JAKARTA, PANJIRAKYAT: Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menyampaikan, kuasa hukumnya akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Melalui surat itu, Hasto meminta lembaga antirasuah itu, menimbangkan gugatan praperadilan itu dalam melanjutkan atau tidak melanjutkan perkara yang menjeratnya.
“Apakah surat yang kami sampaikan tersebut nantinya berkaitan dengan pemeriksaan saya akan tetap dilanjutkan, atau pimpinan KPK mengambil suatu kebijakan untuk mengikuti seluruh proses praperadilan. Kami serahkan hal tersebut kepada pimpinan KPK,” kata Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025).
Ia meyakini, segala mekanisme dan prosedur hukum mengedepankan prinsip asas praduga tak bersalah. Ia juga menegaska,n siap menghadapi kasus suap yang berkaitan dengan buronan Harun Masiku, baik secara formal maupun materil.
“Berkaitan dengan apa yang terjadi terhadap kasus saya, sepenuhnya baik secara formal maupun materil kami telah siap,” ujarnya.
Hasto juga menyatakan, ia akan memberikan keterangan sebaik-baiknya kepada penyidik. Ia meminta pada seluruh kader dan simpatisan PDIP tetap tenang selama ia menjalani pemeriksaan.
“Kami mohon doanya dan kami mengimbau kepada seluruh simpatisan, anggota, dan kader partai untuk tetap tenang,” ucap dia.
Diketahui, Hasto akan diperiksa penyidik KPK pada Senin hari ini sebagai tersangka kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan eks kader PDIP Harun Masiku.
“Saya akan memberikan keterangan sebaik-baiknya,” kata Hasto.
Dalam kasus ini, Hasto diduga memberikan uang suap kepada eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan agar kader PDIP Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat mekanisme PAW. Selain itu, Hasto juga diduga merintangi penyidikan terhadap Harun Masiku yang telah buron sejak 2020.
(Saepul)