• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 15 Februari 2026
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Politik

Ijazah SMA Pilpres Gibran Jadi Perkara, Dokumen Pendidikan Luar Negeri Tak Bisa Daftar Pemilu?

Penulis Saepul
5 September 2025
A A
monolog gibran

(Youtube/Gibran Rakabuming)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJIRAKYAT: Dokumen ijazah pendidikan menengah atas (SMA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang menjadi dokumen pencalonan Pilpres 2024, berujung menjadi persoalan hukum. Seorang penggugat melayangkan gugatan ke di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

BACAJUGA

Momentum HUT PSI ke-11, Kaesang Tekankan Pembuktian ke Kader untuk Jadi Partai Besar

Ketika Prabowo Ditabur Pujian oleh Raja Yordania

Hal itu digugat, lantaran  ijazah yang digunakan bukan berasal dari lembaga pendidikan di Indonesia. Adapun itu, berupa sertifikat kelulusan sekolah di Singapura.

Menanggapi polemik tersebut, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik, menegaskan bahwa lembaganya telah melakukan verifikasi terhadap seluruh dokumen persyaratan pasangan calon, termasuk soal keabsahan ijazah pendidikan.

Menurut Idham, KPU dalam proses verifikasi merujuk pada Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Pendidikan Dasar dan Menengah. Ia mengutip ketentuan yang terdapat pada Pasal 16 regulasi tersebut.

ADVERTISEMENT

“Ijazah/dokumen hasil belajar yang diperoleh dari sistem pendidikan luar negeri diakui untuk melanjutkan Pendidikan pada Satuan Pendidikan dengan sistem pendidikan nasional,” bunyi Pasal 16 ayat 1 dalam aturan itu.

Lebih lanjut, Idham menjelaskan bahwa KPU juga mengacu pada aturan mengenai penyetaraan ijazah luar negeri yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemendikbudristek.

“Dalam melaksanakan tahapan pencalonan pemilu, kami adalah pengguna dari dokumen yang diterbitkan oleh lembaga yang memiliki otoritas,” ujarnya, Jumat (05/09/2025).

Idham menegaskan, seluruh tahapan pencalonan Pilpres 2024 sudah dilaksanakan KPU sesuai asas kepastian hukum. Hingga saat ini, belum ada putusan hukum dari Bawaslu, PTUN, maupun Mahkamah Konstitusi yang membatalkan keputusan KPU terkait pencalonan tersebut.

“Pasangan calon terpilih tidak sekadar sudah dilantik, tapi saat ini menjalani masa periode presidensialnya,” tutur Idham.

Sementara itu, gugatan perdata terhadap Gibran diajukan oleh seorang warga bernama Subhan ke PN Jakarta Pusat. Gugatan dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst tersebut juga menyeret Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tergugat kedua.

(Saepul)

Tag: gibranGibran Rakabumingijazah Jokowi

Artikel Terkait

KPK RUMAH HASTO
Politik

Rumah Eks Ketua PPP Digeledah KPK, Soal Kasus Hasto!

23 Januari 2025
prabowo turun harga
Politik

Prabowo Ingin Dikenal Presiden ‘Penurun Harga’, Apa Bukti Nyata?

17 Februari 2025
rocky gerung silfester
Politik

Viral Ngamuk ke Rocky Gerung, Masa Kelam Silfester Dikuliti

5 September 2024
Anggota DPRD singkawang
Politik

Aher Pastikan PKS Pecat Anggota DPRD Singkawang Pelaku Asusila

23 September 2024
menhan parpol
Politik

Kemhan Jalin Komunikasi dengan Parpol Perintah dari Prabowo, Tugas Kemenko Polhukam Gimana?

16 Oktober 2025
Politik

Program Anies-Cak Imin Buat Takjub Kader Muda PKS , Memang Menjual apa?

18 September 2023
Artikel Selanjutnya
Sahroni penjarah

Sahroni Tak Akan Tuntut Penjarah yang Sudah Beritikad Baik ke Kantor Polisi

Artikel Terpopuler

  • custom rom gaming

    12 Custom ROM untuk Gaming, Performa Tanpa Beban!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Sebelum Pakai, Kenali Perbedaaan ChatGPT dan META AI!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Saldo Minimum Bank Mandiri, Lengkap Seluruh Produk Bank

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Honda ICON e: Motor Listrik Termurah AHM, Punya Kelebihan Apa?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Amankan IMEI dari ‘Kloning’, Ini Cara Ampuh agar HP Tak Dilacak

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Momentum HUT PSI ke-11, Kaesang Tekankan Pembuktian ke Kader untuk Jadi Partai Besar

Momentum HUT PSI ke-11, Kaesang Tekankan Pembuktian ke Kader untuk Jadi Partai Besar

17 November 2025
Lelang IKN

Otorita IKN Buka Lelang Hunian ASN

17 November 2025
prabowo raja yordania

Ketika Prabowo Ditabur Pujian oleh Raja Yordania

15 November 2025
cita cita gus dur

PKB Sebut Cita-cita Besar Gus Dur Belum Terwujud untuk Bangsa

13 November 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat