusia empat tahun,” kata Unggul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (19/12).

ADVERTISEMENT

Kronologi Ibu-Anak Korban Pemerkosaan

Kliennya sudah melaporkan kasus tersebut pada tujuh tahun lalu, meski awalnya sempat ditolak polisi setempat. Pada 2018, polisi menerbitkan hasil visum atas ADW dan KDY yang menyatakan keduanya korban pemerkosaan.

Hal ini dimuat dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor SP2HP/115/2018/Reskrim tertanggal 26 Januari 2018.

Namun, pada 16 Mei 2018, polisi pun menerbitkan surat dengan nomor SP2HP/414/Res.1.24/2018 yang menyatakan tidak ditemukannya tindak pidana dalam kasus yang dimaksud tersebut.

“2019 pada bulan Febuari, saudara Yudi Setiasno mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Irwasda Polda Jateng,” ujar Unggul.

Suami Korban Malah Ditahan

Dalam audiensinya, Yudi turut menceritakan, jika polisi malah menuduhnya sebagai pelaku bukannya mengejar tersangka.

Bahkan, ia juga mendapat perlakukan tidak menyenangkan dari polisi dan sempat ditahan di ruang penyidik selama tiga hari tanpa alasan yang jelas.

“Tahu-tahu saya ditangkap, sama saya disekap. Kemarin terakhir 2024,” jelasnya.

“2024 ditangkap?” tanya Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

“Iya sama anak saya. Disekap tiga hari di penjara, apa, enggak dikasih makan,” jawabnya.

Kemudian, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu pun kemudian menanyakan lokasi penahanan tersebut.

“Di Polresta surakarta. Di ruang penyidik. Itu semuanya di video, ada videonya. Sampe suruh pipis, suruh apa di ruangan itu. Saya suruh tanda tangan BAP yang enggak tahu enggak boleh dibaca isinya,” ujarnya.

Yudi mengungkapkan, selama ini Yudi hidup dalam ketakutan. Ia menduga, perlakuan tidak menyenangkan itu akibat dirinya yang sering menuntut keadilan terkait laporan kasus anaknya.

“Makanya kemarin saya 2024 itu hidup di kalam takut saya pak. Karena selalu menuntut laporan saya anak saya itu pak,” bebernya.

Setelah mendengar aduan itu, Komisi III DPR RI pun kemudian mengeluarkan rekomendasi agar surat pengaduan dari korban bisa segera ditindaklanjuti oleh Polda Jawa Tengah.

Bahkan, Komisi III DPR RI juga akan meminta Kapolda Jawa Tengah dan Kapolresta Surakarta untuk menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan oknum penyidik dalam penanganan kasus tersebut.

“Komisi III meminta Kapolda Jawa Tengah untuk segera menindaklanjuti surat pengaduan nomor STB 391/10/2017 Reskrim tanggal 3 Oktober 2017 terkait kasus kekerasan seksual dengan korban saudari ADW dan anak KDY,” ujar Habiburokhman.

Selain itu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini juga menjanjikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan oleh LPSK.

“Komisi III akan menyampaikan perihal perlindungan dan pendampingan korban kepada LPSK. Nanti temen-temen berkordinasi dengan LPSK difasilitasi tim dari komisi III,” katanya.

 

(Saepul)

Tag: kasus pemerkosaanpemerkosaanpencabulanpencabulan anak

Artikel Terkait

nikel raja ampat
Nasional

Kegiatan Tambang Nikel di Raja Ampat, Undang Kritik Keras Legislator!

5 Juni 2025
BBM subsidi
Nasional

Kendaraan Pembeli BBM Subsidi Khusus Plat Kuning?

29 November 2024
korupsi pemkot semarang
Nasional

KPK Tangkap 2 Tersangka Korupsi Pemkot Semarang, Petinggi Perusahaan Ini

18 Januari 2025
kejati INKA
Hukum

Kejati Endus Penyelewengan Dana dari INKA di Kongo

24 Juli 2024
prabowo kabinet
Nasional

Dipimpin Prabowo, Indonesia Kabinet Paling Gemuk di Asean

22 Oktober 2024
retreat kabinet merah putih
Nasional

Kegiatan Retreat Kabinet Merah Putih Diklaim Dana Pribadi Prabowo

28 Oktober 2024
Artikel Selanjutnya
pasar Natal Jerman

Mobil Tabrak Kerumunan di Pasar Natal di Jerman, WNI Diimbau KBRI pasca Insiden Mengerikan!

Artikel Terpopuler

  • seragam komcad

    Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ikutan Lelang KPK, Bagaimana Menurut Dalil Islam?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

ricuh muktamar (2)

Kericuhan dalam Muktamar PPP, Usman Tokan Yakini Biang Kerok bukan dari Internal Partai

29 September 2025
zulhas indonesia forum global

Zulhas Klaim Indonesia Pegang Peran Penting pada Forum Internasional, Apa Itu?

26 September 2025
calon ppp (2)

Calon Ketum PPP Makin Mengerecut Jelang Muktamar X, Ini Kandidat Paling Potensial

25 September 2025
Prabowo Israel

Prabowo Tetap Beri Pilihan untuk Israel Jika Ingin Diakui 

23 September 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat