• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 10 September 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Politik

Ijazah SMA Pilpres Gibran Jadi Perkara, Dokumen Pendidikan Luar Negeri Tak Bisa Daftar Pemilu?

Penulis Saepul
5 September 2025
A A
monolog gibran

(Youtube/Gibran Rakabuming)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJIRAKYAT: Dokumen ijazah pendidikan menengah atas (SMA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang menjadi dokumen pencalonan Pilpres 2024, berujung menjadi persoalan hukum. Seorang penggugat melayangkan gugatan ke di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

BACAJUGA

Prabowo Reshuffle Kabinet Merah Putih, untuk Penuhi Harapan Publik?

Reshuffle Kabinet Merah Putih, Prabowo Perlahan Singkirkan Geng Solo dalam Pemerintahan?

Hal itu digugat, lantaran  ijazah yang digunakan bukan berasal dari lembaga pendidikan di Indonesia. Adapun itu, berupa sertifikat kelulusan sekolah di Singapura.

Menanggapi polemik tersebut, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik, menegaskan bahwa lembaganya telah melakukan verifikasi terhadap seluruh dokumen persyaratan pasangan calon, termasuk soal keabsahan ijazah pendidikan.

Menurut Idham, KPU dalam proses verifikasi merujuk pada Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Pendidikan Dasar dan Menengah. Ia mengutip ketentuan yang terdapat pada Pasal 16 regulasi tersebut.

ADVERTISEMENT

“Ijazah/dokumen hasil belajar yang diperoleh dari sistem pendidikan luar negeri diakui untuk melanjutkan Pendidikan pada Satuan Pendidikan dengan sistem pendidikan nasional,” bunyi Pasal 16 ayat 1 dalam aturan itu.

Lebih lanjut, Idham menjelaskan bahwa KPU juga mengacu pada aturan mengenai penyetaraan ijazah luar negeri yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemendikbudristek.

“Dalam melaksanakan tahapan pencalonan pemilu, kami adalah pengguna dari dokumen yang diterbitkan oleh lembaga yang memiliki otoritas,” ujarnya, Jumat (05/09/2025).

Idham menegaskan, seluruh tahapan pencalonan Pilpres 2024 sudah dilaksanakan KPU sesuai asas kepastian hukum. Hingga saat ini, belum ada putusan hukum dari Bawaslu, PTUN, maupun Mahkamah Konstitusi yang membatalkan keputusan KPU terkait pencalonan tersebut.

“Pasangan calon terpilih tidak sekadar sudah dilantik, tapi saat ini menjalani masa periode presidensialnya,” tutur Idham.

Sementara itu, gugatan perdata terhadap Gibran diajukan oleh seorang warga bernama Subhan ke PN Jakarta Pusat. Gugatan dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst tersebut juga menyeret Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tergugat kedua.

(Saepul)

Tag: gibranGibran Rakabumingijazah Jokowi

Artikel Terkait

kpk hasto
Politik

KPK akan Tangkap Hasto Jika Mangkir Lagi!

7 Januari 2025
Opini

Anies Sudah Selesai, Kok Dilibatkan Harus Bertanggungjawab Soal Kebakaran Depo Pertamina Plumpang?

5 Maret 2023
komeng MPR
Politik

Komeng Tiba-tiba Diusulkan Jadi Wakil Ketua MPR

25 September 2024
poligami ASN
Politik

Tegas, Pramono akan Hapus Kebijakan Poligami ASN: Saya Penganut Monogami!

2 Februari 2025
Tagar kaburAjaDulu
Politik

Ponakan Prabowo Sarankan Agar Tagar KaburAjaDulu Diganti MerantauAjaDulu!

19 Februari 2025
Opini

Kaesang Anak Muda, Seberapa Mungkin Masuk Partai Sekelas PSI?

27 Januari 2023
Artikel Selanjutnya
Sahroni penjarah

Sahroni Tak Akan Tuntut Penjarah yang Sudah Beritikad Baik ke Kantor Polisi

Artikel Terpopuler

  • Lelang KPK

    Ikutan Lelang KPK, Bagaimana Menurut Dalil Islam?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Arti Patung GWK, Tersirat Pesan Mendalam!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

reshuffle kabinet merah putih (5)

Prabowo Reshuffle Kabinet Merah Putih, untuk Penuhi Harapan Publik?

9 September 2025
reshuffle kabinet merah putih (3)

Reshuffle Kabinet Merah Putih, Prabowo Perlahan Singkirkan Geng Solo dalam Pemerintahan?

9 September 2025
reshuffle kabinet (4)

Prabowo Reshuffle Kabinet, 1 Menteri dari Geng Solo Tinggalkan Jabatan!

8 September 2025
uu pers (2)

UU Pers Dianggap Multi Tafsir, Minta MK Perjelas untuk Wartawan

7 September 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat